Tampilkan postingan dengan label sosial ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial ekonomi. Tampilkan semua postingan

Bagi hasil di Daerah Kerajaan (Yogyakarta dan Surakarta)

Posted by Unknown On Jumat, 05 Juli 2013 2 komentar
Daerah Kerajaan (Yogyakarta dan Surakarta)

Bagi hasil dalam pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, dimana pembagian hasil terhadap dua unsure produksi, yaitu modal dan kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto tanah tersebut dan pula dalam bentuk natura sesuai dengan perkembangan usaha tani sedangkan menurut Dietzel menganggap bagi hasil sebagai suatu perjanjian, dimana pemilik tanah mewajibkan keluarga buruh tani menggarap sebidang tanah, yang merupakan kesatuan usaha, selama waktu yang ditentukan dalam kontrak dengan memberikan bagian tertentu dari hasil bruto kepada penggarap sebagai upah.

Bagi hasil di daerah kerajaan kususnya di Surakarta dinamakan Srama, sehubungan dengan uang tambahan yang kadang-kadang dibayarkan, terutama dalam hal maron sedangkan di daerah Yogyakarta bagi hasil ini disebut dengan istilah Mesi. Dalam urusan menyediakan tanah dalam system Bagi Hasil ini selain para bekel menurut adam juga ada lurah dan para prabot (anggota pemerintahan desa. Juga kelurahan bertindak demikian untuk apa yang dinamakan lemah kas desa, yaitu tanah pensiunan, yang dengan meninggalnya para pemegangnya menjadi hak milik kelurahan.

Tanah yang digarap dalam system Bagi Hasil pada waktu sebelum diadakan reorganisasi, terutama adalah tanah-tanah garapan penduduk yang disewakan kepada perkebunan yang di olah dalam bagi hasil. Orang-orang desa demikian tersita waktunya untuk keperluan wajib kerja pemilik tanah, sehingga umumnya mereka kehabisan waktu dan gairah untuk menggarap persilnya sendiri yang kecil, sehingga menggarapkannya kepada sekan sedesa dalam bagi hasil atau mengupahkan penggarapanya.

Persyaratan Bagi Hasil.

Untuk Surakarta system muron lazim di daerah gadon (daerah perkebunan di klaten). Semakin ketimur, pada umumnya dapat diterima bahwa pada sawah tadah hujan srama menghilang dan system mertelon menjadi dominan Pada system maron, penggarap menerima separuh dari hasil panen, tetapi di samping itu ia harus membayar srama, yang di daerah gadon yang lebih baik sangat bervariasi, daru f 0 sampai f 10, dan pernah lebih tinggi f 75. Besarnya ditentukan oleh (a) kualitas tanah dan pengairan, (b) letak tanah terhadap transportasi (jalan raya dan kereta api) dan lakunya hasil produksi serta kepadatan penduduknya (c) jangka waktu berlangsungnya bagi hasil, dan lama tidaknya pembayaran srama sebelumnya.

Srama, yang di lain tempat dibayar oleh penggarap, di daerah mertelon di gantikan dengan bagian dari hasil yang lebih besar bagi penggarap. Srama biasanya hanya di bayar atas sawah gadon dan sawah yang baik. Namun kadang-kadang terdapat juga srama di tegalan yang baik (boyolali, sawahan).. Srama tertinggi terdapat di daerah-daerah gadu yang paling baik ( distrik delanggu dan Ponggok).

Di sekitar Tegalgondo, dimana terdapat banyak sawah gadon kelas dua (30 hingga 40 pikul padi basah per bau, 26 hingga 35 ku.ha), besarnya srama per oyod( yaitu lamanya padi + waktu penggarapan tanah) adalah f2,50-f 37,50. Jadi, dalam kategori sawah tertentu, masih terdapat banyak variasi dalam hal samra.

Di Wonogiri, pada sawah kelas satu tahun 1925 di bayar f 10 sampai f 20 untuk srama. Srama biasanya dilunasi 1 @ 1,5 tahun sebelumnya. Juka srama di bayar dekat menjelang tanah di garap, harus di bayar jumlah yang lebih tinggi. Untuk sawah kelas dua harga srama f 5 sampai f 10. Jadi, variasi srama disini lebih kecil, karena tidak ada sawah gadu yang baik. Untuk tegalan harus dicatat, bahwa pada penggarapannya pertama setelah selama satu tahun sawah dibiarkan bera, penggarap menerima seluruh hasilnya.

Di kemudian hari penggarap menerima satu bagian yang besarnya disesuaikan dengan kesuburan tanahnya. Untuk tegalan yang baik, system maron adalah umum, untuk tegalan di pegunungan yang lebih buruk, dipakai system mertelu, atau juga system mrapat.

Sedangkan untuk daerah Yogyakarta pada tahun 1924, srama di Prambanan untuk sawah lungguh turun daru f 40 menjadi f 35 per bau. Srama untuk daerah glebag sejalan dengan itu. Setelah diselediki mengapa pembayaran srama menurun karena harga padi yang dianggap sebagai pedoman untuk nilai-nilai lainnya di desa, telah menurun. Di Yogyakarta, bibit ternak selalu disediakan oleh penggarap. Jika sesekali bibit disediakan oleh pemilih tanah, maka pada waktu panen jumlahnya diperhitungkan lebih dahulu dan sesudah itu baru sisanya di bagi. Di daerah bekas Mataram dan Kulon Progo, ada maro sebelum diadakan reorganisasi. Di Sleman juga dikebal merempat ( ¼ kepada penggarap, tetapi pemiliknya menyediakan bibit). Di gunung kidul ada mertelu (2/3 untuk penggarap) pada tegalan dan sawah tadah hujan, oleh karena tanah-tanah ini umumnya sulit pengelolahannya. Jika penggarap menyediakan bibit, maka ia berhak atas separuh hasil panen. Pada tanah-tanah yang lebih baik, srama hatus di bayar.

Dikelurahan Sidoarjo, Adam menemukan bahwa kadang-kadang penggarap harus membayar srama, disini disebut mesi, yang sudah di kenal di seluruh Yogyakarta. Lurah minta mesi sebanyak f3 untuk 1.4 bau. Tetapi penggarap lalu mempunyai hak untuk mengambil seluruh hasil serehan. Serehan adalah sebuah jalur sempit selebar 3 meter pada sisi yang pendek, jadi panjangnya sama dengan lebar sawah.

Bila pemberi garapan yang menerima mesi, maka penggarap menerima1.3 bagaian dari hasil panen palawija di musim kemarau; tampa mesi hasil panen palawija juga dibagi sama. Sesudah reorganisasi adanya bagi hasil masih sama tersebarnya seperti sebelumnya, tetapi reorganisasi dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan bahwa penggarap membayar srama. Untuk bagi hasil palawija dan padi gogo, umumnya yang diterapkan adalah mertelu (1/3 untuk pemilik dan 2/3 untuk penggarap). Bila srama tidak dibayar, maka setelah panen padi hasil panen palawija dibagi saja.
READ MORE

Pemerintah dan Industri Karet yang Muncul di Indonesia dan Malaysia, 1900-1940

Posted by Unknown On Sabtu, 11 Mei 2013 3 komentar
Pemerintah dan Industri Karet yang Muncul di Indonesia dan Malaysia, 1900-1940

Pembangunan yang pesat ini berdasarkan pada produksi berbagai komiditi primer, diantara karet sebagai salah satu bahan mentah baru yang besar maknanya bagi perindustrian di dunia Barat. Budidaya karet secara komersial dimulai dalam dasawarsa 1890-an dan menjelang tahun 1940 luas lahan budidaya karet di seluruh dunia berjumlah 3,6 juta hektar. Indonesia dan Malaysia merupakan produsen karet yang lebih utama, masingt-masing dengan areal sekitar 1,4 juta ha. Sebelum Perang Dunia II industry karet di kedua Negara tersebut merupakan penyumbang tunggal terbesar untuk penghasilan ekspor, perkembangan ini membawa dampak yang besar bagi perekonomiannya, serta membawa perubahan dalam susunan etnis di negaranya.
Pada tahun 1940, 46% dari luas permukaan tanaman karet di Indonesia dimiliki oleh perusahaan perkebunan dan 54% dimiliki oleh kaum tani kecil sedangkan di Malaya perusahaan perkebunan memiliki 60% dan kaum tani kecil 40%. Kedua pemerintahan colonial itu semakin terlibat dalam urusan industry karet, maka ada faedahnya membandingkan berbagai segi tertentu dari peranan masing-masing, lalu menilai peranan nisbi dari pemerintah itu dalam usaha membina karet di kedua tanah jajahan tersebut.

Pola Kesejahteraan

Di Indonesia penanaman karet pada tanah perkebunan mengikuti contoh dari budidaya ekspor yang sudah mantab (khususnya tembakau dan tebu). Segera pula diterapkan organisasi dari pola perusahaan, yang menarik modal dan pegawai manajerial dari Eropa, juga terdapat pengalihan sumber dimana perkebunan-perkebunan yang ada mengubah penanamannya dengan karet. Perusahaan perkebunan itu merupakan organisasi yang relative besar, dengan manajemen dan tenaga kerja yang terstruktur secara hirarkis, yang menghasilkan jenis komoditi seraham melalui pabrik pengelolahan pusat. Ekspor karet itu dan penjualannya di pasaran dunia diselenggarakan melalui jaringan agen dan makelar (broker) karet.

Industri karet para petani kecil di Indonesia tampil agak kemudian, lalu tumbuh subur ketika terjadi lonjakan harga luar biasa pada tahun-tahun 1909-1912, dimana harga karet di bursa London mencapai rata-rata f.8-f.9 per lembar. Ini merupakan kasus yang menonjol tentang dampak yang meluas, dimana suatu jenis teknologi yang pada dasarnya sederhana saja dan memberikan penghasilan yang tinggi, dapat dengan mudah dan murah diterapkan pada rangka suatu system pertanian tradisonal; karena itu tekbologi tersebut dengan segera diterapkan. Unsur pokok teknologi itu, yaitu benih tanaman karet dapat diperoleh dengan mudah dari perkebunan.

Sebelum mulai dibudidayakan karet, perekonomian di Malaya jauh kurang mengembangkan bidang pertanian di banding dengan Indonesia. Pengusaha lada, tapioca, dan gambir golongan Cina berkedudukan utama sampai dasawarsa 1880-an dan 1890-an. Pada waktu itu kaum perintis bangsa Eropa mulai membudidayakan tebu dan kopi. Namun metode penanamannya dan hasil tanaman Cina itu mengakibatkan terkurasnya kesuburan tanah. Dan setelah tahun 1894 keadaan ini bertambah parah karena merosotnya harga pasaran kopi serta munculnya aneka hama. Berbagai kesulitan ini mendorong peralihan secara luas kearah usaha perkebunan karet pada bagian dini dasawarsa 1900-an. Benih pohon karet banyak tersedia pada Kebun Raya di Singapura, dimana sudah tercapai penerobosan yang penting dalam hal teknik penyadapan karet. Dalam dasawarsa abad ke 20 terjadi perkembangan pesat pada perkebunan dimana kaum perintis perkebunan orang-orang Eropa, yang sumber modalnya terbatas, terpaksa menjual perseroaan yang baru saja didirikan dengan dana pound sterling dan berkedudukan dikerajaan Inggris.

Sektor karet petani kecil di Malaya dalam pertumbuhan tidak seberapa jauh dari perusahaan perkebunan terutama sesudah tahun 1910. Orang-orang Cina dan Melayu (termasuk pedagang dari Indonesia) merupakan pemeran serta utama, dalam menanggapi harapan akan pendapatan yang baik dari harga karet yang tinggi, disamping menjual kebunnya kepada perusahaan perkebunan yang bersedia membeli lahan mereka dengan harga yang tinggi, guna memperluas usaha perkebunannya.

Walaupun harga-harga mulai merosot setelah lonjakan harga pasaran pada tahun 1909-1912, perluasan tanaman karet tetap dilanjutkan, baik di Indonesia maupun di Malaya, Perusahaan-perusahaan itu telah mengikatkan dana besar pada saat pendiriaanya dan mereka bermaksud memperluas areal penghasil pendapatannya, dengan tujuan menekan biaya modal rata-rata seriap hektar dan membayar dividen yang menarik. Sementara itu kaum tani kecil mulai memandang karet sebagai sumber pendapatan sepanjang tahun yang lebih mantab dan lebih besar dari pada pendapatan yang diperoleh dari budidaya tahuan yang tradisional.

Zaman Perang Dunia 1914-1919 di tandai oleh perluasan tanaman karet, ketika harga karet meningkat karena bertambahnya permintaan dari Amerika. Karena belanda tetap netral, tidak berlaku pembatasan akibat keadaan perang terhadap industry karet di Indonesia, sebaliknya ekspor bahanm-bahan mentah yang strategis, termasuk karet, harus mengindahkan kewajiban meminta izin dari pemerintah Inggris, sedangkan perseroan yang modalnya berupa dana sterling tidak dapat mengeluarkan saham baru.

Dalam upaya meningkatkan harga tanpa memperoleh persetujuan dari pihak Belanda, peraturan pembatasan ekspor berlaku bagi Malaya dan daerah-daerah Kerajaan Inggris lainnya berlaku selama enam tahun, sampai bulan Oktober 1928. Dasawarsa 1920-an menyaksikan akhir perluasan besar areal perkebunan karet di Indonesia dan Malaya. Menjelang waktu itu dalam industry karet telah dicapai struktur pe,ilikan luas serta penyebaran regional, yang akan dipertahankan selama kurun masa yang menjadi yang dibahas disini, sampai ke dalam masa pasca-kemerdekaan. Di kedua Negara itu, dalam sector perkebunan yang berdominasi ialah para pemilik bangsa Eropa, sedangkan dalam sector perkebunan tani kecil yang berdominasi ialah kaum tani pribumi

Pertumbuhan industry karet seakan-akan terhenti pada dasawarsa 1930-an, ketika Depresi Besar (1929-1932) menimbulkan masalah yang lebih gawat mengenai kapasitas produksi yang berlebihan, daripada yang dialami pada awal dasawarsa 1920-an. Harga karet rata-rata di London telah jatuh dari 10 penny per pound pada tahun 1929 dan terus menurun sampai 2 penny per pound pada tahun 1932. Di Indonesia jumlah seluruh nilai ekspor karet turun dari 587 juta golden pada tahun 1925 sampai hanya 34 juta gulden pada tahun 1932

Sikap Terhadap Pembangunan

Industri karet sangat penting bagi Indonesia serta bagi Malaya, namun besar juga maknanya bagi perekonomian daerah Sumatera Timur. Maknanya itu secara langsung berpengaruh pada kaum tani yang menanam karet, tetapi juga berpengaruh terhadap segala kegiatan niaga karena ditimbulkannya permintaan akan beraneka jasa (pengangkutan, pembiayaan, perdagangan barang, dan sebagainya).Dalam kenyataannya budidaya karet dipandang menguntungkan oleh pemerintah colonial di Indonesia dan di Malaya, dimana pada akhir abad ke-19 dan awal abad 20 ini banyak didorong oleh motivasi dengan tujuan menciptakan peluang niaga yang baik. Pandangan pemerintah mengenai diperlukan untuk pembangunan ialah mengeksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan kapitalis berskala besar. Perusahaan yang dimaksud adalah yang berasal dari Eropa dan khususnya dari negara induk jajahan.

Pertumbuhan pesat dari sektor perkebunan, yang di dalamnya hanya lahan saja yang mempunyai sifat bumiputera murni, sementara modal, para manajer serta pegawainya berasal dari Eropa, sedangkan pekerjaannya terdiri dari kaum pendatang, berlangsung dalam lingkungan kesejarahan yang berbeda-beda di kedua tanah jajahan itu. Pada abad 19 di Indonesia, terjadi perubahan dari penarikan komoditi ekspor berdasarkan Sistem Tanam Paksa (1830-1870) beralih menjadi pendekatan laisses-faire (Politik Liberal 1870-1900). Pada kedua masa tersebut terus menerus mengalami kemerosotan dalam pendapatan ekspor dan juga tidak ada manfaat ekonomi yang sepadan dalam kaum tani bumiputera. Kemudian pada saat perusahaan perkebunan mulai membudidayakan karet, perubahan kebijakan dengan beralih ke Politik Ethis (1900-1940), yang bertujuan menahan aliran kea rah kurang kesejahteraan penduduk bumiputera, terutama di pulau Jawa. Sebagai akibat dari kebijakan baru ini, kaum modal Cina di Indonesia mengalami berbagai hambatan resmi, baik berkenaan dengan hal kepemilikan tanah maupun berkenaan dengan kebebasan bergerak di daerah pedesaan.

Penduduk pribumi di Indonesia dalam industry karet sebagai kaum tani kecil kurang atau sama sekali tidak ditopang oleh suatu kebijakan pemerintah dan pada kenyataanya hampir seluruhnya berlangsung di luar pulau Jawa, dimana kekuasaan pemerintah Belanda itu kurang kuat ataupun kurang mantap, dibanding dengan keadaan di pulau Jawa. Seperti halnya berkenaan dengan kaum tani karet di Indonesia, terlibatnya penduduk Melayu dalam budidaya karet kecil-kecilan terjadi tanpa dukungan ataupun dorongan pemerintah. Ketika makin banyak orang Melayu melakukan budidaya karet, seringkali dengan tujuan memanfaatkan lahan, lalu menjualnya kepada pengusaha non-pribumi, pembesar merisaukan kalau akan kehilangan tanah pusaka itu akan menyengsarakan orang Melayu karena hanya itulah satu-satunya kekayaan miliknya. ataupun dorongan pemerintah. Maka diadakan tindakan seperti pembuatan peraturan undang-undang untuk menghambat budidaya karet oleh orang Melayu dan mengalihkan perhatian mereka kembali kepada budidaya tanaman pangan.

Pada akhirnya pihak Belanda menandatangani Perjanjian Pengaturan Karet Internasional (1934-1943), kedua pemerintah itu kini telah bertolak balik dari sikap awal mengenai pembangunan (khusus mengenai perusahaan perkebunan) dengan beralih kepada sikap yang dikarakteristikkan sebagai kedudukan perwalian. Dalam kedudukan itu mereka berusaha memelihara status quo, khususnya untuk menghambat pertumbuhan selanjutnya dari sector tani kecil.

Kesimpulan.

Munculnya industri karet di Indonesia dan Malaya merupakan perkembangan ekonomi yang penting dalam dunia Internasional, dan pemerintah di masing-masing tanah jajahan itu memegang peranan yang penting namun berlain-lainan. Suatu ciri khas penting di kedua negara itu adalah timbulnya dua sektor terpisah, yaitu sektor perkebunan dan sektor kebun karet petani kecil. Pada awal dasawarsa 1900-an perkembangan industri karet di kedua pemerintahan mengalami kemajuan. Walaupun pemerintah jajahan di Indonesia menggunakan pendekatan laisses faire terhadap industri tersebut, ia tetap bersifat positif baik berkenaan usaha pembatasan produksi maupun dalam usaha melancarkan pengembangan perkebunan, khususnya dalam hal pengadaan tanah dan tenaga kerja dan dalam usaha membina teknologi tapat guna. Selain itu juga diutamakan perkebunan eropa dan peranan pengusaha Cina yang seharusnya dapat berkembang lebih luas dikekang. Pada zaman depresi besar dasawarsa 1930-an, pemerintahan jajahan di Indonesia bertindak secara tegas sekalipun dengan rasa enggan, dalam melaksanakan pembatasan produksi karet berdasarkan Perjanjian Pengaturan Karet Internasional, khususnya berkenaan dengan kebun karet kaum tani yang mengalami tindakan pemerintah yag dapat disebut diskriminatif dengan peranannya sebagai “pengawas” dalam mempertahankan status quo.

Di malaya, pemerintah lebih banyak mengadakan campur tangan. Sumber dana yang lebih besar dari Indonesia, membuat pemerintah Malaya bergerak dengan giat untuk menunjang kemajuan perkebunan karet, dengan mengadakan berbagai sarana danberbagai penelitian di lembaga-lembaga pemerintah. Pemerintah Malaya lebih cepat pula dalam bertindak membatasi produksi karet dengan didukung oleh pengusaha swasta. Pemerintah Malaya hanya sedikit sekali memberikan bantuan positif kepada kaum tani karet; mereka dibebani pajak dari semula, dan produksi mereka dinilai jauh lebih kurang dalam menetapkan kuota semasa berlaku pembatasan produksi karet. Namun kebijaksanaan tata tanah dan sistem penyediaan lahan berakibat bercampurnya lahan perkebunan dengan lahan tani karet di sejumlah daerah. Karena tradisi “sistem komisaris”, diadakan sarana khusus bagi kaum tani Melayu, sementara diusahakan untuk mencegah mereka bertanam karet. Di Indonesia, sekalipun terdapat “politik etika”, dilaksanakan tindakan serupa itu berkenaan dengan kaum tani di daerah Luar Jawa.

Kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh kedua pemerintahan jajahan melalui tindakan penunjangnya tampaknya bermanfaat bagi perusahaan perkebunan karet, terutama di Malaya, namun pada jangka lama berakibat buruk karena sikap “perwalian” dalam mengadakan pembatasan produksi. Tindakan pembatasan yang diadakan selama dasawarsa 1920-an berakibat mengurbannya perluasan keuntungan dan kemajuan teknis, yang membawa manfaat bagi produsen di Indonesia yang tidak dikenakan tindakan pembatasan produksi itu. Selain itu, kebijaksanaan Malaya yang mengembangkan penelitian dibawah pengawasan pemerintah kurang berhasil dibanding dengan metode pengusaha swasta yang lebih langsung digunakan di Indonesia.
Kurang jelas seberapa jauhkan kebijaksanaan pemerintah mempengaruhi kemajuan ekonomi kaum tani karet. Keijaksanaan yang dilaksanakan di Indonesia lebih jelas menonjolkan perbedaan antara kedua sektor yang timbul, dimana perkebunan di Sumatra Timur merupakan enklave perkebunan modern. Enklave perkebunan Barat itu sangat kontras dengan keadaan kebun karet kaum tani kecil yang bertempat jauh dari lokasi perkebunan dan menyesuaikan potensi dari benih karet yang baru dengan sumberdaya yang dimilikinya serba terbatas, serta cara bercocok tanam yang tradisional. Di Malaya kebijaksanaan pemerintah mengenai tanah dan perpajakan, serta peran-serta kaum tani dalam usaha perkebunan dan dalam kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan budaya pangan, digabung dengan keadaan geografi yang jauh kurang luas, menghasilkan kaitan antara kedua sektor tersebut, serta kaitan dengan perekonomian seluruh negeri itu.

Teknologi pokok yang diterapkan oleh pihak perusahaan perkebunan segera dimanfaatkan oleh kaum tani, yang sampai pada tahun 1940 memperoleh hasil produksi setiap hektar sama banyak. Kebun karet tani kecil di Daerah Luar Jawa meluas secara dinamis pada waktunya, dan tetap meluas setelah dihapuskan pembatasan produksi dan Perang Dunia II berakhir. Pada dasawarsa 1930-an, kebun karet tani di Indonesia dan Malaya dapat bersaing dengan pihak perusahaan perkebunan. Sebenarnya memang terdapat jurang pemisah antara “kapitalis asing” dengan dunia “primitif tradisional” di Indonesia, termasuk juga industri karet.
READ MORE

Tanah di dalam masyarakat pedesaan

Posted by Unknown On Senin, 15 April 2013 7 komentar
Tanah di dalam masyarakat pedesaan mempunyai arti yang sangat penting. Bagi masyarakat kususnya petani tanah bukan saja penting dari segi ekonomi, tetapi lebih dari itu bahwa tanah dapat pula dipakai sebagai kriteria terhadap posisi sosisal pemiliknya. Strafikasi social di dalam masyarakat pedesaan erat hubungannya dengan kepemilikan tanah. Di dalam menentukan status social, tanah mmerupakan kriteria untuk menentukan tinggi rendahnya status seseorang. Bagi para petani memiliki tanah adalah sesuatu yang membahagiakan. Alasannya karena petani tersebut beserta keluarganya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari sudah mempunyai sumber penghasilan yang tertentu dan di dalam memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan petani, pemerintah kalurahan akan membawa mereka di dalam forum rilik desa (rapat desa). Dengan demikian mereka akan bangga dengan statusnya itu karena dipandang sebagai wong baku (Soehijanto Padmo, 2000:20).

Bagi kaum tani, tanah adalah bagian dari kehidupan mereka. Dari tanah itu pula kaum tani membangun kehidupan, kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup materialnya, bahkan tempat tinggal dibangun diatas tanah juga. Utu sebabnya tanah dianggap penting dan bernilai dibandingkan benda-benda lainnya, bahkan keberadaan tanah dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Karena tanah merupakan sumber daya yang penting, maka pemilik tanah akan sangat berhati-hati dalam menjaga kelangsungan haknya. Apabila amat sangat mendesak, tidak mungkin akan begitu saja melepaskan hak atas tanah tersebut baik dengan cara dijual atau di gadaikan. Apabila keadaannya mendesak atau memaksa lazimnya pemilik tanah masih mencari jalan lain agar tanahnya tidak terlepas dari tangannya untuk selama-lamanya, misalkan dengan sende. Oleh karena itu, apabila dijual oyadan (jual tahunan) ataupun disewakan tidak cukup untuk menutup kebutuhannya, maka jalan yang dianggap paling baik adalah sende. Sende adalah gadai tanah dan jual dengan perjanjian beli kembali, menurut Van Vollenhoven, gadai tanah merupakan suatu perjanjian tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai dengan permufakatan bahwa si penyerah tanah berhak atas kembalinya tanah dengan jalan membayar sejumlah uang yang sama.. Didesa-desa orang yang menggadaikan tanah yang sudah lewat waktunya untuik menebus kembali, seringkali penebusan baru terjadi kalau di kemudian hari orang yang meminjam berhasil mengumpulkan sejumlah uang atau barang yang diperlukan untuk menebus tanahnya, dan pada waktu itu baru memberitahukan kehendaknya untuk menebus kembali tanahnya kepada yang menerima gadai atau pembeli tanah. Kebanyakan permintaan itu tidak akan ditolak karena “ sudah lewat waktunya”. Namun, penerima gadai tidak dapat menuntut kepada pemegang gadai atau penjual untuk menebus kembali terhadap tanah yang digadaikan diluar kesepakatan yang telah diperjanjikan dalam gadai-menggadai itu.

Gadai tanah juga dilakukan oleh seorang petani, pedagang, pamong desa seperti lurah, carik maupun kamitua. Pada masa krisis ekonomi tahun 1930-an, banyak kepala desa dan petani yang terjerumus dalam lilitan hutang, depresi itu menyeret mereka dalam kesulitan keuangan sehingga mereka terpaksa menjual sebagian tanah atau menggandaikannya, meskipun harga tanah sudah jauh menurun.
Kebanyakan semde terjadi karena terlibat utang kemudian menggunakan tanahnya sebagai jaminan. Selama tanah berada dalam penguasaan pembeli sende atau penjual sende tergantung dari kesepakatan dari kewajiban desa atau kewajiban sebagai kuli dilakukan oleh pemilik tanah (penjual sende). Pembeli gadai meliputi orang kaya di desa, yaitu haji, Cina, maupun orang Arab. Tanah yang digadaikan meliputi tanah milik, tanah bengkok, dan rumah pekarangan. Tanah yang digadaikan meliputi tanah rakyat maupun tanag lungguh. Apanila tanah lungguh maka jika ingin menjual gadai disertai dengan jaminan tanak milik atau rumah apabila sewaktu-waktu penjual sende dicopot dari jabatannya maka tanah yangd ijaminkannya menjadi milik pembeli sende.

Kasus sende antara Wiromanaarjo dan Bok Namilah. Konflik ini terjadi antara Wiromanarjo, bertempat tinggal di Desa Butuh, Kecamatan Lendah, Kawedanan Pengasih, Kabupaten kulinprogo, Jogjakarta selaku penggugat melawan bok Ngamilah, bertempat tinggal di Desa Dadirejo, Kexamatan Bagelan, Kawedalan Purwodai, Kabupaten Purworejo, selaku tergugat. Kausu diselesaikan di Pengadilan Poerworedjo. Dipimpin Soepomo, vonis tanggal, 11 Mei 1935. Wiromarjono menyatakan telah membayar sejumlah f.300 kepada bok Ngamilah sebagai uang gadai semula untuk perkarangan. Kemudian Miromanarjo membayat f. 75,- dan menyatakan di depan lurah Den Tjokrosukarto, bahwa dengan itu ingin mengubah perjanjian dari jual gadai (sende) menjadi jual plas, akan tetapo bok Ngamilah menolak untuk mencatat kembali pekarangan yang dipersengketakan atas nama Wiromanarjono di depan lurah. Sejak tinggal di pekarangan, Wiromanarjono dilarang memetik hasil pekarangan, sementara nok Ngamilah menyatakan akan menyerahkan pekarangan kepada Wiromanarjono apabila membayar biaya keseluruhan sebesar f.500,- kepadanya, semula hal ini telah disepakati bersama. Pengadilan menyimpulkan bahwa bok ngamilah belum menyetujui penerimaan uang sebesar f.75,- sebagai suatu penyerahan hak milik pribumi (inlandscge bezitsrecht) atas pekarangan kepada Wiromanarjono. Perjanjian jual beli plas yang dinyatakan oleh Wiromanarjono tidak terjadi. Wiromanarjono mempunyai hak gadai atas pekarangan yang dipersengketakan, karena telah membayar sejumlah uang f.375,- kepada bok Namilah. Namun bok Namilah menghala-halangi atau melarang Wiromanarjono untuk menggunakan hak gadainya. Oleh karena itu Wiromanarjono mendapat hak untuk mengakhiri hubungan gadai. Dan bok Ngamilah dibebani biaya siding dan harus membayar sebesar f. 375,- kepada Wiromarjono. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa pemegang gadai berwenang mengakhiri berhubungan dengan gadai, ketika pembeli gadai atau penjual gadai menghalang-halangi penggunaan hak gadainya.
READ MORE

Penetrasi Kapitalisme dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Hindia Belanda pada akhir Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20

Posted by Unknown On Senin, 14 Januari 2013 0 komentar
Penetrasi Kapitalisme dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Hindia Belanda pada akhir Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20

Berakhirnya sistem blandong membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya hutan di Hindia Belanda pada paro kedua abag ke-19. Sistem blandong lama beserta instrument peraturan kehutanan lainnya digapuskan pada 1865 dan dihantikan dengan peraturan kehutanan baru yang dijiwai semangat liberal. Kemudian pada 1866 Departemen Perkebunan yang sebelumnya menjadi lembaga resmi pengelola hutan dihapuskan. Penghapusan lembaga ini sekaligus menandai berakhirnya Sistem Tanam Paksa yang sudah berjalan hamper dua dasawarsa lebih.Pengelolahan dan pengawasan hutan kemudian diserahkan kepada Departemen Dalam negeri hingga awal abad lahirlah kebijakan baru dalam pengelolaan hutan mendorong masuknya pengusaha swasta dalam usaha eksploitasi sumber daya hutan. Tahun 1865 menjadi tonggak penting yang menandai berakhirnya system kerja wajib blandong dan menjadi titik awal keterlibatan swasra dalam eksploitasi hutan di Hindia Belanda.

Fenomena lain yang terjadi pada akhir abad ke-19 hingga 1920-an adalah menguatnya paham domein (domeinverklaring) dalam menguasai sumber daya hutan. Paham domein menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam termasuk hutan menjadi milik Negara dan dikuasai oleh Negara. Klaim seperti ini menegasikan hak-hak tradisonal yang telah ada sebelumnya sehingga menjadi ancaman bagi kebebasan penduduk dalam memanfaatkan hutan. Kebijakan tentang penetapan hutan menjadi milik Negara, misalnya, merupakan manifestasi dari paham domein yang secara substansial berbeda dengan paham lama tentang kepemilikan bersama yang hidup di masyarakat. Klaim Negara atas sumber daya hutan akhirnya berbenturan dengan hak-hak tradisonal penduduk desa hutan, dan tidak jarang mengarah pada konflik terbuka.


Paham domein seperti yang tertuang dalam Peraturan Kehutanan 1865 sesungguhnya mempunyai spirit yang sama seperti yang terkandung dalam konsep “hutan Negara” yang pernah dirumuskan pemerintahan Daendels (1808-1811). Dibawah pemerintahan Daendels, Negara memegang peran sentral dalam segala urusan termasuk dalam mengelola dan mengeksploitasi sumber daya hutan. Kecuali di daerah-daerah kerajaan di Jawa, semua hutan dinyatakan menjadi milik Negara. Paham domein ini (staatsdomein) menggantikan paham domein lama (vorsdomein) yang menyatakan bahwa raja menjadi penguasa sekaligus pemilik tunggal semua kekayaan alam diwilayahnya.

Dalam peraturan kehutanan 1865 dinyatakan, secara garis besar hutan dibedakan menjadi dua yaitu hutan jati dan non jati (hutan rimba). Dalam pengelolahannya, hutan jati juga dibedakan menjadi dua yaitu hutan yang dikelola secara teratur dan yang tidak teratur. Maka, dalam peraturan 1865 tidak lagi disebut “hutan lain” selain “hutan Negara”. Juga ditetapkan bahwa yang dianggap sebagai hutan jati milik Negara juga termasuk pohon jati yang ditanam dan dipelihara rakyat dikebun atas perintah penguasa. Paham domen lebih ditegaskan lagi dalam undang-undang Agraria 1870 yang didalamnya antara lain memuat domelinverklaring yaitu pernyataan tentang batas kawasan hutan yang ditetapkan untuk dikuasai Negara. Sejak itulah muncul konsep hutan Negara yang dipakai sekarang.

Ketentuan domeinverklaring di satu sisi dianggap memotong akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan, disisi lain sebagai sarana melindungi hutan dari kerusakan karena eksploitasi yang tak terkendali. Penetapan kawasan hutan Negara kemudian ditindaklanjuti dengan membuat register kawasan hutan disertai luas, batas-batas diatas peta dan nama untuk tiap kelompok kawasan hutan, menentukan batas-batas hutan diatas peta lalu dibuat tanda-tanda permanen dilapangan dengan pal batas dari kayu atau batu dan setelah batas kawasan hutan Negara ditetapkan, lalu diikuti dengan pembentukan orhanisasi pengawasan hutan yang disebut boswachter. Tugas boswachter ada dua yaitu melakukan pengawasan Internal dan Eksternal. Tugas internal meliputi pengawasan terhadap pelanggaran batas pencurian kayu, pembukaan tanah, pengembala ternak, kebakaran hutan, dan lalu lintas kayu diluar kawasan hutan. Tugas eksternal antara lain membantu opziener, memimpin para mandor dalam melaksanakan pekerjaan peremajaan, penjarangan dan pemanenan hasil.
Dalam implementasinya, paham domein seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan kehutanan 1865 ternyata masih mengandung banyak kelemahan. Misalnya pemisahan hutan jati yang dikelola secara teratur dan tidak teratur mengakibatkan musnahnya jenis hutan jati yang disebutkan kedua. Demikian pula adanya ketentuan tentang pembatasan dalam pengadaan kayu untuk rakyat, pembangunan perumahan, perkapalam, kerajinan, bahan bakar, dan lain-lain sangat merugikan penduduk. Oleh karena itu, peraturan ini kemudian diganti dengan Peraturan Pengelolaan dan eksploitasi Hutan diJawa dan Madura, yang diundangkan pada 14 april 1874.

Paham domein membawa implikasi luas bagi penduduk sekitar hutan, misalnya: hilangnya hak-hak penduduk atas hutan. Ini disebabkan karena perbedaan hutan Negara, hutan desa, dan hutan partikulir dihapus dan yang ada hanyalah hutan Negara dan yang kedua pembukaan lahan hutan untuk pertanian tidak boleh dilakukan tanpa surat kuasa dari Gubernur Jenderal. Juga dilarang melakukan pembibrikan puncak gunung dan menebang hutan tanpa penanaman kembali. Bagi masyarakat desa, hutan menjadi katup pengaman penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup. Maka ketika sumber daya itu dikuasai oleh Negara dan akses mereka tertutup, timbulah berbagai reaksi terhadap keadaan yang menekan itu. Salah satunya adalah pencurian kayu. Frekunsi pencurian kayu semakin meningkat ketika larangan mengambil kayu dihutan diperketat. Menurut peraturan yang berlaku, pendudukhanya diperbolehkan membawa kayu setengah jadi untuk membuat rumah. Membawa kayu mentah dilarang. Untuk menyiasati hal itu, banyak penduduk menjual rumah kepada pedagang, lalu menebang lagi kayu jati untuk membuat rumah yang baru. Rumah itu dijual lagi, lalu membuat lagi tumah baru dan demikian seterusnya.


Dalam Peraturan kehutanan 1874/1875 disebutkan adanya larangan penebangan, baik untuk lahan pertanian pangan maupun industry perkebunan. Apapun alasannya, tanpa adanya izin dari Pemerintah, penebangan hutan oleh siapapun dilarang. Pada saat yang sama juga dinyatakan bahwa semua hutan jati dikelola secara teratur, termasuk hutan rimba. Disamping itu penduduk yang tinggal di dalam atau disekitar hutan, yang semula diperbolehkan menebang kayu jati di wilayah hutan jati kategori kedua, diharuskan membayar restribusi bila ingin menebang kayu. Penduduk juga dipernolehkan menebang dan menyarad di hutan rimba yang ridak dieksploitasi Pemerintah, serta memungut kayu mati yang terletak di tnah untuk kayu bakar, perkakas dan pagar. Selain itu, dari hutan jati Negara dilarang mengeluarkan kayu yang tidak dipacak tanpa surat pas, keculai kayu penebangan swakelola dan penebangan persil yang sah. Rakyat juga diizinkan mengembala ternak dalam hutan Negara, dan memungut pakan ternak kecuali dihutan atau bagian hutan tertentu yang keadaannya tidak memungkinkan.

Masuknya pengusahan swasta dalam kegiatan eksploitasi sumber daya hutan diatur dalam peraturan 1865. Eksploitasi hutan tidak dilakukan lagi secara swakelola yang dibiayai Pemerintah, tetapi sepenuhnya diserahkan kepada pengusaha partikulir. Para pengusaha swasta diizinkan mengadakan kontrak menebang hutan jati di wilayah houtvesterijen. Seperti yang kemudian diatur dalam Peraturan Kehutanan 1874, eksploitasi hutan jati hatus dilakukan dengan perantara pemborong yang ditetapkan dengan tender. Bentuk perjanjian ada dua. Pemborong membayar sewa yang dihitung volume kayu yang dihasilkan atau untuk seluruh massa kayu yang berdiri, yang kedua yaitu Pemerintah membayar kepada pemborong sejumlah uang tertentu per kesatuan volume kayu sebagai upah penebangan dan pengangkutan.

Pada akhir abad ke-19 penebangan swakelola semakin meluas sehingga secara berangsur-angsur mengurangi peran swasta. Hal ini terjadi karena di beberapa persil tertentu tidak ada pengusaha yang bersedia melakukan eksploitasi dengan syarat pembayaran harga minimum seperti yang ditetapkan. Penebangan oleh swasta syaratnya cukup ketat. Misalnya, mereka harus membayar sewa lebih dahulu atau harus melunasi retribusi kayu dalam waktu singkat, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rumah pondokan, binatang,penarik dan perbaikan jalan angkutan. Mereka masih dihadapkan ketidakpastian kelancaran pemasaran kayu untuk segera mendapatkan keuntungan.

Kegiatan eksploitasi hutan perusahaan swasta, dalam beberapa hal telah mengubah system lama. Munculnya buruh bebas yang menggantikan system kerja wajib blandong. Perbedaan dua system eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pemerintah dan partikulir membawa konsekuensi yang berbeda. Misalnya, tempat penebangan yang tersebar dan berpindah-pindah seperti yang dilakukan oleh pemerintah lebih membuka peluang bagi penduduk desa memperoleh peketjaan dalam eksploitasi hutan. Sebaliknya penebangan oleh swasta yang hanya dilakukan ditempat/pusat penebangan tertentu kurang member peluang pekerjaan yang luas bagi penduduk.


READ MORE

TANAH DAN TENAGA KERJA PERKEBUNAN

Posted by Unknown On Selasa, 18 Desember 2012 0 komentar
TANAH DAN TENAGA KERJA PERKEBUNAN

Perkembangan budidaya perkebunan di Indonesia memang tidak dapat dilepaskan dari peran kaum penjajah, terutama Belanda. Dengan masuknya Belanda ke Indonesia, maka masyarakat Indonesia yang semula hanya mengenal system kebun dan tegal dalam mengusahakan tanahnya, mulai diperkenalkan dengan system perkebunan.



Dalam masa-masa selanjutnya, perkembangan perkebunan di Indonesia sangan ditentukan oleh factor politik yang dijalankan oleh para pemimpin yang saat itu berkuasa di Indonesia. Pada masa berkuasanya VOC yang menerapkan system monopoli untuk menguasai perdagangan terutama rempah-rempah, terjadi perluasan kebun dan ledakan produksi rempah-rempah, disamping munculnya perkebunan-perkebunan baru, yaitu kopi dan tebu di Jawa. Perkebunan di Jawa ini semakin berkembang dengan berkuasanya Gubernur Jenderal Van den Bosch yang menerapkan system tanam paksa, menggantikan system sewa tanah dalam masa pemerintahan Raffles, yang dianggap gagal dalam meningkatkan produksi ekspor untuk kepentingan penjajah. Dengan system Tanam Paksa ini, Van den Bosch telah berhasil menjadikan Jawa khususnya, menjadi daerah perkebunan yang subur, mekipun harus dibayar dengan penderitaan rakyat banyak. Namun secara tidak langsung pelaksanaan tanam paksa juga telah mengenalkan kepada rakyat Indonesia suatu teknologi baru dalam bidang pertanian, serta pengenalan terhadap biji-biji tanaman perdagangan seperti tebu, indigo, tembakau dan sebagainya.

Perkembangan perkebunan diluar Jawa terutama didukung oleh pemberian kesempatan kepada pemodal swasta mengusahakan perkebunan ditanah jajahan. Dengan demikian hak erfpacht dan hak konsensi, para pengusaha asing mulai menanamkan modalnya, membangun perusahaan-perusahaan perkebunan diluar Jawa, sehingga jenis-jenis tanaman keras seperti karet, kopu, the, kelapa sawit dan sebagainya mulai bermunculan. Yang lebih menarik lagi, saat itu juga mulai bermunculan perkebunan rakyat (pribumi) yang semakin nyata kedudukan dan peranannya.

Di dalam buku ini juga dijelaskan peraturan-peraturan atau hokum pertanahan di Indonesia sejak jaman penjajahan hingga tercapainya kemerdekaan memang selalu berubah-ubah. Kita kenal adanya system monopoli dan pungutan paksa di jaman VOC, yang mewajibkan rakyat agar menjual segala hasil bumi yang laku di pasaran Eropa, kepada pemerintahan Belanda. Di jaman pemerintahan Raffles, ditetapkan peraturan Landrente (pajak tanah) yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau berupa hasil bumi. Kemudian di jaman Van den Bosch muncul peraturan baru yang menggantikan system pajak tanah menjadi system tanam paksa.

Sistem peraturan tanah yang diadakan oleh kaum penjajah telah dibuat sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi Negara penjajah, sebaliknya rakyat Indonesia sangat dirugikan dan menderita. Munculnya Agrarsche wet pada tahun 1870 yang berusaha menyeimbangkan antara kepentingan fihak penjajah dan kepentingan rakyat Indonesia, pada kenyataannya juga tidak menjamin peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia, sebaliknya justru memberikan keuntungan berlimpah pagi penjajah itu sendiri.

Akibat dari politik pertanahan yang dijalankan oleh pemerintah jajahan terhadap rakyat adalah timbulnya kemiskinan, kesengsaraan dan kelaparan. Karena penanam modal selalu mencari sasaran tanah dan memerlukan tenaga manusia yang cukup banyak dan murah, maka tanah rakyat menjadi semakin sempit, bahkan tidak cukup untuk sekedar memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Hal ini masih diperberat dengan bermacam-macam pungutan pajak.

Munculnya UUPA yang menjadi titik tolak perombakan hokum agrarian colonial telah memunculkan harapan baru untuk memperbaiki taraf jidup rakyat yang selama ini menderita akubat politik pertanahan yang dijalankan oleh pemerintah jajahan. Prinsip hukum agrarua yang baru ini menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi jelas berbeda dengan politik pertanahan yang selama ini dijalankan oleh pihak penjajah.

UPPA dalam pelaksanaanya memang telah dapat memperbaiki taraf hidup rakyat. Dengan perencanaan tata huna tanah yang baik telah dapat mengangkat beribu-ribu petani tuna kisma menuju kehidupan yang lebuh baik, juga tercapai pemerataan pembanguan diseluruh wilayah tanah air. Namun di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan UUPA juga muncul, seperti dalam proses pembebasan tanah untuk proyek perkebunan, adanya kewajiban bagi petani untuk menanam tanaman-tanaman tertentu yang dirasakan oleh petani sebagai “paksaan.

Dalam buku ini dijelaskan juga tentang tenaga kerja perkebunan. Upaya yang ditempuh oleh para pengusaha untuk memperoleh keuntungan ekspor dan komoditi perkebunan adalah menekan serendah mungkin biaya produksi. Faktor priduksi yang dapat ditekan sangat rendah adalah tanah dan tenaga kerja. Kesempatan itu diperoleh melalui penguasa pribumi yang mengadakan transaksi sewa tanah serta menjamin penyediaan tenaga kerja. Kerja sama yang terjalin dengan baik dengan kepala-kepala pribumi ini ternyata merupakan perintisan sejak bangsa Belanda mengadakan penetrasi ditanah jajahan.

Ketika dimulainya system Tanam Paksa, ternyata yang menjadi pokok persoalan bukan pada tanah yang dibutuhkan dalam usaha perkebuan tetapi justru pada tuntutan tersedianya tenaga kerja. Keputusan untuk membebankan pajak tanah kepada desa dianggap sebagai cara terbaik untuk memperoleh tenaga kerja. Pada kesempatan itu, kerja bakti menjadi alat penukar pajak tanah dengan pembebanan utama pada desa. Menurut ketentuan terdahulu, hanya mereka yang memiliki tanah yang wajib membayar pajak. Kenyataan ini member inspirasi pada Pemerintah hindia Belanda untuk memberikan pernyataan bahwa tanah adalah milik desa atau dengan kata lain diadakan penghampusan hak milik secara pribadi. Pada hakekatnya cara ini identik dengan pernyataan bahwa semua tanah adalah milik Negara. Perubahan inilah yang merintis terbentuknya wilayah pedesaan sebagaimana yang terdapat saat ini

Keadaan tenaga kerja Indonesia sat ini tidak lepas dari sejarah tenaga kerja masa lampau yang diwarnai dengan pengalaman pahit pada masa penjajahan. Nampak sangatmemprihatinkan bila perkebunan dimasa lalu diidentikkan dengan perbudakan. Namun demikian pengalaman pahit tersebut telah membawa Indonesia di mata dunia Internasional sebagai begara pengekspor berbagai komoditi perkebunan.

Wajah perkebunan masa sekarang dapat dikatakan masih dibayangi situasi perkebunan zaman penjajahan, walaupun tidak lagi separah masa lampau. Kondisi ekonomi tenaga kerja yang disebabkan upah rendah ternyata masih mendominasi perkebunan-perkebunan di Indonesia. Walaupun sebenarnya kenaikan upah secara nominal, namun tidak terdapat perubahan berarti dalam tingkat kesejahteraan mereka.

Tidak sedikit upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menaikkan taraf giduprakyat, baik melalui penyerapan tenaga kerja di perkebunan-perkebunan milik Negara, swasta maupun dengan diterapkan pola PIR. Sehubungan dengan ini, tugas pemerintah yang terpenting adalah sepenuhnya berperan sebagai pengontrol pelaksanaan perkebunan dalam melaksanakan TRI DARMA perkebunan. Pertama menciptakan lapangan kerja, kedua meningkatkan pendapatan devisa Negara dan ketiga pemeliharaan kelestaruan sumber daya alam dan lingkungan.
READ MORE