Bagi hasil di Daerah Kerajaan (Yogyakarta dan Surakarta)

Posted by Unknown On Jumat, 05 Juli 2013 2 komentar
Daerah Kerajaan (Yogyakarta dan Surakarta)

Bagi hasil dalam pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, dimana pembagian hasil terhadap dua unsure produksi, yaitu modal dan kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto tanah tersebut dan pula dalam bentuk natura sesuai dengan perkembangan usaha tani sedangkan menurut Dietzel menganggap bagi hasil sebagai suatu perjanjian, dimana pemilik tanah mewajibkan keluarga buruh tani menggarap sebidang tanah, yang merupakan kesatuan usaha, selama waktu yang ditentukan dalam kontrak dengan memberikan bagian tertentu dari hasil bruto kepada penggarap sebagai upah.

Bagi hasil di daerah kerajaan kususnya di Surakarta dinamakan Srama, sehubungan dengan uang tambahan yang kadang-kadang dibayarkan, terutama dalam hal maron sedangkan di daerah Yogyakarta bagi hasil ini disebut dengan istilah Mesi. Dalam urusan menyediakan tanah dalam system Bagi Hasil ini selain para bekel menurut adam juga ada lurah dan para prabot (anggota pemerintahan desa. Juga kelurahan bertindak demikian untuk apa yang dinamakan lemah kas desa, yaitu tanah pensiunan, yang dengan meninggalnya para pemegangnya menjadi hak milik kelurahan.

Tanah yang digarap dalam system Bagi Hasil pada waktu sebelum diadakan reorganisasi, terutama adalah tanah-tanah garapan penduduk yang disewakan kepada perkebunan yang di olah dalam bagi hasil. Orang-orang desa demikian tersita waktunya untuk keperluan wajib kerja pemilik tanah, sehingga umumnya mereka kehabisan waktu dan gairah untuk menggarap persilnya sendiri yang kecil, sehingga menggarapkannya kepada sekan sedesa dalam bagi hasil atau mengupahkan penggarapanya.

Persyaratan Bagi Hasil.

Untuk Surakarta system muron lazim di daerah gadon (daerah perkebunan di klaten). Semakin ketimur, pada umumnya dapat diterima bahwa pada sawah tadah hujan srama menghilang dan system mertelon menjadi dominan Pada system maron, penggarap menerima separuh dari hasil panen, tetapi di samping itu ia harus membayar srama, yang di daerah gadon yang lebih baik sangat bervariasi, daru f 0 sampai f 10, dan pernah lebih tinggi f 75. Besarnya ditentukan oleh (a) kualitas tanah dan pengairan, (b) letak tanah terhadap transportasi (jalan raya dan kereta api) dan lakunya hasil produksi serta kepadatan penduduknya (c) jangka waktu berlangsungnya bagi hasil, dan lama tidaknya pembayaran srama sebelumnya.

Srama, yang di lain tempat dibayar oleh penggarap, di daerah mertelon di gantikan dengan bagian dari hasil yang lebih besar bagi penggarap. Srama biasanya hanya di bayar atas sawah gadon dan sawah yang baik. Namun kadang-kadang terdapat juga srama di tegalan yang baik (boyolali, sawahan).. Srama tertinggi terdapat di daerah-daerah gadu yang paling baik ( distrik delanggu dan Ponggok).

Di sekitar Tegalgondo, dimana terdapat banyak sawah gadon kelas dua (30 hingga 40 pikul padi basah per bau, 26 hingga 35 ku.ha), besarnya srama per oyod( yaitu lamanya padi + waktu penggarapan tanah) adalah f2,50-f 37,50. Jadi, dalam kategori sawah tertentu, masih terdapat banyak variasi dalam hal samra.

Di Wonogiri, pada sawah kelas satu tahun 1925 di bayar f 10 sampai f 20 untuk srama. Srama biasanya dilunasi 1 @ 1,5 tahun sebelumnya. Juka srama di bayar dekat menjelang tanah di garap, harus di bayar jumlah yang lebih tinggi. Untuk sawah kelas dua harga srama f 5 sampai f 10. Jadi, variasi srama disini lebih kecil, karena tidak ada sawah gadu yang baik. Untuk tegalan harus dicatat, bahwa pada penggarapannya pertama setelah selama satu tahun sawah dibiarkan bera, penggarap menerima seluruh hasilnya.

Di kemudian hari penggarap menerima satu bagian yang besarnya disesuaikan dengan kesuburan tanahnya. Untuk tegalan yang baik, system maron adalah umum, untuk tegalan di pegunungan yang lebih buruk, dipakai system mertelu, atau juga system mrapat.

Sedangkan untuk daerah Yogyakarta pada tahun 1924, srama di Prambanan untuk sawah lungguh turun daru f 40 menjadi f 35 per bau. Srama untuk daerah glebag sejalan dengan itu. Setelah diselediki mengapa pembayaran srama menurun karena harga padi yang dianggap sebagai pedoman untuk nilai-nilai lainnya di desa, telah menurun. Di Yogyakarta, bibit ternak selalu disediakan oleh penggarap. Jika sesekali bibit disediakan oleh pemilih tanah, maka pada waktu panen jumlahnya diperhitungkan lebih dahulu dan sesudah itu baru sisanya di bagi. Di daerah bekas Mataram dan Kulon Progo, ada maro sebelum diadakan reorganisasi. Di Sleman juga dikebal merempat ( ¼ kepada penggarap, tetapi pemiliknya menyediakan bibit). Di gunung kidul ada mertelu (2/3 untuk penggarap) pada tegalan dan sawah tadah hujan, oleh karena tanah-tanah ini umumnya sulit pengelolahannya. Jika penggarap menyediakan bibit, maka ia berhak atas separuh hasil panen. Pada tanah-tanah yang lebih baik, srama hatus di bayar.

Dikelurahan Sidoarjo, Adam menemukan bahwa kadang-kadang penggarap harus membayar srama, disini disebut mesi, yang sudah di kenal di seluruh Yogyakarta. Lurah minta mesi sebanyak f3 untuk 1.4 bau. Tetapi penggarap lalu mempunyai hak untuk mengambil seluruh hasil serehan. Serehan adalah sebuah jalur sempit selebar 3 meter pada sisi yang pendek, jadi panjangnya sama dengan lebar sawah.

Bila pemberi garapan yang menerima mesi, maka penggarap menerima1.3 bagaian dari hasil panen palawija di musim kemarau; tampa mesi hasil panen palawija juga dibagi sama. Sesudah reorganisasi adanya bagi hasil masih sama tersebarnya seperti sebelumnya, tetapi reorganisasi dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan bahwa penggarap membayar srama. Untuk bagi hasil palawija dan padi gogo, umumnya yang diterapkan adalah mertelu (1/3 untuk pemilik dan 2/3 untuk penggarap). Bila srama tidak dibayar, maka setelah panen padi hasil panen palawija dibagi saja.
READ MORE

Gagalnya Historiografi Indonesiasentris ?!

Posted by Unknown On 2 komentar
Gagalnya Historiografi Indonesiasentris ?!
Penulis : Bambang Purwanto
Penerbit : Ombak
Tahun Penerbit : 2006
Jumlah Halaman : xxi + 301 halaman : 14x 21 cm   

Indonesiasentrisme yang selama ini dianggap sebagai identitas historiografi Indonesia ternyata tidak lebih dari sebuah label tanpa makna yang jelas, kecuali sebagai antitesa dari kolonialsentrisme yang melekat pada historiografi yang ada sebelumnya. Dekolonisasi yang menjadi prinsip dasar dari Indonesiasentrisme yang merupakan cara pandang orang Indonesia tentang masa lalunya sendiri, seolah-olah telah membangun wacana sekaligus perspektif yang menjadikan historiografi sekedar sebagai alat penghujat dan menggunakan masa lalu sebagai tameng pembenaran.

Tidak banyak yang menyadari bahwa prinsip dekolonisasi itu telah mengakibatkan sebagian besar pemahaman tentang sejarah Indonesia cenderung anakronis. Mereka menafikan banyak realitas yang dikatagorikan sebagai bagian dari kultur kolonial, dan menganggap hal itu hanya sebagai bagian dari sejarah Belanda atau sejarah para penjajah yang tidak ada hubungannya dengan sejarah Indonesia. Padahal sebagai sebuah proses, realitas-realitas itu sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Sebaliknya tradisi itu menganggap realitas-realitas lain sebagai realitas Indonesia hanya karena sebagai masa lalu realitas itu terjadi di Indonesia sebagai sebuah unit geografis. Padahal secara konseptual, realitas itu tidak dapat dikatagorikan sebagai masa lalu Indonesia. Selain itu, prinsip dekolonisasi yang sebenarnya hanya tepat digunakan untuk merekonstruksi masa lalu yang berkaitan dengan periode dominasi Barat di Indonesia ternyata juga digunakan untuk merekonstruksi masa lalu di luar periode itu, baik periode pra-kolonial maupun masa pascakolonial. Cara pandang itu telah mengakibatkan berkembangnya historiografi Indonesia yang menjauh dari tradisi sejarah kritis, dan sebaliknya menghadirkan historiografi parsial yang penuh dengan muatan politis-ideologis yang tidak mengakui keragaman pandangan dalam konstruksi dan pemaknaan terhadap masa lalu.

Satu hal pasti yang dapat disebut sebagai kegagalan adalah ketidakmampuan tradisi Indonesiasentris menghadirkan masa lalu rakyat secara optimal, sejarah kehidupan sehari-hari, sejarah yang manusiwi, keragaman eksplanasi, keragaman epistimologis, dan tidak mampu lepas dari jeratan warisan sejarah kolonial dan pandangan bahwa sejarah adalah sejarah politik. Banyak orang baik sebagai individu maupun kelompok tidak memiliki sejarah atau dianggap tidak berhak memiliki sejarah, walaupu mereka semua memiliki masa lalu, sehingga muncul situasi atau ungkapan-ungkapan seperti rakyat tanpa sejarah, sejarah tanpa rakyat, perempuan tanpa sejarah, atau sejarah tanpa perempuan. Sejarah menjadi elitis dan formal, yang tidak memberi ruang pada keseharian, kemanusiaan, dan sesuatu yang terpinggirkan.

Di sisi lain sejarah juga seakan-akan hanya menjadi pengumbar nafsu kebangsaan, tanpa melihat dimensi lain yang membentuk masa lalu yang dilalui oleh bangsa ini. Historiografi Indonesia bergerak dalam kubangan “Indonesianisasi”, “nasionalisasi”, atau bahkan “pribumisasi” sejarah. Persoalan yang dibesar-besarkan tentang apakah kata “Indonesia” dapat digunakan atau tidak untuk menggantikan kata “Hindia Belanda” dalam penulisan sejarah Indonesia pada masa kolonial Belanda selain membahas tentang pergerakan nasional, merupakan salah satu contoh adanya kekacauan cara berpikir itu. Kekacauan itu terjadi karena pada saat yang sama, semua sejarawan Indonesia seolah-olah sepakat memasukkan Majapahit, Makassar pada masa Hassanuddin, Maluku pada masa Pattimura, atau Cut Nyak Dhien sebagai bagian dari sejarah Indonesia, padahal harus diakui bahwa semua orang yang ada pada saat itu tidak ada yang pernah mengenal kata “Indonesia” seperti kita semua memahaminya sekarang.

Dalam bab I dalam buku gagalnya historiograhi Indonesia sentris karangan Bambamng Purwanto ini menjelaskan tentang persoalan kesadaran dekontruktif dan arti pentingnya bagi sejarawan agar terhindar dari pemujaan yang berlebihan tampa kritik, baik terhadap kontruksi historis maupun cara berfikir yang telah dilakukan oleh para sejarawan Indonesia sebelumnya dan kemungkinan membangun sebuah cara berfikir lain untuk memahami dan memaknai masa lalu Indonesia.

Sejarah sebagai kenyataannya hanya merupakan sesuatu yang terjadi satu kali di masa lalu dan tidak berulang, sedangkan sejarah sebagai sebuah rekontruksi tertulis dan lisan yang kita kenal saat ini adalah produk dari bahasa, wacana dan pengalaman sesuai dengan konteksnya. Hal itu berarti sebagai sebuah realitaa, sejarah hanya ada di masa lalu dan tidak mungkin dapat dijangkau oleh sejarawan yang ada pada masa kini. Rekontruksi sejarah adalah produk subjektif dari proses pemahaman intelektual yang dilambangkan dalam simbol-simbol kebebasan atau naratif dan dapat berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu orang ke orang lain.

Penyusunan konsep Indonesiasentris itu merupakan reaksi terhadap tradisi historiografi kolonial, Belanda atau Eropa yang mengecilkan arti masyarakat Indonesia dalam proses sejarahnya sendiri. Sejak awal perkembangannya, historiografi Indonesiasentris ternyata cenderung menjauh dari sejarah objektif karena berkembangnya prinsip dekolonisasi historiografis yang bersifat ultra nasionalis dan lebih mementingkn retorika.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa seolah-olah segala sesuatu baik dalam pandangan historiografi kolonial menjadi buruk dalam historiografi Indonesiasentris, namun ironisnya wacana kolonial tidak pernah hilang dari historiografi pasca kolonial. Historiografi Indonesia pasca kolonial ternyata tidak semakin mendekat dengan kenyataan sejarah objektif sebagai peristiwa, malah sebaliknya semakin terjebak dalam kerangka berfikir yang ultra nasionalistik. Historiografi Indonesia pasca kolonial juga terlalu menitikberatkan pada penjelasan politik dan peran penting yang selalu dimainkan oleh orang besar dalam kejadian sejarah. Sebagian besar sejarawan Indonesia beralasan bahwa kelangkaan data adalah masalah utama dari tidak adanya rekontruksi sejarah tentang masyarakat kebanyakan pada masa kolonial.

Disini juga dijelaskan tentang hilangnya sebuah peran wanita dalam sejarah Indonesia. Perempuan baik sebagai objek maupun wacana sejarah merupakan salah satu unsur yang hilang dalam historiografi Indonesia pasca kolonial. Oleh karena itu tidak mengherankan, walaupun dalam kenyataan sejarah para perempuan memiliki fungsi yang penting dalam proses perkembangan agama-agama di Indonesia, dalam kenyataannya historiografis sangat sulit untuk menemukan rekontruksi tantang para bikuni dalam tradisi Budha, biarawati dalan tradisi Kristen dan para Nyai di pesantren Islamn sebagai realitas sejarah.

Disamping hilangnya perempuan, historiografi Indonesia adalah rekontruksi dunia orang dewasa yang melupakan keberadaan anak-anak dan remaja dalam sejarah. Keberadaan anak-anak dalam sejarah tidak pernah dianggap sebagai bagian dari proses sejarah. Peniadaan anak-anak dan remaja dalam proses sejarah ini dapat dilihat lebih jauh dalam pembahasan tentang pendidikan, karena hampir seluruh kajian tentang sejarah pendidikan di Indonesia menyajikan pendidikan seolah-olah hanya bagi orang dewasa.

Dalam bab ke II ini mencoba untuk melihat apakah historiografi Indonesiasentris yang dipahami selama ini telah membentuk sebuah tradisi penulisan sejarah Indonesia yang sarat dengan muatan ideologis dan cenderung memiliki prespektif yang sempit baik secara epistimologis maupun metodologis? Sejauh manakah historiografi Indonesiasentris mempu menghilangkan unsur-unsur mitos didalam rekontruksi sejarah Indonesia? Dalam apakah keberadaan wacana ilmu pengetahuan baru dan perkembangan penelitian sejarah lisan mapu menjadi alternatif untuk mereorientasi historiografi Indonesiasentris sehingga sebuah format baru historiografi yang lebih dekat dengan objektifitas sejarah dan kebutuhan masyarakat terhadap kebenaran sejarah dapat dikembangkan?

Seiring dengan adanya prinsip dekolonisasi historiografis yang bersifat ultra nasionalis dan sintesis secara kritis berdasarkan ilmu sejarah, perkembangan historiografi Indonesiasentris sejak awal cenderung menjauh dari prinsip-prinsip objektivitas sejarah. Padahal dalam sejarah tradisi penulisan sejarah secara umum, adanya kecenderungan mementingkan retorika merupakan strategi konfirmasi yang dilakukan para sejarawan ketika penelitian sejarah belum digantikan oleh metodologi rasional.

Dalam Bab berikutnya dijelaskan tentang realitas sejarah Jawa dengan memanfaatkan sumber sejarah yang dikategorikan sebagai historiografi tradisi. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa sumber lokal non-barat juga mengandung banyak realitas historis sepanjang sejarawan yang memanfaatkan dibekali oleh seperangkat metode dan metodologi yang mampu menghadirkan realitas yang tersembunyi di dalam teks.

Salah satu diantaranya adalah Serat Surya Raja, salah satu karya tradisi yang memiliki arti kusus dalam sejarah kekuasaan Jawa. Akan tetapi ironisnya karya-karya semacam ini tidak pernah dianggap sebagai sumber sejarah untuk menulis sejarah Jawa dalam historiografi Indonesia. Karya seperti itu dianggap sebagai imajinasi fiktif dari sesuatu yang tidak pernah terjadi. Historiografi tradisi dianggap sebagai karya sastra dan cenderung diabaikan sebagai sumber dalam penulisan sejarah.


Kesimpulan
Kegagalan historiografi Indonesia adalah ketidakmampuan tradisi Indonesiasentris menghadirkan masa lalu rakyat secara optimal, sejarah kehidupan sehari-hari, sejarah yang manusiwi, keragaman eksplanasi, keragaman epistimologis, dan tidak mampu lepas dari jeratan warisan sejarah kolonial dan pandangan bahwa sejarah adalah sejarah politik. Banyak orang baik sebagai individu maupun kelompok tidak memiliki sejarah atau dianggap tidak berhak memiliki sejarah, walaupu mereka semua memiliki masa lalu, sehingga muncul situasi atau ungkapan-ungkapan seperti rakyat tanpa sejarah, sejarah tanpa rakyat, perempuan tanpa sejarah, atau sejarah tanpa perempuan. Sejarah menjadi elitis dan formal, yang tidak memberi ruang pada keseharian, kemanusiaan, dan sesuatu yang terpinggirkan.

Dan yang menarik dari ini adalah tentang hilangnya sebuah peran wanita dalam sejarah Indonesia. Perempuan baik sebagai objek maupun wacana sejarah merupakan salah satu unsur yang hilang dalam historiografi Indonesia pasca kolonial. Oleh karena itu tidak mengherankan, walaupun dalam kenyataan sejarah para perempuan memiliki fungsi yang penting dalam proses perkembangan agama-agama di Indonesia, dalam kenyataannya historiografis sangat sulit untuk menemukan rekontruksi tantang para bikuni dalam tradisi Budha, biarawati dalan tradisi Kristen dan para Nyai di pesantren Islamn sebagai realitas sejarah.

Historiografi Indonesiasentris perlu untuk dirumuskan kembali. Banyak hal dalam historiografi indonesiasentris yang sebenarnya belum indonesiasentris, belum menempatkan pribumi sebagai pelaku sejarah sepenuhnya. Wanita, anak-anak, konflik internal, islam,dan Cina contohnya, semuanya masih belum nampak jelas dalam karya-karya sejarawan Indonesia. Disamping itu karya-karya sejarawan Indonesia sudah seharusnya tidak menjadi konsumsi pribadi melainkan menjadi konsumsi masyarakat demi masa depan yang lebih baik.
READ MORE