Penetrasi Kapitalisme dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Hindia Belanda pada akhir Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20
Berakhirnya sistem blandong membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya hutan di Hindia Belanda pada paro kedua abag ke-19. Sistem blandong lama beserta instrument peraturan kehutanan lainnya digapuskan pada 1865 dan dihantikan dengan peraturan kehutanan baru yang dijiwai semangat liberal. Kemudian pada 1866 Departemen Perkebunan yang sebelumnya menjadi lembaga resmi pengelola hutan dihapuskan. Penghapusan lembaga ini sekaligus menandai berakhirnya Sistem Tanam Paksa yang sudah berjalan hamper dua dasawarsa lebih.Pengelolahan dan pengawasan hutan kemudian diserahkan kepada Departemen Dalam negeri hingga awal abad lahirlah kebijakan baru dalam pengelolaan hutan mendorong masuknya pengusaha swasta dalam usaha eksploitasi sumber daya hutan. Tahun 1865 menjadi tonggak penting yang menandai berakhirnya system kerja wajib blandong dan menjadi titik awal keterlibatan swasra dalam eksploitasi hutan di Hindia Belanda.
Fenomena lain yang terjadi pada akhir abad ke-19 hingga 1920-an adalah menguatnya paham domein (domeinverklaring) dalam menguasai sumber daya hutan. Paham domein menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam termasuk hutan menjadi milik Negara dan dikuasai oleh Negara. Klaim seperti ini menegasikan hak-hak tradisonal yang telah ada sebelumnya sehingga menjadi ancaman bagi kebebasan penduduk dalam memanfaatkan hutan. Kebijakan tentang penetapan hutan menjadi milik Negara, misalnya, merupakan manifestasi dari paham domein yang secara substansial berbeda dengan paham lama tentang kepemilikan bersama yang hidup di masyarakat. Klaim Negara atas sumber daya hutan akhirnya berbenturan dengan hak-hak tradisonal penduduk desa hutan, dan tidak jarang mengarah pada konflik terbuka.
Paham domein seperti yang tertuang dalam Peraturan Kehutanan 1865 sesungguhnya mempunyai spirit yang sama seperti yang terkandung dalam konsep “hutan Negara” yang pernah dirumuskan pemerintahan Daendels (1808-1811). Dibawah pemerintahan Daendels, Negara memegang peran sentral dalam segala urusan termasuk dalam mengelola dan mengeksploitasi sumber daya hutan. Kecuali di daerah-daerah kerajaan di Jawa, semua hutan dinyatakan menjadi milik Negara. Paham domein ini (staatsdomein) menggantikan paham domein lama (vorsdomein) yang menyatakan bahwa raja menjadi penguasa sekaligus pemilik tunggal semua kekayaan alam diwilayahnya.
Dalam peraturan kehutanan 1865 dinyatakan, secara garis besar hutan dibedakan menjadi dua yaitu hutan jati dan non jati (hutan rimba). Dalam pengelolahannya, hutan jati juga dibedakan menjadi dua yaitu hutan yang dikelola secara teratur dan yang tidak teratur. Maka, dalam peraturan 1865 tidak lagi disebut “hutan lain” selain “hutan Negara”. Juga ditetapkan bahwa yang dianggap sebagai hutan jati milik Negara juga termasuk pohon jati yang ditanam dan dipelihara rakyat dikebun atas perintah penguasa. Paham domen lebih ditegaskan lagi dalam undang-undang Agraria 1870 yang didalamnya antara lain memuat domelinverklaring yaitu pernyataan tentang batas kawasan hutan yang ditetapkan untuk dikuasai Negara. Sejak itulah muncul konsep hutan Negara yang dipakai sekarang.
Ketentuan domeinverklaring di satu sisi dianggap memotong akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan, disisi lain sebagai sarana melindungi hutan dari kerusakan karena eksploitasi yang tak terkendali. Penetapan kawasan hutan Negara kemudian ditindaklanjuti dengan membuat register kawasan hutan disertai luas, batas-batas diatas peta dan nama untuk tiap kelompok kawasan hutan, menentukan batas-batas hutan diatas peta lalu dibuat tanda-tanda permanen dilapangan dengan pal batas dari kayu atau batu dan setelah batas kawasan hutan Negara ditetapkan, lalu diikuti dengan pembentukan orhanisasi pengawasan hutan yang disebut boswachter. Tugas boswachter ada dua yaitu melakukan pengawasan Internal dan Eksternal. Tugas internal meliputi pengawasan terhadap pelanggaran batas pencurian kayu, pembukaan tanah, pengembala ternak, kebakaran hutan, dan lalu lintas kayu diluar kawasan hutan. Tugas eksternal antara lain membantu opziener, memimpin para mandor dalam melaksanakan pekerjaan peremajaan, penjarangan dan pemanenan hasil.
Dalam implementasinya, paham domein seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan kehutanan 1865 ternyata masih mengandung banyak kelemahan. Misalnya pemisahan hutan jati yang dikelola secara teratur dan tidak teratur mengakibatkan musnahnya jenis hutan jati yang disebutkan kedua. Demikian pula adanya ketentuan tentang pembatasan dalam pengadaan kayu untuk rakyat, pembangunan perumahan, perkapalam, kerajinan, bahan bakar, dan lain-lain sangat merugikan penduduk. Oleh karena itu, peraturan ini kemudian diganti dengan Peraturan Pengelolaan dan eksploitasi Hutan diJawa dan Madura, yang diundangkan pada 14 april 1874.
Paham domein membawa implikasi luas bagi penduduk sekitar hutan, misalnya: hilangnya hak-hak penduduk atas hutan. Ini disebabkan karena perbedaan hutan Negara, hutan desa, dan hutan partikulir dihapus dan yang ada hanyalah hutan Negara dan yang kedua pembukaan lahan hutan untuk pertanian tidak boleh dilakukan tanpa surat kuasa dari Gubernur Jenderal. Juga dilarang melakukan pembibrikan puncak gunung dan menebang hutan tanpa penanaman kembali. Bagi masyarakat desa, hutan menjadi katup pengaman penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup. Maka ketika sumber daya itu dikuasai oleh Negara dan akses mereka tertutup, timbulah berbagai reaksi terhadap keadaan yang menekan itu. Salah satunya adalah pencurian kayu. Frekunsi pencurian kayu semakin meningkat ketika larangan mengambil kayu dihutan diperketat. Menurut peraturan yang berlaku, pendudukhanya diperbolehkan membawa kayu setengah jadi untuk membuat rumah. Membawa kayu mentah dilarang. Untuk menyiasati hal itu, banyak penduduk menjual rumah kepada pedagang, lalu menebang lagi kayu jati untuk membuat rumah yang baru. Rumah itu dijual lagi, lalu membuat lagi tumah baru dan demikian seterusnya.
Dalam Peraturan kehutanan 1874/1875 disebutkan adanya larangan penebangan, baik untuk lahan pertanian pangan maupun industry perkebunan. Apapun alasannya, tanpa adanya izin dari Pemerintah, penebangan hutan oleh siapapun dilarang. Pada saat yang sama juga dinyatakan bahwa semua hutan jati dikelola secara teratur, termasuk hutan rimba. Disamping itu penduduk yang tinggal di dalam atau disekitar hutan, yang semula diperbolehkan menebang kayu jati di wilayah hutan jati kategori kedua, diharuskan membayar restribusi bila ingin menebang kayu. Penduduk juga dipernolehkan menebang dan menyarad di hutan rimba yang ridak dieksploitasi Pemerintah, serta memungut kayu mati yang terletak di tnah untuk kayu bakar, perkakas dan pagar. Selain itu, dari hutan jati Negara dilarang mengeluarkan kayu yang tidak dipacak tanpa surat pas, keculai kayu penebangan swakelola dan penebangan persil yang sah. Rakyat juga diizinkan mengembala ternak dalam hutan Negara, dan memungut pakan ternak kecuali dihutan atau bagian hutan tertentu yang keadaannya tidak memungkinkan.
Masuknya pengusahan swasta dalam kegiatan eksploitasi sumber daya hutan diatur dalam peraturan 1865. Eksploitasi hutan tidak dilakukan lagi secara swakelola yang dibiayai Pemerintah, tetapi sepenuhnya diserahkan kepada pengusaha partikulir. Para pengusaha swasta diizinkan mengadakan kontrak menebang hutan jati di wilayah houtvesterijen. Seperti yang kemudian diatur dalam Peraturan Kehutanan 1874, eksploitasi hutan jati hatus dilakukan dengan perantara pemborong yang ditetapkan dengan tender. Bentuk perjanjian ada dua. Pemborong membayar sewa yang dihitung volume kayu yang dihasilkan atau untuk seluruh massa kayu yang berdiri, yang kedua yaitu Pemerintah membayar kepada pemborong sejumlah uang tertentu per kesatuan volume kayu sebagai upah penebangan dan pengangkutan.
Pada akhir abad ke-19 penebangan swakelola semakin meluas sehingga secara berangsur-angsur mengurangi peran swasta. Hal ini terjadi karena di beberapa persil tertentu tidak ada pengusaha yang bersedia melakukan eksploitasi dengan syarat pembayaran harga minimum seperti yang ditetapkan. Penebangan oleh swasta syaratnya cukup ketat. Misalnya, mereka harus membayar sewa lebih dahulu atau harus melunasi retribusi kayu dalam waktu singkat, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rumah pondokan, binatang,penarik dan perbaikan jalan angkutan. Mereka masih dihadapkan ketidakpastian kelancaran pemasaran kayu untuk segera mendapatkan keuntungan.
Kegiatan eksploitasi hutan perusahaan swasta, dalam beberapa hal telah mengubah system lama. Munculnya buruh bebas yang menggantikan system kerja wajib blandong. Perbedaan dua system eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pemerintah dan partikulir membawa konsekuensi yang berbeda. Misalnya, tempat penebangan yang tersebar dan berpindah-pindah seperti yang dilakukan oleh pemerintah lebih membuka peluang bagi penduduk desa memperoleh peketjaan dalam eksploitasi hutan. Sebaliknya penebangan oleh swasta yang hanya dilakukan ditempat/pusat penebangan tertentu kurang member peluang pekerjaan yang luas bagi penduduk.
Romusha adalah panggilan bagi orang Indonesia yang dipekerjakan secara paksa pada masa penjajahan Jepang di indonesia dari tahun 1942 hingga 1945. Kebanyakan romusha adalah petani, dan sejak Oktober 1943 pihak Jepang mewajibkan para petani menjadi romusha.
Jumlah orang-orang yang menjadi romusha tidak diketahui pasti - perkiraan yang ada bervariasi dari 4 hingga 10 juta. Dalam sidangnya yang pertama, Chuo Sangi In mengusulkan beberapa syarat antara lain supaya dibentuk badan-badan yang memotivasi rakyat menjadi tenaga sukarela, melalui kerja sama dengan bupati, wedana, camat dan kepala desa untuk pengerahan tenaga kerja (buruh) sekarela di perusahaan-perusahaan bala tentara Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya persyaratan yang disampaikan oleh Chuo Sangi In itu diabaikan. Pada hakikatnya mereka tidak lebih dari pekerja paksa. Seperti halnya di Yogyakarta, tepatnya di desa Timbul Harjo, Bantul, pengerahan romusha dilakukan oleh perangkat desa dengan cara medatangi keluarga-keluarga yang memiliki tenaga potensial untuk dijadikan romusha. Keluarga yang menolak, mereka takut-takuti akan dikucilkan. Jika anak yang diminta itu tidak berada dirumah, mereka biasanya mencari ke sawah dan kalau sudah ketemu dibawa secara paksa ketempat pengerahan romusha.
Selama berada ditempat kerja sampai pulang ke kampong halamannya, ternyata romusha mendapat fasilitas sangat minim dan banyak yang tidak diberi upah, tetapi tidak dapat menuntut karena memang tidak ada perjanjian kerja tertulis. Mereka dikerahkan menjadi tenaga kerja paksa dan buruh yang diberi upah selayaknya.
Sebelum penyerahan Belanda kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942, Jepang telah memperhitungkan bahwa Pulau Jawa akan mampu menyediakan tenaga manusia dalam jumlah yang memadai untuk memenangkan perang. Perhitungan itu didasarkan atas kenyataan bahwa jumlah penduduk di Pulau Jawa sangat banyak, ditambah lagi dengan pertumbuhannya yang begitu pesat. Sehingga Jepang tidak bakal mengalami kesulitan dalam hal kebutuhan tenaga kerja romusha, karena disamping itu jumlah persediaan manusia cukup juga biaya murah. Tenaga diambil secara paksa, dan tidak perlu banyak pengeluaran biaya baik untuk makan maupun pengobatan. Begitu pula untuk mencari pengganti bagi tenaga romusha yang mati, karena di Jawa terdapat persediaan manusia cukup banyak. Berdasarkan pola pemikiran itulah maka Jepang denga leluasa memanfaatkan tenaga manusia yang ada di Pulau Jawa dan dengan matinya beribu-ribu romusha seakan-akan tidak menjadi beban moral.
Mereka meninggal karena kekurangan makan, kelelahan, malaria dan terjangkit penyakit. Selain itu juga karena kerasnya pengawasan dan siksaan Jepang yang kejam dan tidak berperi kemanusiaan. Dibarak-barak romusha tidak tersedia perawatan dan tenaga kesehatan. Seakan-akan telah menjadi rumus bahwa siapa yang tidak lagi kuat bekerja maka akan mati. Sebagai mana alam pemikiran jepang, bahwa bukan manusianya yang diperhitungkan melainkan tujuannya yaitu “menang perang”.
Para tenaga kerja yang disebut romusha atau jepang menyebutnya prajutit pekerja, diperlukan untuk membangun prasarana perang seperti kubu-kubu pertahanan, gudang senjata, jalan raya dan lapangan udara. Selain itu, mereka diperkejakan di pabrik-pabrik seperti pabrik garam dan pabrik kayu di Surabaya dan di Sumatera Selatan, mereka diperkejakan di pabrik pembuatan dinamit di Talangbetutu atau dipertambangan batu bara serta penyulingan minyak. Mereka diperkejakan pula dipelabuhan- pelabuhan antara lain memuat dan membongkar barang-barang dari kapal-kapal. Bahkan di desa Gendeng, dekat Badug, Yohyakarta misalnya romusha menanam sayuran dan palawija guna memenuhi kebutuhan makan Jepang dan romusha itu sendiri.
Pada umumnya mereka diperdapat di desa-desa, terdiri dari pemuda petani dan penganggur. Pulau Jawa sebagai pulau yang padat penduduknya memungkinkan pengerahan tenaga tersebut secara besar-besaran. Pada mulanya tugas-tugas yang dilakukan bersifat sukarela dan pengerahan tenaga tersebut tidak begitu sukar dilakukan, karena orang masih terpengaruh propaganda “ intik kemakmuran bersama Asia Timur Raya. Bahkan, dibeberapa kota terdapat barisan-barisan romusha untuk bekerja ditempat-tempat dan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya, dalam bulan September 1944 sejumlah 500 orang romusha sukarela, yang terdiri dari pegawai tinggi dan menengah serta golongan terpelajar di bawah pimpinan Ir Soekarno berangkat dari kantor besar Jawa Hokokai dengan berjalan kaki ke stasiun tanah abang, Jakarta diiringi orkes suling Maluku. Di antara mereka juga terdapat pula orang Cina, Arab, dan India. Rombongan diikuti pula oleh anggota yang sudah berumur 60 tahun, sehingga Soekarno memuji mereka sebagai masih kuat seperti orang muda.
Lama-kelamaan karena kebutuhan yang terus meningkat di seluruh Asia Tenggara, pengerahan tenaga yang bersifat sukarela seperti yang telah diteladani oleh Soekarno itu, berubah manjadi paksaan. Pemerintah Tentara Ke-16 membentuk suatu badan kusus yang melaksanakan pengerahan romusha secara besar-besaran pada tahun 1944. Badan ini disebut Romukyoku
Romukyoku membuat peraturan sebagai berikut : orang atau badan yang membutuhkan tenaga romusha lebih dari 30 orang diharuskan mengajukan permohonan kepada kepala daerah setempat. Sipemohon, baik orang maupun badan, harus memiliki perusahaan atau pabrik yang bermanfaat untuk kepentingan perang. Bahkan, banyak di antara petugas pengerahan romusha bersikap curang, seperti mencoret nama yang sudah terdaftar dan menggantikan dengan nama lain karena menerima suap sejumlah uang. Sebaliknya, ada pula kepala desa yang menunjuk seorang yang menjadi romusha sebagai tindakan balas dendam atau rasa tidak suka. Dengan uang pula, seseorang yang sudah terdaftar sebagai romusha dapat menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
Romusha yang diperkejakan di proyek-proyek, antara lain pembuatan jalan, jembatan, barak-barak militer, berlangsung selama satu sampai tiga bulan. Lebih dari tiga bulan merupakan masa kerja romusha yang diperkejakan di proyek-proyek diluar keresidenan mereka. Tidak hanya keluar Jawa, bahkan eomusha dikirim ke luar Indonesia, seperti Birma, Muang, Tgai, Vietnam dan Malaysia.
gambar: tiga orang romusha yang diambil gambarnya setelah Jepang menyerah |
Tidak sesuai dengan usul yang disampaikan oleh anggota Chuo Sangi In agar para romusha diperlakukan secara layak, ternyata mereka diperlakukan sangat buruk. Sejak pagi buta sampai petang hari mereka dipaksa melakukan pekerjaan kasar tanpa makan dan perawatan cukup, membuat kondisi fisik mereka menjadi sangat lemah dan mereka gampir tidak punya sisa kekuatan. Jika ada diantara mereka yang beristirahat sekalipun hanya sebentar, hal itu akan mengundang maki-makian dan pukulan-pukulan dari pengawas mereka orang Jepang. Hanya pada malam gari mereka berkesempatan melepaskan lelah. Dalam keadaan demikian, mereka tidak punya daya tahan lagi terhadap penyakit. Karena tidak sempat memasak air minum, sedangkan buang air di sembarang tempat, berjangkitnya wabah disentri, karena tidak dapat menghindari diri dari serangan nyamuk, banyak diantara mereka yang diserang malaria.
Museum K.H. Samanhoedi
Museum ini didirikan oleh Nina Akbar Tanjung. Pada awalnya, Nina sangat menyukai sejarah hingga akhirnya ia mendirikan museum ini. Sumber inspirasi dari Nina Akbar Tanjung adalah sebuah buku yang berjudul “ Zaman Bergerak Radikalisme Rakyart Jawa 1912 – 1926 “. Buku ini merupakan hasil disertasi doctor ahli Indonesia yang berasal dari Jepang. Beliau bernama Dr. Takashi Shiraishi. Takashi Shiraisi ini menyelesaikan disertasinya di Universitas Cornell, Amerika Serikat. Buku ini berjudul assli “ An Age In Motion : Popular Radicalm in Java, 1912 – 1926.
Atas inspirasi itu, Nina merasa tergugah pikirannya untuk mewujudkan museum tersebut dan pendirian museum ini juga memilki tujuan agar Laweyan yang besar tidak hanya sekedar cerita belaka saja. Cerita tentang batik dan kondisi politik zaman colonial, dimana “arena”nya Kota Solo yaitu Laweyan membawa Nina Akbar Tanjung seolah – olah berada di dalamya. Karena pada masa itu, K. H Samanhoedi tinggal di Laweyan dan ia berdagang batik dan membuat batik disana. Emosi yang Nina rasakan ini mendorongnya untuk terjun ke zaman pergerakan yang ia wujudkan dalam pengabdian untuk memberdayakan Kampung Batik Laweyan.
Kampung ini penuh dengan sejarah politik dan rentetan peristiwa nasional selanjutnya. Semuanya itu sangat menarik karena dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk bersikap arif untuk memandang sebuah kenyataan tempo dulu, bijak dalam memahami kekinian dan menapak masa depan dengan tidak selalu mengulang sejarah “ kegelapan”. Museum yang didirikan oleh Nina Akbar Tanjung ini memang sangat sederhana, bahkan Nina sendiri terlalu berani untuk menyebutnya sebagai sebuah museum. Akan tetapi, pendiri museum tidak malu untuk memulai pembangunan museum ini dan pendiri museum berharap masyarakat dapat menyumbangkan dokumen yang terus tumbuh maupun saran – saran yang akan melengkapi museum ini.
Namun, yang lebih penting adalah masyarakat dapat mengenal, memahami, menarik pembelajaran dari tokoh Samanhoedi dan tokoh – tokoh lainnya sebagai pemula pergerakan Nasional yang terkait dengan situasi politik zaman itu. Sejarah tidak mengajarkan dendam tetapi justru sebaliknya. Sejarah mengajarkan kita untuk bersikap arif dalam memahami zaman bergerak ini. Pendiri dari museum ini berharap agar gagasannya ini dapat memotivasi pengunjung untuk mencintai sejarah, sebab tanpa mengerti sejarah kita tidak akan pernah mengerti perjalanan bangsa kita menuju cita – cita. Samanhoedi juga mengharapkan semoga tumbuh museum – museum kecil di Indonesia sebagai bukti tingginya khasanah kebudayaan bangsa Indonesia yang beradab dan yang tetap harus diberdayakan.
Di dalam tulisan yang berada di museum ini, pendiri yayasan Warna – Warni sekaligus sebagai pendiri museum mengucapkan terima kasih kepada kawan – kawannya yaitu Yayasan Warna Warni Indonesia terutama Suradi, Sarjana Sejarah , dan juga jurnalis, serta Agustin Budi Prasetya yang telah membantu mewujudkan gagasan ini. Semoga Tuhan selalu emmberkati niat baik kita. Tulisan ini ditulis oleh Ibu Krisnina Maharani A. Tanjung di Surakarta pada tanggal 22 Agustus 2008.
Salah seorang tokoh pergerakan nasional, sejarah dan perjuangan K.H. Samanhoedi hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengenal dia. Untuk mengetahui perjuangan pendiri Serikat Dagang Islam yang akhirnya berganti nama menjadi Serikat Islam, Yayasan Warna Warni mendirikan Museum Haji Samanhoedi di tengah Kampung Batik Laweyan, Solo. Museum Haji Samanhudi ini menampung sejumlah dokumen yang menceritakan kehidupan K.H. Samanhoedi, terutama kisah dan perjuangannya hingga masa tua.
Bangunan yang dipakai untuk Museum Samanhoedi yang ada di Kampung Batik Laweyan adalah bekas bangunan dari gudang batik yang terletak di Jalan Tiga Negeri Laweyan. . Di museum ini dipajang gambar, foto, dan dokumen tentang revolusi batik, politik, pendirian Serikat Islam, peran pemerintah kolonial terhadap Serikat Islam, Samanhoedi dan Serikat Islam, serta Samanhoedi pada masa tua. Gambar atau foto yang dipajang diantaranya adalah foto Samanhoedi bersama keluarga, dan sejumlah tokoh pergerakan nasional, foto KH Samanhudi pada puncak kejayaannya sebagai saudagar batik.
Tidak jauh dari letak museum itu, terdapat rumah pemberian mantan Presiden Republik Indonesia yang pertama yaitu Presiden Soekarno untuk diberikan kepada keluarga Samanhoedi pada tanggal 17 Agustus 1962. Rumah ini kini dihuni oleh cucu dari Samanhoedi itu sendiri. Sedangkan makam dari Samanhoedi berada di seberang Sungai Kabanaran dekat Situs Bandar, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Akan tetapi pada tahun 2011, Museum Samanhoedi ini dipindahkan dari Kampung Batik Laweyan ke Kelurahan Sondakan. Hal ini dikarenakan pada saat itu Museum ini mengalami penutupan maka pemindahan ke Kelurahan Sondakan dinilai sangat tepat karena di daerah Sondakan merupakan tempat kelahiran dari Kyai Haji Samanhoedi sendiri. Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kelurahan Sondakan yag bernama Pak Albicia Hamzah mengungkapkan beberapa alasan mengapa Museum Samanhoedi dipindah dari Kelurah an Laweyan ke Kelurahan Sondakan. Sondakan merupakan tempat kelahiran KH Samanhudi yang juga karena secara kebetulan ada event tahunan untuk memperingati perjuangan K.H Samanhoedi di Sondakan.
Alasan lain yang diungkapkan oleh petugas yang menjaga museum Samanhoedi yaitu adanya unsur yang berkaitan erat dengan kepahlawanan K.H. Samanhoedi yang sangat kental dan itu terdapat di Sondakan seperti Balai Samanhoedi dan Jl K.H. Samanhoedi. Pengelola Museum Samanhoedi saat ini berupaya keras untuk menambah koleksi milik salah satu Pahlawan Nasional asal Solo yaitu K.H. Samanhoedi yang belum terkumpul. Semenjak kepindahannya dari lokasi lama, pengelola museum masih mengumpulkan koleksi – koleksi yang ada di museum itu.
Museum Samanhoedi kini menempati salah satu ruangan di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan. Museum Samanhoedi ini hanya terisi sebagian kecil dari koleksi pendiri Serikat Islam (SI) itu. Di dalam ruangan yang berukuran kurang lebih 4 x 12 meter, hanya terisi sejumlah foto riwayat perjuangan Pahlawan Nasional Samanhoedi semasa penjajahan Belanda. Selain foto, terdapat juga beberapa lukisan dan alat produksi batik tradisional yang menggambarkan tentang kehidupan Samanhoedi pada jamannya di masa lalu.
Minimnya koleksi foto di Museum Samanhoedi ini diakui oleh Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kelurahan Sondakan, Laweyan yaitu Pak Albicia Hamzah. Oleh karena itu, Beliau berupaya untuk mengumpulkan koleksi milik dari Samanhoedi, baik yang berupa artefak maupun yang berupa koleksi - koleksi lain. Upaya yang dilakukan Pak Albi adalah mengumpulkan koleksi – koleksi yang ada pada trah ( keturunan ) Samanhoedi. Selain itu dukungan dari Yayasan Warna-warni yang ikut membantu pengumpulan koleksi museum Samanhooedi ini.
Proses pengumpulan koleksi museum ini membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Hal ini dikarenakan benda -benda koleksi dari Samanhoedi yang diduga berada di tangan para ahli waris itu ternyata tersebar di seluruh penjuru Nusantara bahkan koleksi – koleksi dari Samanhoedi ini juga ada di negeri Belanda. Museum ini juga mendapatkan dukungan finansial yang berasl dari Yayasan Warna – Warni. Selain itu pihak yang mengelola museum saat ini sedang mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pemeliharaan museum beserta koleksi – koleksinya.
Rencana untuk melakukan penambahan koleksi Museum Samanhoedi ini masih pada tahap pengumpulan arsip dan pihak dari Pokdarwis ini melakukan diskusi dengan ahli waris K.H. Samanhoedi. Penambahan koleksi museum ditargetkan selesai dua tahun ke depan. Selain menambah artefak atau replika K.H. Samanhoedi, pengurus museum juga berencana membuat buku panduan tentang K.H. Samanhoedi.
Saat ini koleksi yang terdapat di Museum Samanhoedi hanyalah berupa dokumentasi saja.. Museum ini belum seluruhnya menceritakan tentang kehidupan dari K.H. Samanhoedi secara lebih mendalam. Untuk menemukan artefak dari K.H. Samanhoedi, pengurus museum sudah menghubungi sejumlah keluarga untuk menyumbangkan barang - barang peninggalan dari K.H Samanhoedi itu sendiri.. Pihak pengelola museum juga berencana membuat replika untuk semua benda yang dulu pernah digunakan oleh K.H. Samanhoedi.
Untuk membuat buku panduan tentang K.H. Samanhoedi, pihak pengurus museum sedang mengumpulkan sejumlah informasi tentang pendiri Sarekat Dagang Islam (SDI) ini.. Informasi yang dikumpulkan ini berasal dari sejumlah media saat Samanhoedi berjaya. Proses penambahan koleksi museum itu baru 30%. Para pengurus museum Samanhoedi ini terkendala dana untuk pengembangan museum tersebut. Kepala Pokdarwis Albicia mengatakan apabila semua koleksi museum telah lengkap.
Lokasi Museum Samanhoedi ini bakal dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif lagi.. Saat ini, pengunjung dari Museum Samanhoedi didominasi siswa sekolah dasar yang berada di sekitar Laweyan Hal ini dikarenakan Museum Samanhoedi letaknya kurang strategis dan pemindahan lokasi museum juga kurang diketahui oleh masyarakat kebanyakan..
Kebudayaan Indis
Kehadiran bangsa Belanda sebagai penguasa di Pulau Jawa menyebabkan pertemuan dua kebudayaan yang jauh berbeda itu makin akrab. Kebudayaan Eropa (Belanda) dan kebudayaan Timur (Jawa), yang masing-masing didukung oleh etnik berbeda dan mempinyai struktur social yang berbeda pula, bercampur makin mendalam dan erat. Akibat pertemuan kebudayaan tersebut, kebudayaan bangsa pribumi(Jawa) diperkaya dengan kebudayaan Barat. Lambat laun pengaruh tersebut makin besar dan mempengaruhi berbagai bidang dan undur kebudayaan.
Kata Indis berasal dari kata “Nederlandsch Indie atau Hindia Belanda, yaitu nama daerah jajahan negeri Belanda diseberang lautan yang secara geografis meluputi jajahan dikepulauan Nusantara yang disebut Nederlandsch Osdt Indie, untuk membedakan dengan suatu wilayah Suriname dan Curascao. Gaya Indis sebagai suatu hasil perkembangan budaya campuran Belanda dan pribumi Jawa, menunjukkan adanya proses historis.
Faktor penentu dalam perkembangan pola hidup gaya indis ini antara lain: adanya nasib dan penderitaan yang sama sebagai rakyat jajahan, karena takdir dilahirkan dari campuran Eropa dan Jawa, keinginan untuk dapat hidup lebih baik dari golongan masyarakat lain, karena mengabdi atau bekerja pada penguasa jajahan dan beruntung karena mendapat pendidikan yang tinggi dan jabatan tinggi. Gaya hidup dan bangunan rumah Indis pada tingkat awal cenderung banyak bercirikan budaya Belanda. Hal ini terjadi karena para pendatang bangda Belanda pada awal dating ke Indonesia membawa kebudayaan murni dari negeri Belanda. Para penguasa colonial yang datang pada masa awal kekuasaan Kompeni terdiri dari orang militer, pedagang dan pejabat kompeni. Mereka datang tanpa membawa istri dan anak-anak mereka. Baru kemudian dianggap aman, kehadiran wanita Belanda dimungkinkan. Mereka mengadakan percampuran darah dengan wanita pribumi dan menesuaikan hidupnya dengan alam dan kehidupan pribumi. Pengaruh efektif kebudayaan Belanda yang sangat besar lambat laun makin berkurang, terutama setelah anak keturunnya dari hasil perkawinan dengan bangsa Jawa makin banyak. Perkawinan diantara mereka melahirkan masyarakat indo.
Kehidupan mewah dan boros akibat keberhasilan bidang ekonomi di antaranya karena adanya segolongan masyarakat Indis di Batavia mengacu pada kehidupan para petinggi di Weltevreden(istana Bogor). Sementara itu, para pejabat bawahan dikota-kota besar Jawa hidup mewah dengan mengacu pada kehidupan raja dan bangsawan Jawa. Tanda-tanda kebesaran sebagai lambing status seperti payung, sejumlah pengiring, kehidupan mewah dengan memiliki rumah besar dan sejumlah besar budak, ditiru dari kehidupan dan gaya hidup keratin para raja dan bangsawan Jawa.
Gambar : Rumah gaya Indis di Rijswijk (jl. Veteran), Batavia
Sumber : http://tege-peace-love.blogspot.com/
Gaya hidup golongan masyarakat pendukung Kebudayaan Indis menunjukkan perbedaan menyolok dengan kelompok-kelompok social lainnya, terutama dengan kelompok masyarakat tradisional Jawa. Tujuh unsure universal budaya Indis seperti halnya tujuh unsure universal budaya yang dimiliki semua bangsa, mendapatkan bentuknya yang berbeda dari akar budaya Belanda, ataupun budaya pribumi Jawa. Kehidupan social dan ekonomi yang rata-rata lebih baik dibandingkan dengan kehidupan social ekonomi masyarakat pribumi pada umumnya. Salah satu factor yang menjadi petunjuk utama status seseorang ialah gaya hidupnya, yaitu berupa berbagai tatacara, adat istiadat serta kebiasaan berkelakuan dan mental sebagai cirri golongan social Indis. Keseluruhan cirri tersebut mempengaruhi hidupnya sehari-hari karena semuanya dijiwai oleh pandangan hidup yang berakar dari dua kebudayaan, yaitu Eropa dan Jawa
Beberapa contoh unsure-unsur budaya yang meliputi tujuh universal budaya Indis sebagai hasil karya budaya masyarakat Indis yang merupakan pencerminan akulturasi kebudayaan Indonesia (khususnya Jawa) merambah berbagai aspek kehidupan yang akhirnya mewarnai gaya hidup segolongan masyarakat di Hindia Belanda. Contoh unsure universal pertama yaitu bahasa. Bahasa meripakan hasil campuran orang-orang Belanda dengan orang Jawa sebelum Perang Dunia II di Semarang, Jawa Tengah dan sekelilingnnya, lazim disebut bahasa petjoek. Kehadiran bangsa Belanda di Indonesia yang dilanjutkan dengan percampuran darah dan budaya, sebagai manyfestasunya juga timbul pribadi yang lahir dari darah campuran yang juha menggunakan bahasa campuran (bahasa petjoek) yaitu bahasa yang dipergunakan oleh golongan orang-orang papa atau miskin dan orang Belanda yang tidak diakui. Bahasa petjoek ini juga dipergunakan di antara anak-anak indo dan anak-anak dari golongan terpandang, tetapi tidak boleh diperhunakan dirumah karena mereka harus menggunakan atau berbicara dengan menggunakan bahasa Belanda sopan. Pengertian sopan mendapat tekanan keras karena siapa yang tidak menggunakan bahasa Belanda dengan baik( sopan), juga dianggap tidak beradap atau tidak sopan (hina). Bahasa petjoek juga dianggap sebagai bahasa hina karena dipengaruhi oleh bahasa bangsa kulit berwarna, sebagai orang dianggap berderajat rendah di dalam kehidupan masyarakat Hindia Belanda.
Anak-anak yang ber ibu Jawa dan ber ayah Belanda, biasanya menerima pengaruh budaya dari ibu sangat besar. Lingkungannya adalah orang Jawa. Disamping itu, anak-anak tersebut setiap harinya juga mendengar bahasa Belanda dari ayahnya, tetapi mereka mengucapkannya dengan lidah Jawa. Sementara itu, sebagian anak-anak yang ibunya berkebangsaan Eropa atau Indo, mereka pun sehari-hari juga mendengar percakapan bahasa Jawa misalnya dari pembantu dan masyarakat sekelilingnya, yang kemudian dicampur dengan bahasa Belanda lafal Jawa. Didalam percakapan sehari-hari kata-kata “bahasa Belanda rusak” dipergunakan, tetapi ironisnya dipergunakan juga oleh masyarakat Belanda keturunan Indo Belanda, dan orang Jawa.
Ciri lain gaya hidup pada zaman itu, yang banyak dipengaruhi oleh gaya Eropa ialah tata busana. Cara berpakaian kaum wanita Indis akibat pengaruh para pembantu rumah tangga dan para nyai, mereka menggunakan sarung dan kebaya. Kain dan kebaya juga dikenakan untuk berpakaian sehari-hari dirumah oleh para wanita Eropa, sedangkan pria mengenakan sarung dan baju takwo atau pakaian tidur (piyama) motif batik walaupun dalam acara resmi pakaian Eropa yang mereka kenakan. Menarik pula adalah kebiasaan makan sirih, pijat, kerokan dikalangan wanita keturunan (Indo). Tetapo Lady Olivia Marianne Raffles mencoba menghapuskan kebiasaan ini, seperti juga halnya berpakaian sarung dan kebaya di kalangan nyonya-nyonya pejabat colonial.
Gambar : Gadis Indis berkain kebaya panjang
Sumber : http://tege-peace-love.blogspot.com/
Pendidikan
Lazim seperti pandangan pada masyarakat tradisonal umum bahwa orang yang berusia lanjut memiliki pengalaman yang luas akibat dari akumulasi pengalaman yang dilihat dan didengar, sehingga dianggap memiliki kebijakan dan kearifan, orang muda Jawa hatus menurut adat-istiadat dan kebiasaan orang-orang tua. Dengan demikian, proses belajar dan penyampaian pengetahuan serta nilai-nilai secara turun-temurun, dari mulut ke mulut berperan sangat penting. Peran orang tua khususnya ibu sangat besar. Setiap anggota masyarakat tunduk pada adat. Banyak peraturan dan kaidah-kaidah dalam masyarakat tradisional masih bercorak kaidah kesusilaan, kaidah kepercayaan dan keagamaan. Adanya kaidah-kaidah tersebut menjadikan orang takut akibatnya, baik di dunia maupun di akhirat, apabila seseorang melakukan pelanggaran.
Pada keluarga bangsawan dan priyayi Jawa, anak-anak diasuh oleh para pembantu yang disebut emban yang bertugas mengasuh anak, inya yang bertugas menyusui danwulucumbu yang bertuhas abdi pendamping. Hal demikian ternyata diikuti oleh keluarga Belanda, Indo dan priyayi baru, yang anak-anaknya diasuh oleh para pembantu. Proses pendidikan tradisional Jawa yang semula berfungsi sebagai pelestarian budaya dan kesinambungan generasi, telah melunak pada masyarakat Indis. Banyak unsure budaya Jawa mempengaruhi anak-anak keturunan Eropa, dan sebaliknya pengaruh unsure Eropa pada anak-anak para priyayi. Para priyayi pertama-tama menuntut lemajuan para putyranya dengan pendidikan modern, dengan maksud mereka dapat menduduki posisi jabatan dalam administrasi pemerintahan,suatu profesi tertentu yang terpandang dalam masyarakat Jawa.
Sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan budaya setempat, disamping system pengenalan dan pendidikan cara barat, memperluas dan memperkaya pengetahuan para siswa. Kesemuanya ini tidak mengubah sendi-sendi budaya Jawa, misalnya dalam hal cara berpakaian, bahasa, logika, materi bacaan, menulis dan berhitung yang pengajarannya dilakukan oleh guru-guru pribumi dari Ganjuran dan Muntilan. Pendidikan umum adalah alat penting untuk melatif seseorang untuk dapat memegang suatu posisi jabatan dalam suatu status dalam masyarakat. Pendidikan juga dipergunakan sebagai criteria pengangkatan suatu jabatan dalam pemerintahan maupun swasta. Penggajian seseorang juga didasarkan pada penyesuaian fungsi dan pendidikan. Singkatnya, pendidikan Barat merupakan daya tarik dan idaman sehingga orang menghargainya tanpa mengingat asal-usul seseorang.
Sejak awal kehadiran orang Belanda, unsur-unsir budaya dan iklim alam sekeliling sudah mempengaruhi dalam membangun rumah tempat tinggal mereka di Jawa. Dari rumah tempat tinggal masa awal ini, dapat diketahui bahwa pembuatan rumah di Batavia tidak sepenuhnya tepat seperti bentuk tempat tinggal rumah Belanda kuno di negeri induknya. Pembuatan rumah di Batavia kuno mendapatkan penanganan yang baik dan dikerjakan oleh para akli yang betul-betul pandai. Hal ini diketahui dari ciri-ciri yang ada, yaitu kecuali penggunaan material dan percampuran antara seni bangunan barat dengan lingkungan dunia timur yang sangat asing. Bangunan-bangunan gaya Indis yang memiliki nilai historis, arkeologis dam estetis yang mewakili zamannya patut dilestarikan, diteliti dan diselamatkan. Diantara berbagai gaya bangunan yang pernah berkembang di Indonesia, seni bangunan gaya Indis memperkaya keindahan kota-kota di Indonesia.