SEJARAH PERKEMBANGAN KEDUDUKAN HUKUM SWAPRAJA DI PULAU MADURA
Didalam buku sejarah lokal karangan Taufik Abdullah ini dijelaskan tentang corak hubungan politik antara Kompeni Dagang Belanda (V.O.C) dengan Sumenep dan Pamekasan, selama periode 1680 sampai 1800. Walaupun sejak abad 17 terjadi pelebaran daerah yang secara praktis di kuasai oleh V.O.C dan kemudian pemerintah Hindia Belanda, hubungan dan corak hubungan formal daetah daetah itu tidaklah sama. Ada daerah yang sejak mula resmi telah diperlakukan sebagai “kepunyaan” Belanda, jadi pengaturan dan tata cara seluruhnya pada kebijakan yang berlaku dan ada pula daerah seperti daerah Yogyakarta dan Surakarta secara resmi sampai akhir zaman kolonial dianggap berdaulat dan punya hak swapraja.
Di dalam bab ini di jelaskan Sumenep dan Pamekasan dalam tahun (1680-1800) dan Semenep dan Pamekasan dalam abad ke-19 (1800-1883). Bahwa Sumenep dan Pamekasan mempunyai hak Swapraja, hak Swapraja ialah suatu wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari daerah Hindia Belanda, yang kepala wilayahnya ( dengan sebutan; Sultan, Sunan, Raja atau nama adat yang lain ), berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan pemerintahan sendiri ( dalam Indische Staatsregeling 1855 Pasal 21 disebut; Zelfbestuur ) di wilayah yang bersangkutan, masing-masing berdasarkan perjanjian tersebut serta adat-istiadat daerahnya masing-masing yang beraneka ragam.. Dengan demikian, daerah Swapraja berati daerah yang memiliki Pemerintahan sendiri.
Dalan hal yang pasti, bahwa Kompeni mempunyai hak untuk mengangkat para Bupati, demikian pula, bahwa daerah-daerah itu mendapatkan hak berpemerintah sendiri tanpa batas-batas tertentu. Akan tetapi posisi takluknya sangat jelas, sehingga di rasa tidak perlu untuk memperincinya dengan kusus dalan hubungan pertuanan; makanya pada akhir 1705 ketika kooparmanm vab der horst dikirim ke Sumenep untuk mengukuhkan Raden Tjakranegara yang masih muda itu sebagai Bupati. Dia diberi usaha penuh untuk memutuskan sesuatunya mengenai pemerintahan Sumenep dan Pamekasan bagi kepentingan-kepentingan Kompeni dan daerah itu
Tahun-tahun pertama abad ke-19 masih belum membawa perubahan apa-apa terhadap Sumenep dan Pamekasan: akta pengangkatan bupati Pamekasan tertanggal 19 september 1804 seluruhnya sama bunyinya dengan surat pengangkatan Bupati Surabaya 11 tahun sebelumnya. Didalam bab ini dijelaskan Daendles tidak membawa perubahan-perubahan, walaupun kontrak-kontrak politik dengan para Bupati di Jawa telah dihapuskan, ternyata ketentuan ini tidak dijalankan terhadap Sumenep dan Pamekasan, sampai jaug dalam abad ke-19. Bupati-Bupatinya selalu menandatangani perjanjian politik.
Dengan memperlakukan peraturan pajak tanah Raffles menjalankan pula system Bupati sebagai pegawai negri. Daerah-daerah raja-raja Jawa Tengah, Priangan dan seluruh Madura bebas dari pajak tanah ini dan bebas pula dari system Bupati sebagai pegawai negri.
Raffles tidak saja membiarkan Sumenep dan Pamekasan dengan “status swapraja” malahan Bupati Pamekasan di anugrahinya pula kenaikan gelar, yang di sahkan oleh Komisaris Jenderal dengan keputusan tanggal 7 januari 1820, keputusan tanggal 29 november 1825 no.1 menaikkan derajat Bupati Sumenep jadi Sultan, keputusan tanggal 27 juli 1829 no. 22 menjadi Bupati Pamekasan Panembahan daerahnya.
Kemudian ternyata jelas sekali dari pemberitaan Massink mengenai upacara kehormatan raja-raja yang diperlukan terhadap Bupati-Bupati berswapraja di daerah-daerah Kompeni atau Gubernemen(daerah-daerah yang dibawahi langsung oleh V.O.C atau pemerintah Hindia Belanda, yakni Sumenep dan Pamekasan itu didudukkan sama sederajat dengan Sultan Madura
Bupati-Bupati Sumenep dan Pamekasan tidak pernah merupakan raja-raja gugahan, kedudukan mereka condong yang diangkat, dengan syarat yang lebih menguntungkan dalam hal gelar, pendapatan dan derajat, di banding dengan bupati di Jawa, yang dulunya adalah juga penguasa-penguasa yang berpengaruh, akan tetapi lambat laun merosot derajatnya seperti keadaan mereka sekarang. Keputusan Daendels tanggal 1 september 1808 masih berlaku terhadap mereka, baru sesudah itu Bupati-Bupati Sumenep dan Pamekasan itu menanjak dalam “derajat dan kekuasaan yang hamper menyerupai kedudukan seorang raja, pemerintah menginginkan mereka itu diturunkannya kembali sebagai Bupati biasa.
Sementara itu Keputusan tanggal 25 Maret 1854 No. 11 memerintahkan diadakan kembali siatu penelitian lagi, dari gasil penelitian baru inilah bergantung tindakan yang akan di ambil, apakah akan diserahkan lagi Kabupaten Pamekasan sebagai suatu gugahan, walaupun dengan syarat-sayrat yang lebih menguntungkan, atau menempatkan daerah itu pada kedudukan yang serupa dengan Kabupaten-Kabupaten lain di Jawa. Di sini kelihatan dengan jelas, keinginan untuk menentukan status swapraja dengan ciri hubungan gugahan.
Tidak saja secara ekonomis menguntungkan kompeni untuk mempertahankan Bupati-Bupati itu sebagai penguasa berswapraja, tetapi hal itu secara psikologis dapat juga diteranfkan sebagai berikut: hal itu disebabkan selain oleh teori Hukum Alam Eropa modern, terutama sekali oleh praktek Hukum Tata Negeri Belanda kuno, yang menyebabkan pula Gubernur Jenderal Mossel mengulangi kata-kata Tuan Tanah Casteleyn dari Depok yang masyur itu ditahun 1754 sebagai berikut: “ Sudah ternyata, bahwa manusia itu tidak dapat hidup bersama secara rukun, tanpa adanya suatu pemerintahan atau penguasa seperti di tanah air kita atau yang di lakukan di seluruh dunia: sampai perkampungan kecil pun, pemerintah itu harus ada, berasal dari perlembagaan dan peraturan yang diakuinya atau sejak dahulu disetujui bersama karena kebiasaan atau karena ditetapkan ataupun diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi.
Pengertian tentang Negara birokrasi, dengan pemerintahan yang sentralis barulah timbul dan mulai dilaksanakan dalam abad ke-19. Daendels tidaklah membawa perubahan-perubahan dalam tatanan pemerintahan para Bupati, sebaliknya Rafgles mengadakan perombakan besar-besaran. Susunan pemerintahan di Yogyakarta dan Surakarta dan Madura di biarkan dalam keadaanya yang tak di rubah. Sumenep dan Pamekasan memperoleh kehendaknya yakni: swapraja. Bupati-Bupati Pasisir Jawa Timur dijadikan pegawai nedri. Daerah Priangan, sebagai “survival og the dittest” dapat mempertahanlam Bupati-Bupati yang berswapraja.
Berdasarkan pedoman penulisan sejarah local 2005, artikel yang berjudul SEJARAH PERKEMBANGAN KEDUDUKAN HUKUM SWAPRAJA DI PULAU MADURA termasuk dalam aspek penulisan secara Tematis karena disini tidak mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat local saja melainkan di dalam artikel ini dijelaskan tentang social dan kemasyarakatan, politik yang berhubungan dengan masalah pemerintahan, kenegaraan dan sejarah kekuasaan, dan ekonomi yang mempelajari aktifitas manusia dalam bidang keuntungan dalam sistem hak swapraja bagi pihak belanda.
Termasuk sejarah tematis karena disini dijelaskan tentang masalah hubungan dalam politik, symbol-simbol yang diperkembangkan seperti bupati dianggap sebagai penguasa sesungguhnya, lengkap dengan peralatan upacaranya, membentuk sealitas-realitasnya sendiri, yang sering bertentangan dengan realitas yang bisa dilihat. Kekecewaan politik, konflik pergesetan elite orang baru, yang disembunyikan di belakang simbol-simbol yang mempesona (dimaksud hanya dalam hubungan dengan rakyat) adalah memang salah satu factor dinamik sejarah colonial. Dan di perlukan waktu yang cukup lama bagi pemerintah colonial untuk secara lebih nyata memperlihatkan kekuasaan adanya kesesuaian simbol-simbol politik dengan kenyataan rillnya. Di Semenep dan Pamekasan, seperti kebanyakan daerah lainnya, dilakukan pada saat-saat meninggalnya penguasa yang lama.
Disini juga di jelaskan tentang Penguasa Sumenep dan Pamekasan demi keagungannya di beri gelar masing-masing “Sultan”dan “Panembahan”, seperti juga dengan penguasa satu dengan yang lainnya huga diberi gelar Sultan. Mereka karena satu dan lain hal terikat dalam hubungan keluarga yang memungkinkan mereka saling bisa mengharapkan “kemenangan” dalam tiap pergantian penguasa. Begitulah ketika pada bulan Nopember 1842, pemerintah Belanda mengangkat Pangeran Suryokusumo, cucu dari Panembahan Pamekasan yang baru meninggal, sebagai pengganti kakeknya, timbul ketidakpuasan di kalangan keluarga Madura dan Pamekasan sendiri. Almarhum Panembahan sebenarnya menginginkan anaknya, Pangeran Ario Cokrowinoto, sebagai penggantinya. Dalam hal ini ia didukung oleh saudara-saudaranya dan terutama pamannya, yaitu Sultan Madura. Pengangkatan Suryokusumo sebagai Panembahan Pamekasan adalah suatu kemenangan politik bagi Sumenep dengan demikian artikel ini termasuk dalam aspek Tematis karena berhubungan dengan politik.
Dan dalam artikel ini termasuk tematis karena dalam artikel ini dijelaskan tentang Pengertian tentang Negara birokrasi, dengan pemerintahan yang sentralis barulah timbul dan mulai dilaksanakan dalam abad ke-19. Daendels tidaklah membawa perubahan-perubahan dalam tatanan pemerintahan para Bupati, sebaliknya Rafgles mengadakan perombakan besar-besaran. Susunan pemerintahan di Yogyakarta dan Surakarta dan Madura di biarkan dalam keadaanya yang tak di rubah. Sumenep dan Pamekasan memperoleh kehendaknya yakni: swapraja. Bupati-Bupati Pasisir Jawa Timur dijadikan pegawai nedri. Daerah Priangan, sebagai “survival og the dittest” dapat mempertahanlam Bupati-Bupati yang berswapraja.
Yang terakhir sumber dari penulisan artikel yang saya resume adalah Pedoman Penulisan Sejarah Lokal karangan Kasujanto dkk dan buku Sejarah Lokal di Indonesia karangan Taufik Abdullah
0 komentar:
Posting Komentar
Kalau udah dibaca mohon sisipkan komentar ea :D
untuk kemajuan blog saya
terimakasih :D