Daerah Kerajaan (Yogyakarta dan Surakarta)
Bagi hasil dalam pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, dimana pembagian hasil terhadap dua unsure produksi, yaitu modal dan kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto tanah tersebut dan pula dalam bentuk natura sesuai dengan perkembangan usaha tani sedangkan menurut Dietzel menganggap bagi hasil sebagai suatu perjanjian, dimana pemilik tanah mewajibkan keluarga buruh tani menggarap sebidang tanah, yang merupakan kesatuan usaha, selama waktu yang ditentukan dalam kontrak dengan memberikan bagian tertentu dari hasil bruto kepada penggarap sebagai upah.
Bagi hasil di daerah kerajaan kususnya di Surakarta dinamakan Srama, sehubungan dengan uang tambahan yang kadang-kadang dibayarkan, terutama dalam hal maron sedangkan di daerah Yogyakarta bagi hasil ini disebut dengan istilah Mesi. Dalam urusan menyediakan tanah dalam system Bagi Hasil ini selain para bekel menurut adam juga ada lurah dan para prabot (anggota pemerintahan desa. Juga kelurahan bertindak demikian untuk apa yang dinamakan lemah kas desa, yaitu tanah pensiunan, yang dengan meninggalnya para pemegangnya menjadi hak milik kelurahan.
Tanah yang digarap dalam system Bagi Hasil pada waktu sebelum diadakan reorganisasi, terutama adalah tanah-tanah garapan penduduk yang disewakan kepada perkebunan yang di olah dalam bagi hasil. Orang-orang desa demikian tersita waktunya untuk keperluan wajib kerja pemilik tanah, sehingga umumnya mereka kehabisan waktu dan gairah untuk menggarap persilnya sendiri yang kecil, sehingga menggarapkannya kepada sekan sedesa dalam bagi hasil atau mengupahkan penggarapanya.
Persyaratan Bagi Hasil.
Untuk Surakarta system muron lazim di daerah gadon (daerah perkebunan di klaten). Semakin ketimur, pada umumnya dapat diterima bahwa pada sawah tadah hujan srama menghilang dan system mertelon menjadi dominan Pada system maron, penggarap menerima separuh dari hasil panen, tetapi di samping itu ia harus membayar srama, yang di daerah gadon yang lebih baik sangat bervariasi, daru f 0 sampai f 10, dan pernah lebih tinggi f 75. Besarnya ditentukan oleh (a) kualitas tanah dan pengairan, (b) letak tanah terhadap transportasi (jalan raya dan kereta api) dan lakunya hasil produksi serta kepadatan penduduknya (c) jangka waktu berlangsungnya bagi hasil, dan lama tidaknya pembayaran srama sebelumnya.
Srama, yang di lain tempat dibayar oleh penggarap, di daerah mertelon di gantikan dengan bagian dari hasil yang lebih besar bagi penggarap. Srama biasanya hanya di bayar atas sawah gadon dan sawah yang baik. Namun kadang-kadang terdapat juga srama di tegalan yang baik (boyolali, sawahan).. Srama tertinggi terdapat di daerah-daerah gadu yang paling baik ( distrik delanggu dan Ponggok).
Di sekitar Tegalgondo, dimana terdapat banyak sawah gadon kelas dua (30 hingga 40 pikul padi basah per bau, 26 hingga 35 ku.ha), besarnya srama per oyod( yaitu lamanya padi + waktu penggarapan tanah) adalah f2,50-f 37,50. Jadi, dalam kategori sawah tertentu, masih terdapat banyak variasi dalam hal samra.
Di Wonogiri, pada sawah kelas satu tahun 1925 di bayar f 10 sampai f 20 untuk srama. Srama biasanya dilunasi 1 @ 1,5 tahun sebelumnya. Juka srama di bayar dekat menjelang tanah di garap, harus di bayar jumlah yang lebih tinggi. Untuk sawah kelas dua harga srama f 5 sampai f 10. Jadi, variasi srama disini lebih kecil, karena tidak ada sawah gadu yang baik. Untuk tegalan harus dicatat, bahwa pada penggarapannya pertama setelah selama satu tahun sawah dibiarkan bera, penggarap menerima seluruh hasilnya.
Di kemudian hari penggarap menerima satu bagian yang besarnya disesuaikan dengan kesuburan tanahnya. Untuk tegalan yang baik, system maron adalah umum, untuk tegalan di pegunungan yang lebih buruk, dipakai system mertelu, atau juga system mrapat.
Sedangkan untuk daerah Yogyakarta pada tahun 1924, srama di Prambanan untuk sawah lungguh turun daru f 40 menjadi f 35 per bau. Srama untuk daerah glebag sejalan dengan itu. Setelah diselediki mengapa pembayaran srama menurun karena harga padi yang dianggap sebagai pedoman untuk nilai-nilai lainnya di desa, telah menurun. Di Yogyakarta, bibit ternak selalu disediakan oleh penggarap. Jika sesekali bibit disediakan oleh pemilih tanah, maka pada waktu panen jumlahnya diperhitungkan lebih dahulu dan sesudah itu baru sisanya di bagi. Di daerah bekas Mataram dan Kulon Progo, ada maro sebelum diadakan reorganisasi. Di Sleman juga dikebal merempat ( ¼ kepada penggarap, tetapi pemiliknya menyediakan bibit). Di gunung kidul ada mertelu (2/3 untuk penggarap) pada tegalan dan sawah tadah hujan, oleh karena tanah-tanah ini umumnya sulit pengelolahannya. Jika penggarap menyediakan bibit, maka ia berhak atas separuh hasil panen. Pada tanah-tanah yang lebih baik, srama hatus di bayar.
Dikelurahan Sidoarjo, Adam menemukan bahwa kadang-kadang penggarap harus membayar srama, disini disebut mesi, yang sudah di kenal di seluruh Yogyakarta. Lurah minta mesi sebanyak f3 untuk 1.4 bau. Tetapi penggarap lalu mempunyai hak untuk mengambil seluruh hasil serehan. Serehan adalah sebuah jalur sempit selebar 3 meter pada sisi yang pendek, jadi panjangnya sama dengan lebar sawah.
Bila pemberi garapan yang menerima mesi, maka penggarap menerima1.3 bagaian dari hasil panen palawija di musim kemarau; tampa mesi hasil panen palawija juga dibagi sama. Sesudah reorganisasi adanya bagi hasil masih sama tersebarnya seperti sebelumnya, tetapi reorganisasi dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan bahwa penggarap membayar srama. Untuk bagi hasil palawija dan padi gogo, umumnya yang diterapkan adalah mertelu (1/3 untuk pemilik dan 2/3 untuk penggarap). Bila srama tidak dibayar, maka setelah panen padi hasil panen palawija dibagi saja.
Gagalnya Historiografi Indonesiasentris ?!
Penulis : Bambang Purwanto
Penerbit : Ombak
Tahun Penerbit : 2006
Jumlah Halaman : xxi + 301 halaman : 14x 21 cm
Indonesiasentrisme yang selama ini dianggap sebagai identitas historiografi Indonesia ternyata tidak lebih dari sebuah label tanpa makna yang jelas, kecuali sebagai antitesa dari kolonialsentrisme yang melekat pada historiografi yang ada sebelumnya. Dekolonisasi yang menjadi prinsip dasar dari Indonesiasentrisme yang merupakan cara pandang orang Indonesia tentang masa lalunya sendiri, seolah-olah telah membangun wacana sekaligus perspektif yang menjadikan historiografi sekedar sebagai alat penghujat dan menggunakan masa lalu sebagai tameng pembenaran.
Tidak banyak yang menyadari bahwa prinsip dekolonisasi itu telah mengakibatkan sebagian besar pemahaman tentang sejarah Indonesia cenderung anakronis. Mereka menafikan banyak realitas yang dikatagorikan sebagai bagian dari kultur kolonial, dan menganggap hal itu hanya sebagai bagian dari sejarah Belanda atau sejarah para penjajah yang tidak ada hubungannya dengan sejarah Indonesia. Padahal sebagai sebuah proses, realitas-realitas itu sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Sebaliknya tradisi itu menganggap realitas-realitas lain sebagai realitas Indonesia hanya karena sebagai masa lalu realitas itu terjadi di Indonesia sebagai sebuah unit geografis. Padahal secara konseptual, realitas itu tidak dapat dikatagorikan sebagai masa lalu Indonesia. Selain itu, prinsip dekolonisasi yang sebenarnya hanya tepat digunakan untuk merekonstruksi masa lalu yang berkaitan dengan periode dominasi Barat di Indonesia ternyata juga digunakan untuk merekonstruksi masa lalu di luar periode itu, baik periode pra-kolonial maupun masa pascakolonial. Cara pandang itu telah mengakibatkan berkembangnya historiografi Indonesia yang menjauh dari tradisi sejarah kritis, dan sebaliknya menghadirkan historiografi parsial yang penuh dengan muatan politis-ideologis yang tidak mengakui keragaman pandangan dalam konstruksi dan pemaknaan terhadap masa lalu.
Satu hal pasti yang dapat disebut sebagai kegagalan adalah ketidakmampuan tradisi Indonesiasentris menghadirkan masa lalu rakyat secara optimal, sejarah kehidupan sehari-hari, sejarah yang manusiwi, keragaman eksplanasi, keragaman epistimologis, dan tidak mampu lepas dari jeratan warisan sejarah kolonial dan pandangan bahwa sejarah adalah sejarah politik. Banyak orang baik sebagai individu maupun kelompok tidak memiliki sejarah atau dianggap tidak berhak memiliki sejarah, walaupu mereka semua memiliki masa lalu, sehingga muncul situasi atau ungkapan-ungkapan seperti rakyat tanpa sejarah, sejarah tanpa rakyat, perempuan tanpa sejarah, atau sejarah tanpa perempuan. Sejarah menjadi elitis dan formal, yang tidak memberi ruang pada keseharian, kemanusiaan, dan sesuatu yang terpinggirkan.
Di sisi lain sejarah juga seakan-akan hanya menjadi pengumbar nafsu kebangsaan, tanpa melihat dimensi lain yang membentuk masa lalu yang dilalui oleh bangsa ini. Historiografi Indonesia bergerak dalam kubangan “Indonesianisasi”, “nasionalisasi”, atau bahkan “pribumisasi” sejarah. Persoalan yang dibesar-besarkan tentang apakah kata “Indonesia” dapat digunakan atau tidak untuk menggantikan kata “Hindia Belanda” dalam penulisan sejarah Indonesia pada masa kolonial Belanda selain membahas tentang pergerakan nasional, merupakan salah satu contoh adanya kekacauan cara berpikir itu. Kekacauan itu terjadi karena pada saat yang sama, semua sejarawan Indonesia seolah-olah sepakat memasukkan Majapahit, Makassar pada masa Hassanuddin, Maluku pada masa Pattimura, atau Cut Nyak Dhien sebagai bagian dari sejarah Indonesia, padahal harus diakui bahwa semua orang yang ada pada saat itu tidak ada yang pernah mengenal kata “Indonesia” seperti kita semua memahaminya sekarang.
Dalam bab I dalam buku gagalnya historiograhi Indonesia sentris karangan Bambamng Purwanto ini menjelaskan tentang persoalan kesadaran dekontruktif dan arti pentingnya bagi sejarawan agar terhindar dari pemujaan yang berlebihan tampa kritik, baik terhadap kontruksi historis maupun cara berfikir yang telah dilakukan oleh para sejarawan Indonesia sebelumnya dan kemungkinan membangun sebuah cara berfikir lain untuk memahami dan memaknai masa lalu Indonesia.
Sejarah sebagai kenyataannya hanya merupakan sesuatu yang terjadi satu kali di masa lalu dan tidak berulang, sedangkan sejarah sebagai sebuah rekontruksi tertulis dan lisan yang kita kenal saat ini adalah produk dari bahasa, wacana dan pengalaman sesuai dengan konteksnya. Hal itu berarti sebagai sebuah realitaa, sejarah hanya ada di masa lalu dan tidak mungkin dapat dijangkau oleh sejarawan yang ada pada masa kini. Rekontruksi sejarah adalah produk subjektif dari proses pemahaman intelektual yang dilambangkan dalam simbol-simbol kebebasan atau naratif dan dapat berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu orang ke orang lain.
Penyusunan konsep Indonesiasentris itu merupakan reaksi terhadap tradisi historiografi kolonial, Belanda atau Eropa yang mengecilkan arti masyarakat Indonesia dalam proses sejarahnya sendiri. Sejak awal perkembangannya, historiografi Indonesiasentris ternyata cenderung menjauh dari sejarah objektif karena berkembangnya prinsip dekolonisasi historiografis yang bersifat ultra nasionalis dan lebih mementingkn retorika.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa seolah-olah segala sesuatu baik dalam pandangan historiografi kolonial menjadi buruk dalam historiografi Indonesiasentris, namun ironisnya wacana kolonial tidak pernah hilang dari historiografi pasca kolonial. Historiografi Indonesia pasca kolonial ternyata tidak semakin mendekat dengan kenyataan sejarah objektif sebagai peristiwa, malah sebaliknya semakin terjebak dalam kerangka berfikir yang ultra nasionalistik. Historiografi Indonesia pasca kolonial juga terlalu menitikberatkan pada penjelasan politik dan peran penting yang selalu dimainkan oleh orang besar dalam kejadian sejarah. Sebagian besar sejarawan Indonesia beralasan bahwa kelangkaan data adalah masalah utama dari tidak adanya rekontruksi sejarah tentang masyarakat kebanyakan pada masa kolonial.
Disini juga dijelaskan tentang hilangnya sebuah peran wanita dalam sejarah Indonesia. Perempuan baik sebagai objek maupun wacana sejarah merupakan salah satu unsur yang hilang dalam historiografi Indonesia pasca kolonial. Oleh karena itu tidak mengherankan, walaupun dalam kenyataan sejarah para perempuan memiliki fungsi yang penting dalam proses perkembangan agama-agama di Indonesia, dalam kenyataannya historiografis sangat sulit untuk menemukan rekontruksi tantang para bikuni dalam tradisi Budha, biarawati dalan tradisi Kristen dan para Nyai di pesantren Islamn sebagai realitas sejarah.
Disamping hilangnya perempuan, historiografi Indonesia adalah rekontruksi dunia orang dewasa yang melupakan keberadaan anak-anak dan remaja dalam sejarah. Keberadaan anak-anak dalam sejarah tidak pernah dianggap sebagai bagian dari proses sejarah. Peniadaan anak-anak dan remaja dalam proses sejarah ini dapat dilihat lebih jauh dalam pembahasan tentang pendidikan, karena hampir seluruh kajian tentang sejarah pendidikan di Indonesia menyajikan pendidikan seolah-olah hanya bagi orang dewasa.
Dalam bab ke II ini mencoba untuk melihat apakah historiografi Indonesiasentris yang dipahami selama ini telah membentuk sebuah tradisi penulisan sejarah Indonesia yang sarat dengan muatan ideologis dan cenderung memiliki prespektif yang sempit baik secara epistimologis maupun metodologis? Sejauh manakah historiografi Indonesiasentris mempu menghilangkan unsur-unsur mitos didalam rekontruksi sejarah Indonesia? Dalam apakah keberadaan wacana ilmu pengetahuan baru dan perkembangan penelitian sejarah lisan mapu menjadi alternatif untuk mereorientasi historiografi Indonesiasentris sehingga sebuah format baru historiografi yang lebih dekat dengan objektifitas sejarah dan kebutuhan masyarakat terhadap kebenaran sejarah dapat dikembangkan?
Seiring dengan adanya prinsip dekolonisasi historiografis yang bersifat ultra nasionalis dan sintesis secara kritis berdasarkan ilmu sejarah, perkembangan historiografi Indonesiasentris sejak awal cenderung menjauh dari prinsip-prinsip objektivitas sejarah. Padahal dalam sejarah tradisi penulisan sejarah secara umum, adanya kecenderungan mementingkan retorika merupakan strategi konfirmasi yang dilakukan para sejarawan ketika penelitian sejarah belum digantikan oleh metodologi rasional.
Dalam Bab berikutnya dijelaskan tentang realitas sejarah Jawa dengan memanfaatkan sumber sejarah yang dikategorikan sebagai historiografi tradisi. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa sumber lokal non-barat juga mengandung banyak realitas historis sepanjang sejarawan yang memanfaatkan dibekali oleh seperangkat metode dan metodologi yang mampu menghadirkan realitas yang tersembunyi di dalam teks.
Salah satu diantaranya adalah Serat Surya Raja, salah satu karya tradisi yang memiliki arti kusus dalam sejarah kekuasaan Jawa. Akan tetapi ironisnya karya-karya semacam ini tidak pernah dianggap sebagai sumber sejarah untuk menulis sejarah Jawa dalam historiografi Indonesia. Karya seperti itu dianggap sebagai imajinasi fiktif dari sesuatu yang tidak pernah terjadi. Historiografi tradisi dianggap sebagai karya sastra dan cenderung diabaikan sebagai sumber dalam penulisan sejarah.
Kesimpulan
Kegagalan historiografi Indonesia adalah ketidakmampuan tradisi Indonesiasentris menghadirkan masa lalu rakyat secara optimal, sejarah kehidupan sehari-hari, sejarah yang manusiwi, keragaman eksplanasi, keragaman epistimologis, dan tidak mampu lepas dari jeratan warisan sejarah kolonial dan pandangan bahwa sejarah adalah sejarah politik. Banyak orang baik sebagai individu maupun kelompok tidak memiliki sejarah atau dianggap tidak berhak memiliki sejarah, walaupu mereka semua memiliki masa lalu, sehingga muncul situasi atau ungkapan-ungkapan seperti rakyat tanpa sejarah, sejarah tanpa rakyat, perempuan tanpa sejarah, atau sejarah tanpa perempuan. Sejarah menjadi elitis dan formal, yang tidak memberi ruang pada keseharian, kemanusiaan, dan sesuatu yang terpinggirkan.
Dan yang menarik dari ini adalah tentang hilangnya sebuah peran wanita dalam sejarah Indonesia. Perempuan baik sebagai objek maupun wacana sejarah merupakan salah satu unsur yang hilang dalam historiografi Indonesia pasca kolonial. Oleh karena itu tidak mengherankan, walaupun dalam kenyataan sejarah para perempuan memiliki fungsi yang penting dalam proses perkembangan agama-agama di Indonesia, dalam kenyataannya historiografis sangat sulit untuk menemukan rekontruksi tantang para bikuni dalam tradisi Budha, biarawati dalan tradisi Kristen dan para Nyai di pesantren Islamn sebagai realitas sejarah.
Historiografi Indonesiasentris perlu untuk dirumuskan kembali. Banyak hal dalam historiografi indonesiasentris yang sebenarnya belum indonesiasentris, belum menempatkan pribumi sebagai pelaku sejarah sepenuhnya. Wanita, anak-anak, konflik internal, islam,dan Cina contohnya, semuanya masih belum nampak jelas dalam karya-karya sejarawan Indonesia. Disamping itu karya-karya sejarawan Indonesia sudah seharusnya tidak menjadi konsumsi pribadi melainkan menjadi konsumsi masyarakat demi masa depan yang lebih baik.
autobus pertama sesudah jaln trem terbangun luas..... |
BENTENG VASTENBURG |
Bis mangkal di keraton kasunanan |
Colomadu |
dalam kraton kasunanan |
Gapit dan deket tempat kereta di dalam kraton |
Stasiun Jebres |
Stasiun purwosari tahun 1927 |
Taman dalam Mangkunegaran |
tasikmadu |
Tawangmangu |
Peresmian jembatan Jurug |
Selamatan pembukaan Pabrik Gula tasikmadu |
STASIUN BALAPAN |
Vasco da Gama - Portugis Explorer
Vasco da Gama adalah seorang penjelajah Portugis yang menemukan rute laut ke India dari Eropa melalui Tanjung Harapan. Hal ini diyakini bahwa da Gama lahir di Sines, Portugal, pada sekitar 1460.
Ia menerima janji pertama yang penting nya pada tahun 1497 ketika ia diangkat komandan ekspedisi empat kapal yang melanjutkan pekerjaan yang dimulai oleh Bartolomeu Dias, yang telah berusaha untuk menemukan rute dari Eropa ke India melalui Tanjung Harapan.
Vasco da Gama
Ekspedisi Dias hanya membuat jarak pendek melewati Tanjung Harapan. Ekspedisi Da Gama berangkat dari Lisbon pada tanggal 8 Juli 1497. Kapal-kapal melewati Kepulauan Canary pada tanggal 15 Juli, tapi kemudian menjadi terpisah dalam kabut. Mereka mampu untuk berkumpul kembali pada tanggal 26 Juli di Cape Verde pulau Santiago.
Da Gama ingin menghindari Teluk Guinea, di mana Dias punya masalah dengan cuaca dan arus. Untuk melakukan hal ini Gama da berlayar kapal keluar ke Samudera Atlantik, akhirnya datang dalam 600 mil dari Amerika Selatan. Ketika kapal da Gama akhirnya mendarat pada 7 November, mereka telah di laut terbuka selama 96 hari dan telah berlayar 4.500 mil.
Armada menghabiskan delapan hari berikutnya di St Helena Bay sebelum melanjutkan ke Tanjung Harapan, yang mereka berlayar sekitar tanggal 22 November. Menempatkan ke Mossel Bay, awak da Gama putus kapal suplai mereka dan membagikan pasokan ke kapal lain. Mereka berangkat lagi pada tanggal 8 Desember.
Membuat jalan mereka ke pantai timur Afrika ekspedisi berlabuh di muara Sungai Kilimane, di mana mereka menghabiskan 32 hari memperbaiki kapal mereka dan anggota keperawatan dari kru yang telah turun dengan kudis. Dari sana mereka melanjutkan ke pantai menempatkan ke Malindi pada 13 April 1498. Di Malindi, sultan setempat memberikan da Gama pilot, yang meninggalkan dengan mereka pada tanggal 24 April saat mereka berangkat untuk menyeberangi Samudera Hindia.
Da Gama berhasil melintasi Samudera Hindia dan berlabuh di kota Calicut, India, pada 20 Mei. Dia menghabiskan beberapa bulan berikutnya mencoba untuk bekerja di luar perjanjian perdagangan dengan rajah lokal, tetapi karena intervensi dari para pedagang Muslim lokal, ia tidak dapat mencapai kesepakatan dan pulang ke rumah pada akhir Agustus 1498.
Perjalanan kembali melintasi Samudera Hindia terbukti menjadi jauh lebih sulit. Pada saat kapal itu dimasukkan ke Malindi (7 Januari 1499), dia dipaksa, karena kerugian di kalangan krunya, membakar salah satu dari kapal dan melanjutkan dengan hanya dua kapal. Kapal-kapal berlayar dan mengitari Tanjung Harapan pada tanggal 20 Maret 1499.
Kapal-kapal menjadi terpisah dalam badai pada bulan April. Kapal da Gama pada membuatnya ke Cape Verde, di mana ia mengirim kapal ke Lisbon sementara ia mengambil saudaranya mati di sebuah kapal disewa untuk Azores, di mana saudaranya meninggal. Da Gama kemudian pergi ke Lisbon, di mana ia tiba di September 8, 1499, untuk penerimaan pahlawan.
Pelayaran kedua Da Gama ke India adalah tahun 1502 dan terdiri dari 20 kapal. Selama perjalanan ini, ia membombardir kota Calicut. Dia mampu menandatangani perjanjian dengan raja-raja di kota-kota Cochin dan Cannanore.
Dengan tersisa 13 kapal penuh barang ia berlayar ke Portugal pada tanggal 28 Desember 1502. Dia mencapai Lisbon pada tanggal 1 September 1503. Raja Manuel I menghadiahinya dengan judul Laksamana Laut India dan hitungan Vidigueira.
Da Gama dipanggil lagi pada tahun 1524 oleh Raja João III yang Saleh ketika urusan Portugis di India telah menurun. Raja mengangkatnya menjadi raja muda India dan mengirimnya sana dengan 14 kapal. Armada meninggalkan Lisbon pada tanggal 9 April 1524, dan tiba di pelabuhan India Chaul pada tanggal 5 September 1524, setelah kehilangan dua kapal sepanjang jalan.
Pada akhir bulan, dia telah mencapai Goa, ibukota Portugis di India. Da Gama berusaha untuk mengakhiri korupsi, namun cara-cara yang keras itu tidak membantu. Kemudian pada malam Natal tahun 1524, ia meninggal dunia. Tubuhnya tidak dikembalikan ke Portugal hingga 1538.
Ancaman Jepang dan Pengakuan Amerika Serikat atas Nilai Strategis Indonesia 1938-1945
Departemen Luar Negri AS yang makin sibuk menghadapi tindak-tanduk Jepang menyuruh Konsul Jenderal AS di Batavia menanggapi pertanyaan-pertanyaan meresahkan mengenai aktivitas komersial Jepang di Hindia Belanda. Untuk menggambarkan persepsi Belanda atas penyusupan ekonomi Jepang yang lihai di Indonesia, Dickover mengutip seorang jurnalis di Makassar yang menulis di Java Bode pada 6 Januari 1939 bahwa orang-orang Eropa tidak boleh lupa bahwa bangsa Jepang cendering berusaha mencapai tujuan dengan gigih dan terfokus. Disimpulkan, kalau bangsa Jepang sudah menduduki “rumah” mustahil mengeluarkan mereka. Tapi Dicokver tidak menyebutkan bahwa total populasi orang Jepang di Hindia Belanda tak pernah melebihi 7.000 orang, puncaknya pada 1927 dan sesudahnya pelan-pelan menurun, karena itu Dickober menciptakan gambaran bahwa keberadaan Jepang di Indonesia jauh lebih besar dari pada sebenarnya.
Namun, Dickover memperkirakan bahwa Jepang bakal terus menumbuhkan inti ekonomi untuk menyebar pengaruh mereka pada ekonomi dan masyarakat sipil Hindia Belanda. Bangsa Jepang menurut Dickover, merasa “dalam hati bahwa seluruh Asia Timur adalah hak mereka merasa bukan sedang merampas melainkan hanya mengambil apa yang menjadi milik atau yang akan menjadi milik Negara Jepang. Dikutip artikel Koran Jepang local, Tohindo Nippo, yang menyatakan pada 6 November 1939 bahwa Belanda sekarang meminta perlindungan dari Amerika, karena Inggris yang sejak dulu adalah andalan Negara-negara netral, terlibat perang melawan Nazi Jerman. Tojindo Nippo menyatakan bahwa pemerintahan Belanda sedang melakukan perundingan rahasia dengan pemerintahan Roosevelt di Washington, berupaya mengandalkan Amerika Serikat untuk mempertahankan Hindia Belanda jika dijadikan sasaran serangan pihak ketiga. Sementara itu, pemerintah Hindia Belanda dapat sepenuhnya percaya kepada Amerika Serikat, berdasarkan asumsi bahwa setelah menyiapkan bangsa Filipina untuk merdeka pada beberapa dasawarsa sebelumnya, Amerika tak punya ambisi imperialistik.
Menurut Dickover, kenalan-kenalan Belandanya juga beberapa kenalannya yang orang Indonesia, bersikeras menyataan bahwa perjanjian rahasia tersebut mungkin saja terjadi, karena Amerika bakal mendapat unrung dengan melindungi Hindia Belanda dari ancaman asing. Bagaimanapun, Hindia Belanda adalah sumber bahan mentah seperti karet, munyak, dan timah yang merupakan keperluan vital ekonomi AS. Pers Amerika juga mengalami arus balik dan mulai menghasilkan sejumlah artikel bersahabat mengenai Hindia Belanda di majalah-majalah dan Koran-koran berdaya sebar luas seperti life, cgrustuan science monitor, dan dauly murror yang dibaca banyak orang Amerika.
Para pejabat military Belanda akhirnya menyadari bahwa mengadang imperialism Jepang akan jadi tambah sulit di masa depan. Mereka juga akhirnya sadar bahwa Hindia Belanda bakal diincar kalau serangan Jepang terus berlanjut karena nyaris separuh pasukan minyak bumi Jepang berasal dari lading-ladang munyak Indonesia. Jika Amerika menyetop penjualan bahan bakar ke Jepang, selain memboikot ekspor besi tua dan baja yang sudah dilakukan dengan dukungan rakyat pada September 1940, maka embargo tersebut menurut Rosevelt akan membuat Jepang menyerbu Hindia Belanda, secepat-cepatnya agar bisa menguasai cadangan minyak yang kaya.
Pada tahun yang sama, pemerintah colonial Belanda juga menolak menuruti kemauan Jepang agar Indonesia menyediakan minyak dan sumber daya yang dibutuhkan Jepang, pemerintah colonial Belanda malah mengurangi ekspor minyak bumi ke Jepang pada juli 1941. Sebelum penghancuran infrastruktur akibat serangan Jepang benar-benar diperlukan, Departemen Pertahanan Belanda di Den Haag menetapkan bahwa angkatan Laut Hindia Belanda hanya perlu sekuat sepersepuluh pasukan Jepang. Namun, menjelang akhir 1930-an, jelaslah bahwa persiapan militer Belanda yang serampangan di Asia Tenggara sama sekali tak memadai, meski Inggris dan Amerika punya kepentongan di Indonesia.
Gordon memberi tahu Departemen Luar Negri bahwa orang-orang Belanda tak lagi menganggap Inggris pasti membantu kalau Jepang menyerbu Indonesia, dan hanya bisa berharap dan berdoa Ingris mau membantu. DFia juga menyatakan bahwa banyak rakyat Belanda, meski amat kecewa dan getir karena Amerika mininggalkan Filipina, memperkirakan bahwa AS mungkin akan menyelamatkan mereka. Untuk pertama kalinya, tampak seolah para pembuat kebijakan sipil dan militer Amerika menyadari rumitnya hubungan antara negeri Belanda dan Indonesia. Mereka juga mulai tahu mengenai beban keuangan berat yang ditimbulkan pertahanan militer Indonesia. Para laki-laki dan perempuan Belanda di Indonesia zaman colonial menganggap diri mereka sebagai penghuni daerah yang luar biasa produktif, yang penuh gairah muda dan gejolak layak dibela meski harus menghabiskan keeping uang terakhir dalam kas Negara Belanda. Tampa daerah jajahannya yang menguntungkan di Asia Tenggara, banyak rakyat Belanda takut Belanda bakal merosaot menjadi pertanmian kecil di pantai Laut Utara.
Militer Jepang bergerak di Asia dengan kekuatan penuh pada 1941 dan 1942. Dengan mudah dan sedikit korban di pihaknya, Jepang berkali-kali mendapatkan kemenangan, dari Hong Kong sampai Guam dan Singapura dan dari Filipina ke Semenanjung Malaya Burma dan Indonesia. Setelah kemenangan cepat mereka, para pemimpin militer Jepang menjadi penguasa mutlak Jawa, Sematra, dan sebagian pulau lain di Indonesia. Setelah Belanda dengan begitu cepat menyerahkan Indonesia kepada Jepang yang gana, neraka saja rasanya lebih enak dari pada penindasan Jepang terhadap rakyat Indonesia. Banyak orang-orang yang dipaksa penjajah Jepang menjadi Romusha yang mengerjakan proyek-proyek seperti pembangunan rel kereta api, lapangan terbang atau tambang batubara dan mencoba bertahan gidup dengan segala macam cara.
Sekutu perlu tiga tahun lebih untuk menaklukan Jepang. Orang-orang Indonesia yang bertahan hidup melalui masa penjajahan Jepang barui bisa bernafas lega pada Agustus 1945. Sekitar 2 juta oranng Indonesia, mungkin lebih banyak terbunuh sepanjang Perang Dunia II. Tak lama sesudah Perang Dunia II, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan membuat marah orang-orang Belanda yang baru keluar dari kamp internir Jepang atau pulang dari luar negri.
Propaganda yang sering diulang-ulang bahwa Jepang akan membantu mengusir penjajah Eropa dari Asia Tenggara menarik bagi kaum nasionalis Indonesia, walau kadang-kadang ada yang memperingatkan bahwa semboyan tersebut sebenarnya berarti Jepang ingin menguasai seluruh Asia. Akan tetapi, Soekarno jarang beranjak dari pendapatnya bahwa perang di Pasifik antara Jepang dan Barat bakal mendekatkan perwujudan impian kemerdekaan Indonesia. Sikap Soekarno yang anti-penjajahannya yang teguh mendorongnya bekerja sama dengan pemerintahan militer Jepang di Indonesia untuk memberi jangkauan hukum lebih luas kepada perjuangan nasionalis.
Sebaliknya, alasan pribadi Hatta berkolaborasi dengan pemerintahanmiliter Jepang selama perang, mencakup berbagai emosi dan tarik-ulur. Hatta dikenal sebagai Muslim yang taat dan kutu buku. Ia berpendapat bahwa dalam jangka panjang infrastruktur industry dan kemampuan militer Jepang tak bakal bisa bersaing dengan dengan keunggulan sumber daya manusia. Hatta menduga bahwa pendudukan Jepang hanya bersifat sementara dan Hatta juga memperkirakan bahwa masa penjajahan Jepang bisa mengubah perjuangan kemerdekaan dari impian menjadi kenyataan.
Menurut pendapat Tan Malaka juga hampir sama, menurut dia kekuatan jangka pangjang Amerika bakal terbukti lebih besar daripada yang dimiliki Jepang. Walau semangat perang penduduknya telah dikorbarkan dan prajurit-prajurit menunjukkan stamina, keberanian dan kegagahan luar biasa, kemampuan Jepang menantang keunggulan Amerika dalam hal geografi, populasi, keuangan, produksi, bahan mentah, tekbologi dan sains dangat terbatas. Tan Malaka meramalkan bahwa kekuatan militer Jepang menyerupai “gelembung sabun” yang akhirnya akan pecah. Karena itu, Tan Malaka mengkritik ahli ekonomi Hatta karena bekerja sama dengan penjajah Jepang dan Tan Mala juga mengkritik Soekarno, karena membantu Jepang yang telah melahap beras, logam, prajurit dan perempuan Indonesia lebih cepat dari pada Belanda.
Pemerintah dan Industri Karet yang Muncul di Indonesia dan Malaysia, 1900-1940
Pembangunan yang pesat ini berdasarkan pada produksi berbagai komiditi primer, diantara karet sebagai salah satu bahan mentah baru yang besar maknanya bagi perindustrian di dunia Barat. Budidaya karet secara komersial dimulai dalam dasawarsa 1890-an dan menjelang tahun 1940 luas lahan budidaya karet di seluruh dunia berjumlah 3,6 juta hektar. Indonesia dan Malaysia merupakan produsen karet yang lebih utama, masingt-masing dengan areal sekitar 1,4 juta ha. Sebelum Perang Dunia II industry karet di kedua Negara tersebut merupakan penyumbang tunggal terbesar untuk penghasilan ekspor, perkembangan ini membawa dampak yang besar bagi perekonomiannya, serta membawa perubahan dalam susunan etnis di negaranya.
Pada tahun 1940, 46% dari luas permukaan tanaman karet di Indonesia dimiliki oleh perusahaan perkebunan dan 54% dimiliki oleh kaum tani kecil sedangkan di Malaya perusahaan perkebunan memiliki 60% dan kaum tani kecil 40%. Kedua pemerintahan colonial itu semakin terlibat dalam urusan industry karet, maka ada faedahnya membandingkan berbagai segi tertentu dari peranan masing-masing, lalu menilai peranan nisbi dari pemerintah itu dalam usaha membina karet di kedua tanah jajahan tersebut.
Pola Kesejahteraan
Di Indonesia penanaman karet pada tanah perkebunan mengikuti contoh dari budidaya ekspor yang sudah mantab (khususnya tembakau dan tebu). Segera pula diterapkan organisasi dari pola perusahaan, yang menarik modal dan pegawai manajerial dari Eropa, juga terdapat pengalihan sumber dimana perkebunan-perkebunan yang ada mengubah penanamannya dengan karet. Perusahaan perkebunan itu merupakan organisasi yang relative besar, dengan manajemen dan tenaga kerja yang terstruktur secara hirarkis, yang menghasilkan jenis komoditi seraham melalui pabrik pengelolahan pusat. Ekspor karet itu dan penjualannya di pasaran dunia diselenggarakan melalui jaringan agen dan makelar (broker) karet.
Industri karet para petani kecil di Indonesia tampil agak kemudian, lalu tumbuh subur ketika terjadi lonjakan harga luar biasa pada tahun-tahun 1909-1912, dimana harga karet di bursa London mencapai rata-rata f.8-f.9 per lembar. Ini merupakan kasus yang menonjol tentang dampak yang meluas, dimana suatu jenis teknologi yang pada dasarnya sederhana saja dan memberikan penghasilan yang tinggi, dapat dengan mudah dan murah diterapkan pada rangka suatu system pertanian tradisonal; karena itu tekbologi tersebut dengan segera diterapkan. Unsur pokok teknologi itu, yaitu benih tanaman karet dapat diperoleh dengan mudah dari perkebunan.
Sebelum mulai dibudidayakan karet, perekonomian di Malaya jauh kurang mengembangkan bidang pertanian di banding dengan Indonesia. Pengusaha lada, tapioca, dan gambir golongan Cina berkedudukan utama sampai dasawarsa 1880-an dan 1890-an. Pada waktu itu kaum perintis bangsa Eropa mulai membudidayakan tebu dan kopi. Namun metode penanamannya dan hasil tanaman Cina itu mengakibatkan terkurasnya kesuburan tanah. Dan setelah tahun 1894 keadaan ini bertambah parah karena merosotnya harga pasaran kopi serta munculnya aneka hama. Berbagai kesulitan ini mendorong peralihan secara luas kearah usaha perkebunan karet pada bagian dini dasawarsa 1900-an. Benih pohon karet banyak tersedia pada Kebun Raya di Singapura, dimana sudah tercapai penerobosan yang penting dalam hal teknik penyadapan karet. Dalam dasawarsa abad ke 20 terjadi perkembangan pesat pada perkebunan dimana kaum perintis perkebunan orang-orang Eropa, yang sumber modalnya terbatas, terpaksa menjual perseroaan yang baru saja didirikan dengan dana pound sterling dan berkedudukan dikerajaan Inggris.
Sektor karet petani kecil di Malaya dalam pertumbuhan tidak seberapa jauh dari perusahaan perkebunan terutama sesudah tahun 1910. Orang-orang Cina dan Melayu (termasuk pedagang dari Indonesia) merupakan pemeran serta utama, dalam menanggapi harapan akan pendapatan yang baik dari harga karet yang tinggi, disamping menjual kebunnya kepada perusahaan perkebunan yang bersedia membeli lahan mereka dengan harga yang tinggi, guna memperluas usaha perkebunannya.
Walaupun harga-harga mulai merosot setelah lonjakan harga pasaran pada tahun 1909-1912, perluasan tanaman karet tetap dilanjutkan, baik di Indonesia maupun di Malaya, Perusahaan-perusahaan itu telah mengikatkan dana besar pada saat pendiriaanya dan mereka bermaksud memperluas areal penghasil pendapatannya, dengan tujuan menekan biaya modal rata-rata seriap hektar dan membayar dividen yang menarik. Sementara itu kaum tani kecil mulai memandang karet sebagai sumber pendapatan sepanjang tahun yang lebih mantab dan lebih besar dari pada pendapatan yang diperoleh dari budidaya tahuan yang tradisional.
Zaman Perang Dunia 1914-1919 di tandai oleh perluasan tanaman karet, ketika harga karet meningkat karena bertambahnya permintaan dari Amerika. Karena belanda tetap netral, tidak berlaku pembatasan akibat keadaan perang terhadap industry karet di Indonesia, sebaliknya ekspor bahanm-bahan mentah yang strategis, termasuk karet, harus mengindahkan kewajiban meminta izin dari pemerintah Inggris, sedangkan perseroan yang modalnya berupa dana sterling tidak dapat mengeluarkan saham baru.
Dalam upaya meningkatkan harga tanpa memperoleh persetujuan dari pihak Belanda, peraturan pembatasan ekspor berlaku bagi Malaya dan daerah-daerah Kerajaan Inggris lainnya berlaku selama enam tahun, sampai bulan Oktober 1928. Dasawarsa 1920-an menyaksikan akhir perluasan besar areal perkebunan karet di Indonesia dan Malaya. Menjelang waktu itu dalam industry karet telah dicapai struktur pe,ilikan luas serta penyebaran regional, yang akan dipertahankan selama kurun masa yang menjadi yang dibahas disini, sampai ke dalam masa pasca-kemerdekaan. Di kedua Negara itu, dalam sector perkebunan yang berdominasi ialah para pemilik bangsa Eropa, sedangkan dalam sector perkebunan tani kecil yang berdominasi ialah kaum tani pribumi
Pertumbuhan industry karet seakan-akan terhenti pada dasawarsa 1930-an, ketika Depresi Besar (1929-1932) menimbulkan masalah yang lebih gawat mengenai kapasitas produksi yang berlebihan, daripada yang dialami pada awal dasawarsa 1920-an. Harga karet rata-rata di London telah jatuh dari 10 penny per pound pada tahun 1929 dan terus menurun sampai 2 penny per pound pada tahun 1932. Di Indonesia jumlah seluruh nilai ekspor karet turun dari 587 juta golden pada tahun 1925 sampai hanya 34 juta gulden pada tahun 1932
Sikap Terhadap Pembangunan
Industri karet sangat penting bagi Indonesia serta bagi Malaya, namun besar juga maknanya bagi perekonomian daerah Sumatera Timur. Maknanya itu secara langsung berpengaruh pada kaum tani yang menanam karet, tetapi juga berpengaruh terhadap segala kegiatan niaga karena ditimbulkannya permintaan akan beraneka jasa (pengangkutan, pembiayaan, perdagangan barang, dan sebagainya).Dalam kenyataannya budidaya karet dipandang menguntungkan oleh pemerintah colonial di Indonesia dan di Malaya, dimana pada akhir abad ke-19 dan awal abad 20 ini banyak didorong oleh motivasi dengan tujuan menciptakan peluang niaga yang baik. Pandangan pemerintah mengenai diperlukan untuk pembangunan ialah mengeksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan kapitalis berskala besar. Perusahaan yang dimaksud adalah yang berasal dari Eropa dan khususnya dari negara induk jajahan.
Pertumbuhan pesat dari sektor perkebunan, yang di dalamnya hanya lahan saja yang mempunyai sifat bumiputera murni, sementara modal, para manajer serta pegawainya berasal dari Eropa, sedangkan pekerjaannya terdiri dari kaum pendatang, berlangsung dalam lingkungan kesejarahan yang berbeda-beda di kedua tanah jajahan itu. Pada abad 19 di Indonesia, terjadi perubahan dari penarikan komoditi ekspor berdasarkan Sistem Tanam Paksa (1830-1870) beralih menjadi pendekatan laisses-faire (Politik Liberal 1870-1900). Pada kedua masa tersebut terus menerus mengalami kemerosotan dalam pendapatan ekspor dan juga tidak ada manfaat ekonomi yang sepadan dalam kaum tani bumiputera. Kemudian pada saat perusahaan perkebunan mulai membudidayakan karet, perubahan kebijakan dengan beralih ke Politik Ethis (1900-1940), yang bertujuan menahan aliran kea rah kurang kesejahteraan penduduk bumiputera, terutama di pulau Jawa. Sebagai akibat dari kebijakan baru ini, kaum modal Cina di Indonesia mengalami berbagai hambatan resmi, baik berkenaan dengan hal kepemilikan tanah maupun berkenaan dengan kebebasan bergerak di daerah pedesaan.
Penduduk pribumi di Indonesia dalam industry karet sebagai kaum tani kecil kurang atau sama sekali tidak ditopang oleh suatu kebijakan pemerintah dan pada kenyataanya hampir seluruhnya berlangsung di luar pulau Jawa, dimana kekuasaan pemerintah Belanda itu kurang kuat ataupun kurang mantap, dibanding dengan keadaan di pulau Jawa. Seperti halnya berkenaan dengan kaum tani karet di Indonesia, terlibatnya penduduk Melayu dalam budidaya karet kecil-kecilan terjadi tanpa dukungan ataupun dorongan pemerintah. Ketika makin banyak orang Melayu melakukan budidaya karet, seringkali dengan tujuan memanfaatkan lahan, lalu menjualnya kepada pengusaha non-pribumi, pembesar merisaukan kalau akan kehilangan tanah pusaka itu akan menyengsarakan orang Melayu karena hanya itulah satu-satunya kekayaan miliknya. ataupun dorongan pemerintah. Maka diadakan tindakan seperti pembuatan peraturan undang-undang untuk menghambat budidaya karet oleh orang Melayu dan mengalihkan perhatian mereka kembali kepada budidaya tanaman pangan.
Pada akhirnya pihak Belanda menandatangani Perjanjian Pengaturan Karet Internasional (1934-1943), kedua pemerintah itu kini telah bertolak balik dari sikap awal mengenai pembangunan (khusus mengenai perusahaan perkebunan) dengan beralih kepada sikap yang dikarakteristikkan sebagai kedudukan perwalian. Dalam kedudukan itu mereka berusaha memelihara status quo, khususnya untuk menghambat pertumbuhan selanjutnya dari sector tani kecil.
Kesimpulan.
Munculnya industri karet di Indonesia dan Malaya merupakan perkembangan ekonomi yang penting dalam dunia Internasional, dan pemerintah di masing-masing tanah jajahan itu memegang peranan yang penting namun berlain-lainan. Suatu ciri khas penting di kedua negara itu adalah timbulnya dua sektor terpisah, yaitu sektor perkebunan dan sektor kebun karet petani kecil. Pada awal dasawarsa 1900-an perkembangan industri karet di kedua pemerintahan mengalami kemajuan. Walaupun pemerintah jajahan di Indonesia menggunakan pendekatan laisses faire terhadap industri tersebut, ia tetap bersifat positif baik berkenaan usaha pembatasan produksi maupun dalam usaha melancarkan pengembangan perkebunan, khususnya dalam hal pengadaan tanah dan tenaga kerja dan dalam usaha membina teknologi tapat guna. Selain itu juga diutamakan perkebunan eropa dan peranan pengusaha Cina yang seharusnya dapat berkembang lebih luas dikekang. Pada zaman depresi besar dasawarsa 1930-an, pemerintahan jajahan di Indonesia bertindak secara tegas sekalipun dengan rasa enggan, dalam melaksanakan pembatasan produksi karet berdasarkan Perjanjian Pengaturan Karet Internasional, khususnya berkenaan dengan kebun karet kaum tani yang mengalami tindakan pemerintah yag dapat disebut diskriminatif dengan peranannya sebagai “pengawas” dalam mempertahankan status quo.
Di malaya, pemerintah lebih banyak mengadakan campur tangan. Sumber dana yang lebih besar dari Indonesia, membuat pemerintah Malaya bergerak dengan giat untuk menunjang kemajuan perkebunan karet, dengan mengadakan berbagai sarana danberbagai penelitian di lembaga-lembaga pemerintah. Pemerintah Malaya lebih cepat pula dalam bertindak membatasi produksi karet dengan didukung oleh pengusaha swasta. Pemerintah Malaya hanya sedikit sekali memberikan bantuan positif kepada kaum tani karet; mereka dibebani pajak dari semula, dan produksi mereka dinilai jauh lebih kurang dalam menetapkan kuota semasa berlaku pembatasan produksi karet. Namun kebijaksanaan tata tanah dan sistem penyediaan lahan berakibat bercampurnya lahan perkebunan dengan lahan tani karet di sejumlah daerah. Karena tradisi “sistem komisaris”, diadakan sarana khusus bagi kaum tani Melayu, sementara diusahakan untuk mencegah mereka bertanam karet. Di Indonesia, sekalipun terdapat “politik etika”, dilaksanakan tindakan serupa itu berkenaan dengan kaum tani di daerah Luar Jawa.
Kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh kedua pemerintahan jajahan melalui tindakan penunjangnya tampaknya bermanfaat bagi perusahaan perkebunan karet, terutama di Malaya, namun pada jangka lama berakibat buruk karena sikap “perwalian” dalam mengadakan pembatasan produksi. Tindakan pembatasan yang diadakan selama dasawarsa 1920-an berakibat mengurbannya perluasan keuntungan dan kemajuan teknis, yang membawa manfaat bagi produsen di Indonesia yang tidak dikenakan tindakan pembatasan produksi itu. Selain itu, kebijaksanaan Malaya yang mengembangkan penelitian dibawah pengawasan pemerintah kurang berhasil dibanding dengan metode pengusaha swasta yang lebih langsung digunakan di Indonesia.
Kurang jelas seberapa jauhkan kebijaksanaan pemerintah mempengaruhi kemajuan ekonomi kaum tani karet. Keijaksanaan yang dilaksanakan di Indonesia lebih jelas menonjolkan perbedaan antara kedua sektor yang timbul, dimana perkebunan di Sumatra Timur merupakan enklave perkebunan modern. Enklave perkebunan Barat itu sangat kontras dengan keadaan kebun karet kaum tani kecil yang bertempat jauh dari lokasi perkebunan dan menyesuaikan potensi dari benih karet yang baru dengan sumberdaya yang dimilikinya serba terbatas, serta cara bercocok tanam yang tradisional. Di Malaya kebijaksanaan pemerintah mengenai tanah dan perpajakan, serta peran-serta kaum tani dalam usaha perkebunan dan dalam kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan budaya pangan, digabung dengan keadaan geografi yang jauh kurang luas, menghasilkan kaitan antara kedua sektor tersebut, serta kaitan dengan perekonomian seluruh negeri itu.
Teknologi pokok yang diterapkan oleh pihak perusahaan perkebunan segera dimanfaatkan oleh kaum tani, yang sampai pada tahun 1940 memperoleh hasil produksi setiap hektar sama banyak. Kebun karet tani kecil di Daerah Luar Jawa meluas secara dinamis pada waktunya, dan tetap meluas setelah dihapuskan pembatasan produksi dan Perang Dunia II berakhir. Pada dasawarsa 1930-an, kebun karet tani di Indonesia dan Malaya dapat bersaing dengan pihak perusahaan perkebunan. Sebenarnya memang terdapat jurang pemisah antara “kapitalis asing” dengan dunia “primitif tradisional” di Indonesia, termasuk juga industri karet.
Tanah di dalam masyarakat pedesaan mempunyai arti yang sangat penting. Bagi masyarakat kususnya petani tanah bukan saja penting dari segi ekonomi, tetapi lebih dari itu bahwa tanah dapat pula dipakai sebagai kriteria terhadap posisi sosisal pemiliknya. Strafikasi social di dalam masyarakat pedesaan erat hubungannya dengan kepemilikan tanah. Di dalam menentukan status social, tanah mmerupakan kriteria untuk menentukan tinggi rendahnya status seseorang. Bagi para petani memiliki tanah adalah sesuatu yang membahagiakan. Alasannya karena petani tersebut beserta keluarganya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari sudah mempunyai sumber penghasilan yang tertentu dan di dalam memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan petani, pemerintah kalurahan akan membawa mereka di dalam forum rilik desa (rapat desa). Dengan demikian mereka akan bangga dengan statusnya itu karena dipandang sebagai wong baku (Soehijanto Padmo, 2000:20).
Bagi kaum tani, tanah adalah bagian dari kehidupan mereka. Dari tanah itu pula kaum tani membangun kehidupan, kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup materialnya, bahkan tempat tinggal dibangun diatas tanah juga. Utu sebabnya tanah dianggap penting dan bernilai dibandingkan benda-benda lainnya, bahkan keberadaan tanah dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Karena tanah merupakan sumber daya yang penting, maka pemilik tanah akan sangat berhati-hati dalam menjaga kelangsungan haknya. Apabila amat sangat mendesak, tidak mungkin akan begitu saja melepaskan hak atas tanah tersebut baik dengan cara dijual atau di gadaikan. Apabila keadaannya mendesak atau memaksa lazimnya pemilik tanah masih mencari jalan lain agar tanahnya tidak terlepas dari tangannya untuk selama-lamanya, misalkan dengan sende. Oleh karena itu, apabila dijual oyadan (jual tahunan) ataupun disewakan tidak cukup untuk menutup kebutuhannya, maka jalan yang dianggap paling baik adalah sende. Sende adalah gadai tanah dan jual dengan perjanjian beli kembali, menurut Van Vollenhoven, gadai tanah merupakan suatu perjanjian tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai dengan permufakatan bahwa si penyerah tanah berhak atas kembalinya tanah dengan jalan membayar sejumlah uang yang sama.. Didesa-desa orang yang menggadaikan tanah yang sudah lewat waktunya untuik menebus kembali, seringkali penebusan baru terjadi kalau di kemudian hari orang yang meminjam berhasil mengumpulkan sejumlah uang atau barang yang diperlukan untuk menebus tanahnya, dan pada waktu itu baru memberitahukan kehendaknya untuk menebus kembali tanahnya kepada yang menerima gadai atau pembeli tanah. Kebanyakan permintaan itu tidak akan ditolak karena “ sudah lewat waktunya”. Namun, penerima gadai tidak dapat menuntut kepada pemegang gadai atau penjual untuk menebus kembali terhadap tanah yang digadaikan diluar kesepakatan yang telah diperjanjikan dalam gadai-menggadai itu.
Gadai tanah juga dilakukan oleh seorang petani, pedagang, pamong desa seperti lurah, carik maupun kamitua. Pada masa krisis ekonomi tahun 1930-an, banyak kepala desa dan petani yang terjerumus dalam lilitan hutang, depresi itu menyeret mereka dalam kesulitan keuangan sehingga mereka terpaksa menjual sebagian tanah atau menggandaikannya, meskipun harga tanah sudah jauh menurun.
Kebanyakan semde terjadi karena terlibat utang kemudian menggunakan tanahnya sebagai jaminan. Selama tanah berada dalam penguasaan pembeli sende atau penjual sende tergantung dari kesepakatan dari kewajiban desa atau kewajiban sebagai kuli dilakukan oleh pemilik tanah (penjual sende). Pembeli gadai meliputi orang kaya di desa, yaitu haji, Cina, maupun orang Arab. Tanah yang digadaikan meliputi tanah milik, tanah bengkok, dan rumah pekarangan. Tanah yang digadaikan meliputi tanah rakyat maupun tanag lungguh. Apanila tanah lungguh maka jika ingin menjual gadai disertai dengan jaminan tanak milik atau rumah apabila sewaktu-waktu penjual sende dicopot dari jabatannya maka tanah yangd ijaminkannya menjadi milik pembeli sende.
Kasus sende antara Wiromanaarjo dan Bok Namilah. Konflik ini terjadi antara Wiromanarjo, bertempat tinggal di Desa Butuh, Kecamatan Lendah, Kawedanan Pengasih, Kabupaten kulinprogo, Jogjakarta selaku penggugat melawan bok Ngamilah, bertempat tinggal di Desa Dadirejo, Kexamatan Bagelan, Kawedalan Purwodai, Kabupaten Purworejo, selaku tergugat. Kausu diselesaikan di Pengadilan Poerworedjo. Dipimpin Soepomo, vonis tanggal, 11 Mei 1935. Wiromarjono menyatakan telah membayar sejumlah f.300 kepada bok Ngamilah sebagai uang gadai semula untuk perkarangan. Kemudian Miromanarjo membayat f. 75,- dan menyatakan di depan lurah Den Tjokrosukarto, bahwa dengan itu ingin mengubah perjanjian dari jual gadai (sende) menjadi jual plas, akan tetapo bok Ngamilah menolak untuk mencatat kembali pekarangan yang dipersengketakan atas nama Wiromanarjono di depan lurah. Sejak tinggal di pekarangan, Wiromanarjono dilarang memetik hasil pekarangan, sementara nok Ngamilah menyatakan akan menyerahkan pekarangan kepada Wiromanarjono apabila membayar biaya keseluruhan sebesar f.500,- kepadanya, semula hal ini telah disepakati bersama. Pengadilan menyimpulkan bahwa bok ngamilah belum menyetujui penerimaan uang sebesar f.75,- sebagai suatu penyerahan hak milik pribumi (inlandscge bezitsrecht) atas pekarangan kepada Wiromanarjono. Perjanjian jual beli plas yang dinyatakan oleh Wiromanarjono tidak terjadi. Wiromanarjono mempunyai hak gadai atas pekarangan yang dipersengketakan, karena telah membayar sejumlah uang f.375,- kepada bok Namilah. Namun bok Namilah menghala-halangi atau melarang Wiromanarjono untuk menggunakan hak gadainya. Oleh karena itu Wiromanarjono mendapat hak untuk mengakhiri hubungan gadai. Dan bok Ngamilah dibebani biaya siding dan harus membayar sebesar f. 375,- kepada Wiromarjono. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa pemegang gadai berwenang mengakhiri berhubungan dengan gadai, ketika pembeli gadai atau penjual gadai menghalang-halangi penggunaan hak gadainya.
AMERIKA SERIKAT DAN MASALAH IRIAN BARAT
Pada tahun 1961 masa jabatan kedua President Eisenhower berakhir.Penggantinya adalah Presiden John F. Kennedy.Presiden Kennedy mengambil jalan yang berbeda dari yang biasa di tempuh Presiden Eisenhower.Sementara Eisenhower banyak bersandar para pembuat lebijakan luar negrinya, terutama Mentri Luar Negri John Foster Dulles dan Direktur CIA Allen W. Dulles, Kennedy berusaha sedikit mungkin bergantung pada para penasehatnya.Kennedy banyak mengandalkan hasil pemikirannya sendiri, dia sendirilah yang memegang kendali atas politik luar negri pemerintahannya.
Kennedy dan Indonesia
Pemerintah Eisenhower memandang negara-negara yang baru merdeka sebagai calon potensial untuk menjadi sekutu Negara-negara Blok Barat dalam konflik Perang Dingin melawan Blok Komunis. Sebaliknya itu pemerintahan Kennedy ingin lebih menghargai keinginan Negara-negara baru itu untuk bersikap netral dalam antogonisme internasional, sambil berharap bahwa dengan begitu akan terjalin hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara Amerika dengan Negara-negara tersebut. Pemerintah Kennedy yakin, kerjasama semacam itu dalam jangka panjang akan lebih efektif dalam mencegah Negara-negara itu menjadi komunis daripada secara langsung menentang pemerintahan-pemerintahan yang diduga condong ke kiri.
Sementara pemerintahan Eisenhower menganggap posisi netral dalam politik internasional sebagai tindakan amoral, Pemerintahan Kennedy menahan diri untuk tidak melontarkan lebel seperti itu.Pemerintahan Kennedy menghargai kemerdekaan nasional masing-masing Negara dan mengundang Negara-negara non-blok untuk memperjuangkan kepentingan bersama dengan kami dalam melawan ekspansi komunis.Pemerintahan Kennedy berusahan memahami posisi mereka dan bekerjasama dengan mereka untuk memperkuat Barat dalam perjuangan melawan kubu komunis.Sikap ini tercermin dalam pandangan-pandangan Kennedy atas politik luar negri Indonesia yang berprinsip bebas-aktif.
Ada dua kelompok penasihat utama yang membantu Presiden Kennedy dalam merumuskan kebijakan-kebijakan luar negrinya. Kelompok yang pertama bersikap anto-Indonesia dan anto-Presoden Soekarno, sedangkan kelompok yang kedua lebih menganut cara pendekatan yang positif terhadap Indonesia maupun pemerintahan Presiden Soekarno. Para penasihat yang berasal dari kelompok pertama cenderung berpandangan Eropa-sentris, kususnya dalam melihat berbagai maslah menyangkut kepentingan Belanda dan Indonesia.Orang-orang dari kelompok ini mendasarkan pandangan mereka atas persahabatan yang sudah lama terjalin antara A.S. dan Belanda. Alasan lain adalah pentingnya posisi Belanda sebagai sekutu A.S. dalam pakta pertahanan NATO di Eropa Barat. Berdasarkan pertimbangan itu para penasehat dari kelompok ini cenderung mendukung posisi Belanda atas bekas koloninya.Mereka juga curiga bahwa pemerintahan Indonesia itu pro-komunis dan oleh karena itu tidak selayaknya mendapat dukungan dari Amerika.
Berbeda dengan Menteri Luar Negri Rusk dan CIA, kelompok penasehat yang kesua cenderung membela Indonesia.Menurut mereka, dukungan terhadap Indonesia itu penting guna mencegah ketidakstabilan politik yang dapat dimanfaatkan baik oleh kelompok komunis local maupun komunis internasional. Dengan maksud agar Indonesia tidak menjadi sumber krisis internasional baru yang akan menguntungkan Blok Komunis, mereka mengusulkan supaya pemerintahan Kennedy menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung Indonesia, bahkan bila hal itu akan membuat Belanda merasa gerah.
Kennedy dan Masalah Irian Barat
Meski dalam beberapa hal berbeda dari pemerintahan Eisenhower landasan kebijakan pemerintahan Kennedy terhadap Indonesia sebagai Negara-negara Non-Blok lain pada umumnya tetap sama, yakni menganggapi tantangan Perang Dingin.Pada satu sisi pemerintahan Kennedy menanggapi berbagi perkembangan internasional ini dengan berusaha membangun kembali hubungan A.S. dengan pemerintahan Presiden Soekarno yang sebelumnya telah dirusak oleh dukungan pemerintahan Eisenhower terhadap para pemberontak daerah. Pada sisi lain lahkah tersebut didorong oleh keinginan yang sama dengan keinginan pemerintahan pendahulunya, yakni untuk mencegah supaya dalam konteks perseteruan perang dingin Indonesia tidak makin erat dengan blok komunis. Dengan kata lain kebijakan Kennedyterhadap Indonesiamerupakan discontinuity (keterputusan) tetapi sekaligus continuity (kelanjutan) atas kebijakan pemerintahan sebelumnya. Dua aspek ini tampak sangat jelas dalam kebijakan pemerintahan Kennedy atas permasalahan paling pelik di Indonesia pada saat itu, yakni masalah perselisihan Indonesia-Belanda soal irian Barat.
Secara etnis, budaya, dan religious masyarakatnya berbeda dari penduduk Indonesia di wilayah-wilayah lain. Selanjutnya dikatakan bahwa menyerahkan wilayah itu di bawah kekuasaan ekspansionis pemerintahan Indonesia.Ketika pemerintahan Kennedy mengawali masa tugasnya pada bulan January 1961, perselisihan antara Jakarta dan Den Haag atas Irian Barat sudah berkembang menjadi sebuah krisis internasional.Pemutusan hubungan diplomatic Indonesia-Belanda secara sepihak yang dilakukan oleh presiden Soekarno pada tahun 1960 mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan menggunakan kekuatan militer.Pada satu sisi, Washington ingin menerapkan politik anti-kolonial dan menunjukkan rasa simpati kepada bangsa-bangsa Non- Blok yang baru merdeka seperti Indonesia.Pada sisi lain, pemerintahan Kennedy juga tidak ingin menghancurkan hubungan baik antara Amerika dengan Belanda.
Berhadapan dengan dilemma tersebut Presiden Kennedy berusaha mencari masukan dari para penasehatnya yang terdiri dari dua kelompok yang berlawanan itu.Bisa di duga, para penasehat yang anti-Indonesia mendukung solusi bagi sengketa Irian Barat hanya sejauh solusi tersebut menguntungkan Belanda. Sementara para penasehat yang pro-Indonesia berpendapat bahwa sengketa soal Irian Barat akan dapat diselesaikan dengan baik justru dengan cara mendukung posisi Indonesia. Pemerintahan Kennedy mesti mendukung dan meyakinkan Presiden Soekarno mengenai pentingnya membantu menyelesaikan masalah Irian Barat secara damai.
Dia mendesak Wshington untuk berpihak kepada Indonesia dalam masalah ini sambil mengatakan bahwa jika A.S mau mendukung Indonesia “Soekarno akan berpaling kepada A.S. dengan sepenuh hati” lebih jauh ia menyarankan bahwa pemerintahan Kennedy berperan aktif dalam menyelesaikan krisis ini. Dia kembali menegaskan sikap dan keyakinan bahwa cara paling baik untuk menyelesaikan masalah persoalan Irian Barat ini adalah dengan membiarkan Indonesia mengambil alih wilayah tersebut.
Betapapun banyaknya tekanan yang dating dari dalam maupun luar negri, pemerintahan Kennedy tetap menolak untuk memberikan dukungan kepada posisi Belanda dalam sengketa Irian Barat.Sikap ini tentu saja berbeda dari sikap yang diambil pemerintahan sebelumnya. Namun demikian secara umum, dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintahan Kennedy terhadap Indonesia banyak didasarkan pada keinginan untuk mencari solusi terbaik atas masalah Irian Barat, suatu solusi yang digarapkanakan memuaskan baik pihak Belanda maupuin pihak Indonesia. Sikap ini menyiratkan adanya keinginan dari pemerintahan Kennedy untuk membangun kembali hubungan baik dengan pemerintahan Indonesia.
Indonesia dan Masalah Irian Barat
Keinginan pemerintahan Kennedy untuk membangun kembali hubungan baik dengan pemerintahan Indonesia sudah tampak sejak awal ketika para penjabatnya mendesak Presiden Kennedy untuk mengundang Presiden Soekarno agar bertemu dengannya secara langsung di Washington. Bung Karno sendiri menyambut baik pemerintahan Kennedy dan pandangan-pandangan dalam hal politik luar negri, khususnya berkaitan dengan masalah Irian Barat. “Tolong sampaikan kepada Presiden Kennedy,” tutr Bung Karno pada Jones tidak lama setelah pelantikan Kennedy,” nahwa rakyat Indonesia berharap banyak darinya.
Sementara itu perkembangan politik yang penting terjadi di Indonesia sejak pemerintahan Eisenhower menghentikan dukungannya kepada kaum pemberontak. Angkatan darat telah hamper sepenuhnya berhasil menumpas pemberontakan PRII dan Permesta. Bersamaan dengan itu PKI terus melejit sebagai sebuah sebuah partai politik yang semakin banyak pengikutnya. Bung Karno sendiri menyambut positif langkah PKI untuk membina hubungan yang lebih dekan dengannya. Bung Karno sadar, meskipun sangat kuat pada tingkat pemerintahan, dia tidak lagi mempunyai cukup akses politik secara langsung ke rakyat, sebab resminya dia tidak lagi menjadi anggota dari salah satu partai politik yang ada.Dia pun lantas membutuhkan PKI untuk memberinya akses langsung kepada rakyat bawah, yang kebetulan makin banyak di antaranya adalah pendukung partai komunis tersebut.
Ditengah kegagalan diplomasi internasional itu pada akhir 1957 muncullah gagasan untuk melawan Belanda di Irian Barat dengan menggunakan strategi yang dulu juga pernah dihunakan untuk melawan Belanda yakni dengan strategi perjuangan. Atyinya “membebaskan” Irian Barat harus dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata.Baik PKI maupun Angkatan Darat mendukung gagasan tersebut, karena keduanya ingion menggunakan gagasan itu untuk menunjukkan loyalitas mereka kepada perjuangan rakyat Indonesia.
Walaupun tidak yakin apakah Bung Karno akan mewujudkan ancamannya untuk menggunakan kekerasan guna menyelesaikan sengketa Irian Barat, pemerintahan Kennedy tetap ingin mengambil resiko bahwa perselisihan itu akan memanas menjadi konflik militer internasional. Para pejabat di Washington takut bahwa pertempuran terbuka akan benar-benar terjadi, sehingga pemerintahan Kennedy terdorong untuk segera mencari solusi bagi masalah Irian Barat. Salah satu langkah yang lalu ditempuh adalah membawa masalah tersebut ke PBB.
Pergeseran Sikap terhadap Indonesia
Meskipun telah sangat keras dalam menyuarakan pendapat-pendapat mereka, para pendukung posisi Indonesia hanya memiliki pengaruh kecil dalam perumusan kebijakan mengenai masalah Irian Barat.Karena merasa percaya bahwa Amerika sendiri dapat memberikan pengaruh yang besar pada kedua belah pihak yang bersengketa, Harriman mengusulkan dipertemukannya Den Haag dan Jakarta dalam suatu pembicaraan langsung.Demikianlah, pemerintahan Kennedy dengan segera mengambil arah diplomasi yang baru dalam masalah Irian Barat, suatu arah yang akhirnya menarik kembali posisi yang sebelumnya diambil oleh perwakilan mereka di PBB.
Menanggapai laporan bahwa Bung Karno telah terlanjur merasa “hancur” oleh sikap
A.S yang mendukung Belanda dalam majelis umum PBB, Presiden Kennedy mengirimkan sebuah surat untuk menenagkan pemimpin RI tersebut. Bung Karno tidak berhasil diyakinkan oleh surat tersebut. Pada tanggal 16 Desember 1961 ia menyampaikan pesan kepada Kennedy bahwa Indonesia telah sungguh-sungguh mempertimbangkan penggunaan kekuatan bersenjata di Irian Barat. Tiga hari kemudian pada tanggal 19 Desember, secara terbuka ia mengumumkan apa yang disebut “Trikora” (Tri Komando Rakyat). Melalui Trikora Bung karno menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk : (1) mengerahkan kekuatan guna membubarkan Dewan Daerah yang tidak dibentuk oleh Belanda untuk rakyat Papua; (2) pengibaran Sang Sala Merah Putih di Irian Barat; (3) persiapan mobilisasi nasional untuk merebut kedaulatan atas wilayah tersebut dari tangan Belanda.
Pengumuman Trikora itu menciptakan suasana krisis di antara para pembuat kebijakan luar negri A.S. yang merasa takut bahwa konflik militer langsung antara Belanda dan Indonesia hanyalah masalah waktu saja.Mereka berusaha keras untuk mencegah terjadinya konflik itu dan mendesak kedua pihak untuk mencari solusi damai.
Kesepakatan Middleburg
Setelah serangkaianmanuver diplomatis lebih jauh di antara semua pihak yang berkepentingan, akhirnya Jakarta dan Den Haag sepakat untuk berunding di bawah pengawasan PBB guna mencari solusi bagi persoalan Irian Barat. Negoisasi itu akan ditengahi oleh pidak ketiga yakni Amerika Serikat.Indonesia menuntut nahwa pengalihan pemerintahan atas wilayah tersebut kepada Indonesia syarat mendasar untuk pembicaraan lebih jauh.Belanda, sebaliknya menekankan bahwa syarat untuk berunding tentang pengalihan pemerintahan adalah tercapainya kesepakatan yang memuaskan dalam hal penentuan nasib sendiri rakyat Papua.
Menanggapi penangguhan tersebut, para pejabat di Washington merumuskan sebuah usulan dan berharap bahwa Belanda dan Indonesia dapat menerimanya sebagai landasan bagi dimulainya kembali pembicaraan di anatra keduanya.Setelah serangkaian diskusi di Departemen Luar Negri A.S. dan gedung Putih, pada tanggal 29 Maret Kementrian itu mengajukan sebuah usulan kompromis kepada Den Haag dan Jakarta. Dikenal Formula Bunker, usulan tersebut mengharapkan: (1) suatu transfer Irian Barat kepada Dewan Keamanan PBB, yang setahun kemudian akan diikuti oleh (2) transfer wilayah tersebut kepada Indonesia, yang (3) kemudian akan member kesempatan kepada rakyat Papua untuk memilih apakah hendak merdeka atau menjadi bagaian dari Indonesia.
Formula tersebut merupakan suatu langkah diplomatic yang cerdik. Secara langsung ia menjawab dua hambatan utama perundingan dengan suatu solusi yang langgeng. Indonesia akan dipenuhi tuntutan dasarnya, yakni soal peralihan kekuasaan, namun pada saat yang sama keinginan kuat Belanda supaya rakyat Papua diberi hak untuk menentukan nasibnya sendiri juga terakomodasi. Meskipun demikian sebenarnya esensial formula ini lebih condong pada posisi Indonesia.
Masalah Irian Barat dan Perang Dingin
Mediasi pemerintahan Kennedy itu menunjukkan bagaimana berbagai pertimbangan Perang Dingin menetukan kebijakan-kebijakan terhadap Indonesia.Dukungan bagi Indonesia sejalan dengan pertimbangan Perang Dingin untuk mencegah Indonesia yang netral bergabung dengan Blok Komunis.Pertimbangan ini telah mendorong A.S. untuk mengesampingkan sikap Belanda dan bahkan sikapnya sendiri sebelumnya menyangkut masalah Irian Barat.
Ideologi, tentu saja bukanlah satu-satunya alasan bagi pemerintahan Kennedy untuk membantu menyelesaikan pertikaian seputar Irian Barat. Sebagaimana di dalam berbagai kebijakan Amerika Serikat terhadap Indonesia sebelumnya, pertimbangan ekonomi juga turut memainkan peran yang sama pentingnya.Setelah membantu penyelesaian yang damai atas perselisihan Irian Barat, pemerintahan Kennedy berusaha memanfaatkan momentum itu untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan Indonesia dan pemimpinnya, Presiden Soekarno. Namun demikian upaya terpenting pemerintahan Kennedy untuk memanfaatkan kesepakatan tersebut tampak dalam inisiatifnya guna membantu Indonesia membangun kembali berbagai infratrukstur ekonomi dan militernya
Analisis
Kebijakan-kebijakan pada masa pemerintahan Eisenhower dan Kennedy kepada Indonesia sangatlah berbeda jauh.Pemerintah Eisenhower memandang negara-negara yang baru merdeka sebagai calon potensial untuk menjadi sekutu Negara-negara Blok Barat dalam konflik Perang Dingin melawan Blok Komunis. Sebaliknya itu pemerintahan Kennedy ingin lebih menghargai keinginan Negara-negara baru itu untuk bersikap netral dalam antogonisme internasional, sambil berharap bahwa dengan begitu akan terjalin hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara Amerika dengan Negara-negara tersebut.Sementara pemerintahan Eisenhower menganggap posisi netral dalam politik internasional sebagai tindakan amoral, Pemerintahan Kennedy menahan diri untuk tidak melontarkan lebel seperti itu. Pemerintahan Kennedy menghargai kemerdekaan nasional masing-masing Negara dan mengundang Negara-negara non-blok untuk memperjuangkan kepentingan bersama dengan kami dalam melawan ekspansi komunis. Pemerintahan Kennedy berusahan memahami posisi mereka dan bekerjasama dengan mereka untuk memperkuat Barat dalam perjuangan melawan kubu komunis.
Dalam masalah Irian Barat Kennedy lebih senderung mendukung Indonesia karena disatu sisi Kennedy ingin menjalin hubungan baik dengan Indonesia kembali dan ancaman pihak Uni Soviet yang akan membantu Indonesia dalam konflik militer Irian Barat.Ideologi, tentu saja bukanlah satu-satunya alasan bagi pemerintahan Kennedy untuk membantu menyelesaikan pertikaian seputar Irian Barat. Sebagaimana di dalam berbagai kebijakan Amerika Serikat terhadap Indonesia sebelumnya, pertimbangan ekonomi juga turut memainkan peran yang sama pentingnya.
Penetrasi Kapitalisme dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Hindia Belanda pada akhir Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20
Berakhirnya sistem blandong membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya hutan di Hindia Belanda pada paro kedua abag ke-19. Sistem blandong lama beserta instrument peraturan kehutanan lainnya digapuskan pada 1865 dan dihantikan dengan peraturan kehutanan baru yang dijiwai semangat liberal. Kemudian pada 1866 Departemen Perkebunan yang sebelumnya menjadi lembaga resmi pengelola hutan dihapuskan. Penghapusan lembaga ini sekaligus menandai berakhirnya Sistem Tanam Paksa yang sudah berjalan hamper dua dasawarsa lebih.Pengelolahan dan pengawasan hutan kemudian diserahkan kepada Departemen Dalam negeri hingga awal abad lahirlah kebijakan baru dalam pengelolaan hutan mendorong masuknya pengusaha swasta dalam usaha eksploitasi sumber daya hutan. Tahun 1865 menjadi tonggak penting yang menandai berakhirnya system kerja wajib blandong dan menjadi titik awal keterlibatan swasra dalam eksploitasi hutan di Hindia Belanda.
Fenomena lain yang terjadi pada akhir abad ke-19 hingga 1920-an adalah menguatnya paham domein (domeinverklaring) dalam menguasai sumber daya hutan. Paham domein menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam termasuk hutan menjadi milik Negara dan dikuasai oleh Negara. Klaim seperti ini menegasikan hak-hak tradisonal yang telah ada sebelumnya sehingga menjadi ancaman bagi kebebasan penduduk dalam memanfaatkan hutan. Kebijakan tentang penetapan hutan menjadi milik Negara, misalnya, merupakan manifestasi dari paham domein yang secara substansial berbeda dengan paham lama tentang kepemilikan bersama yang hidup di masyarakat. Klaim Negara atas sumber daya hutan akhirnya berbenturan dengan hak-hak tradisonal penduduk desa hutan, dan tidak jarang mengarah pada konflik terbuka.
Paham domein seperti yang tertuang dalam Peraturan Kehutanan 1865 sesungguhnya mempunyai spirit yang sama seperti yang terkandung dalam konsep “hutan Negara” yang pernah dirumuskan pemerintahan Daendels (1808-1811). Dibawah pemerintahan Daendels, Negara memegang peran sentral dalam segala urusan termasuk dalam mengelola dan mengeksploitasi sumber daya hutan. Kecuali di daerah-daerah kerajaan di Jawa, semua hutan dinyatakan menjadi milik Negara. Paham domein ini (staatsdomein) menggantikan paham domein lama (vorsdomein) yang menyatakan bahwa raja menjadi penguasa sekaligus pemilik tunggal semua kekayaan alam diwilayahnya.
Dalam peraturan kehutanan 1865 dinyatakan, secara garis besar hutan dibedakan menjadi dua yaitu hutan jati dan non jati (hutan rimba). Dalam pengelolahannya, hutan jati juga dibedakan menjadi dua yaitu hutan yang dikelola secara teratur dan yang tidak teratur. Maka, dalam peraturan 1865 tidak lagi disebut “hutan lain” selain “hutan Negara”. Juga ditetapkan bahwa yang dianggap sebagai hutan jati milik Negara juga termasuk pohon jati yang ditanam dan dipelihara rakyat dikebun atas perintah penguasa. Paham domen lebih ditegaskan lagi dalam undang-undang Agraria 1870 yang didalamnya antara lain memuat domelinverklaring yaitu pernyataan tentang batas kawasan hutan yang ditetapkan untuk dikuasai Negara. Sejak itulah muncul konsep hutan Negara yang dipakai sekarang.
Ketentuan domeinverklaring di satu sisi dianggap memotong akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan, disisi lain sebagai sarana melindungi hutan dari kerusakan karena eksploitasi yang tak terkendali. Penetapan kawasan hutan Negara kemudian ditindaklanjuti dengan membuat register kawasan hutan disertai luas, batas-batas diatas peta dan nama untuk tiap kelompok kawasan hutan, menentukan batas-batas hutan diatas peta lalu dibuat tanda-tanda permanen dilapangan dengan pal batas dari kayu atau batu dan setelah batas kawasan hutan Negara ditetapkan, lalu diikuti dengan pembentukan orhanisasi pengawasan hutan yang disebut boswachter. Tugas boswachter ada dua yaitu melakukan pengawasan Internal dan Eksternal. Tugas internal meliputi pengawasan terhadap pelanggaran batas pencurian kayu, pembukaan tanah, pengembala ternak, kebakaran hutan, dan lalu lintas kayu diluar kawasan hutan. Tugas eksternal antara lain membantu opziener, memimpin para mandor dalam melaksanakan pekerjaan peremajaan, penjarangan dan pemanenan hasil.
Dalam implementasinya, paham domein seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan kehutanan 1865 ternyata masih mengandung banyak kelemahan. Misalnya pemisahan hutan jati yang dikelola secara teratur dan tidak teratur mengakibatkan musnahnya jenis hutan jati yang disebutkan kedua. Demikian pula adanya ketentuan tentang pembatasan dalam pengadaan kayu untuk rakyat, pembangunan perumahan, perkapalam, kerajinan, bahan bakar, dan lain-lain sangat merugikan penduduk. Oleh karena itu, peraturan ini kemudian diganti dengan Peraturan Pengelolaan dan eksploitasi Hutan diJawa dan Madura, yang diundangkan pada 14 april 1874.
Paham domein membawa implikasi luas bagi penduduk sekitar hutan, misalnya: hilangnya hak-hak penduduk atas hutan. Ini disebabkan karena perbedaan hutan Negara, hutan desa, dan hutan partikulir dihapus dan yang ada hanyalah hutan Negara dan yang kedua pembukaan lahan hutan untuk pertanian tidak boleh dilakukan tanpa surat kuasa dari Gubernur Jenderal. Juga dilarang melakukan pembibrikan puncak gunung dan menebang hutan tanpa penanaman kembali. Bagi masyarakat desa, hutan menjadi katup pengaman penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup. Maka ketika sumber daya itu dikuasai oleh Negara dan akses mereka tertutup, timbulah berbagai reaksi terhadap keadaan yang menekan itu. Salah satunya adalah pencurian kayu. Frekunsi pencurian kayu semakin meningkat ketika larangan mengambil kayu dihutan diperketat. Menurut peraturan yang berlaku, pendudukhanya diperbolehkan membawa kayu setengah jadi untuk membuat rumah. Membawa kayu mentah dilarang. Untuk menyiasati hal itu, banyak penduduk menjual rumah kepada pedagang, lalu menebang lagi kayu jati untuk membuat rumah yang baru. Rumah itu dijual lagi, lalu membuat lagi tumah baru dan demikian seterusnya.
Dalam Peraturan kehutanan 1874/1875 disebutkan adanya larangan penebangan, baik untuk lahan pertanian pangan maupun industry perkebunan. Apapun alasannya, tanpa adanya izin dari Pemerintah, penebangan hutan oleh siapapun dilarang. Pada saat yang sama juga dinyatakan bahwa semua hutan jati dikelola secara teratur, termasuk hutan rimba. Disamping itu penduduk yang tinggal di dalam atau disekitar hutan, yang semula diperbolehkan menebang kayu jati di wilayah hutan jati kategori kedua, diharuskan membayar restribusi bila ingin menebang kayu. Penduduk juga dipernolehkan menebang dan menyarad di hutan rimba yang ridak dieksploitasi Pemerintah, serta memungut kayu mati yang terletak di tnah untuk kayu bakar, perkakas dan pagar. Selain itu, dari hutan jati Negara dilarang mengeluarkan kayu yang tidak dipacak tanpa surat pas, keculai kayu penebangan swakelola dan penebangan persil yang sah. Rakyat juga diizinkan mengembala ternak dalam hutan Negara, dan memungut pakan ternak kecuali dihutan atau bagian hutan tertentu yang keadaannya tidak memungkinkan.
Masuknya pengusahan swasta dalam kegiatan eksploitasi sumber daya hutan diatur dalam peraturan 1865. Eksploitasi hutan tidak dilakukan lagi secara swakelola yang dibiayai Pemerintah, tetapi sepenuhnya diserahkan kepada pengusaha partikulir. Para pengusaha swasta diizinkan mengadakan kontrak menebang hutan jati di wilayah houtvesterijen. Seperti yang kemudian diatur dalam Peraturan Kehutanan 1874, eksploitasi hutan jati hatus dilakukan dengan perantara pemborong yang ditetapkan dengan tender. Bentuk perjanjian ada dua. Pemborong membayar sewa yang dihitung volume kayu yang dihasilkan atau untuk seluruh massa kayu yang berdiri, yang kedua yaitu Pemerintah membayar kepada pemborong sejumlah uang tertentu per kesatuan volume kayu sebagai upah penebangan dan pengangkutan.
Pada akhir abad ke-19 penebangan swakelola semakin meluas sehingga secara berangsur-angsur mengurangi peran swasta. Hal ini terjadi karena di beberapa persil tertentu tidak ada pengusaha yang bersedia melakukan eksploitasi dengan syarat pembayaran harga minimum seperti yang ditetapkan. Penebangan oleh swasta syaratnya cukup ketat. Misalnya, mereka harus membayar sewa lebih dahulu atau harus melunasi retribusi kayu dalam waktu singkat, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rumah pondokan, binatang,penarik dan perbaikan jalan angkutan. Mereka masih dihadapkan ketidakpastian kelancaran pemasaran kayu untuk segera mendapatkan keuntungan.
Kegiatan eksploitasi hutan perusahaan swasta, dalam beberapa hal telah mengubah system lama. Munculnya buruh bebas yang menggantikan system kerja wajib blandong. Perbedaan dua system eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pemerintah dan partikulir membawa konsekuensi yang berbeda. Misalnya, tempat penebangan yang tersebar dan berpindah-pindah seperti yang dilakukan oleh pemerintah lebih membuka peluang bagi penduduk desa memperoleh peketjaan dalam eksploitasi hutan. Sebaliknya penebangan oleh swasta yang hanya dilakukan ditempat/pusat penebangan tertentu kurang member peluang pekerjaan yang luas bagi penduduk.