Penetrasi Kapitalisme dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Hindia Belanda pada akhir Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20
Berakhirnya sistem blandong membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya hutan di Hindia Belanda pada paro kedua abag ke-19. Sistem blandong lama beserta instrument peraturan kehutanan lainnya digapuskan pada 1865 dan dihantikan dengan peraturan kehutanan baru yang dijiwai semangat liberal. Kemudian pada 1866 Departemen Perkebunan yang sebelumnya menjadi lembaga resmi pengelola hutan dihapuskan. Penghapusan lembaga ini sekaligus menandai berakhirnya Sistem Tanam Paksa yang sudah berjalan hamper dua dasawarsa lebih.Pengelolahan dan pengawasan hutan kemudian diserahkan kepada Departemen Dalam negeri hingga awal abad lahirlah kebijakan baru dalam pengelolaan hutan mendorong masuknya pengusaha swasta dalam usaha eksploitasi sumber daya hutan. Tahun 1865 menjadi tonggak penting yang menandai berakhirnya system kerja wajib blandong dan menjadi titik awal keterlibatan swasra dalam eksploitasi hutan di Hindia Belanda.
Fenomena lain yang terjadi pada akhir abad ke-19 hingga 1920-an adalah menguatnya paham domein (domeinverklaring) dalam menguasai sumber daya hutan. Paham domein menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam termasuk hutan menjadi milik Negara dan dikuasai oleh Negara. Klaim seperti ini menegasikan hak-hak tradisonal yang telah ada sebelumnya sehingga menjadi ancaman bagi kebebasan penduduk dalam memanfaatkan hutan. Kebijakan tentang penetapan hutan menjadi milik Negara, misalnya, merupakan manifestasi dari paham domein yang secara substansial berbeda dengan paham lama tentang kepemilikan bersama yang hidup di masyarakat. Klaim Negara atas sumber daya hutan akhirnya berbenturan dengan hak-hak tradisonal penduduk desa hutan, dan tidak jarang mengarah pada konflik terbuka.
Paham domein seperti yang tertuang dalam Peraturan Kehutanan 1865 sesungguhnya mempunyai spirit yang sama seperti yang terkandung dalam konsep “hutan Negara” yang pernah dirumuskan pemerintahan Daendels (1808-1811). Dibawah pemerintahan Daendels, Negara memegang peran sentral dalam segala urusan termasuk dalam mengelola dan mengeksploitasi sumber daya hutan. Kecuali di daerah-daerah kerajaan di Jawa, semua hutan dinyatakan menjadi milik Negara. Paham domein ini (staatsdomein) menggantikan paham domein lama (vorsdomein) yang menyatakan bahwa raja menjadi penguasa sekaligus pemilik tunggal semua kekayaan alam diwilayahnya.
Dalam peraturan kehutanan 1865 dinyatakan, secara garis besar hutan dibedakan menjadi dua yaitu hutan jati dan non jati (hutan rimba). Dalam pengelolahannya, hutan jati juga dibedakan menjadi dua yaitu hutan yang dikelola secara teratur dan yang tidak teratur. Maka, dalam peraturan 1865 tidak lagi disebut “hutan lain” selain “hutan Negara”. Juga ditetapkan bahwa yang dianggap sebagai hutan jati milik Negara juga termasuk pohon jati yang ditanam dan dipelihara rakyat dikebun atas perintah penguasa. Paham domen lebih ditegaskan lagi dalam undang-undang Agraria 1870 yang didalamnya antara lain memuat domelinverklaring yaitu pernyataan tentang batas kawasan hutan yang ditetapkan untuk dikuasai Negara. Sejak itulah muncul konsep hutan Negara yang dipakai sekarang.
Ketentuan domeinverklaring di satu sisi dianggap memotong akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan, disisi lain sebagai sarana melindungi hutan dari kerusakan karena eksploitasi yang tak terkendali. Penetapan kawasan hutan Negara kemudian ditindaklanjuti dengan membuat register kawasan hutan disertai luas, batas-batas diatas peta dan nama untuk tiap kelompok kawasan hutan, menentukan batas-batas hutan diatas peta lalu dibuat tanda-tanda permanen dilapangan dengan pal batas dari kayu atau batu dan setelah batas kawasan hutan Negara ditetapkan, lalu diikuti dengan pembentukan orhanisasi pengawasan hutan yang disebut boswachter. Tugas boswachter ada dua yaitu melakukan pengawasan Internal dan Eksternal. Tugas internal meliputi pengawasan terhadap pelanggaran batas pencurian kayu, pembukaan tanah, pengembala ternak, kebakaran hutan, dan lalu lintas kayu diluar kawasan hutan. Tugas eksternal antara lain membantu opziener, memimpin para mandor dalam melaksanakan pekerjaan peremajaan, penjarangan dan pemanenan hasil.
Dalam implementasinya, paham domein seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan kehutanan 1865 ternyata masih mengandung banyak kelemahan. Misalnya pemisahan hutan jati yang dikelola secara teratur dan tidak teratur mengakibatkan musnahnya jenis hutan jati yang disebutkan kedua. Demikian pula adanya ketentuan tentang pembatasan dalam pengadaan kayu untuk rakyat, pembangunan perumahan, perkapalam, kerajinan, bahan bakar, dan lain-lain sangat merugikan penduduk. Oleh karena itu, peraturan ini kemudian diganti dengan Peraturan Pengelolaan dan eksploitasi Hutan diJawa dan Madura, yang diundangkan pada 14 april 1874.
Paham domein membawa implikasi luas bagi penduduk sekitar hutan, misalnya: hilangnya hak-hak penduduk atas hutan. Ini disebabkan karena perbedaan hutan Negara, hutan desa, dan hutan partikulir dihapus dan yang ada hanyalah hutan Negara dan yang kedua pembukaan lahan hutan untuk pertanian tidak boleh dilakukan tanpa surat kuasa dari Gubernur Jenderal. Juga dilarang melakukan pembibrikan puncak gunung dan menebang hutan tanpa penanaman kembali. Bagi masyarakat desa, hutan menjadi katup pengaman penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup. Maka ketika sumber daya itu dikuasai oleh Negara dan akses mereka tertutup, timbulah berbagai reaksi terhadap keadaan yang menekan itu. Salah satunya adalah pencurian kayu. Frekunsi pencurian kayu semakin meningkat ketika larangan mengambil kayu dihutan diperketat. Menurut peraturan yang berlaku, pendudukhanya diperbolehkan membawa kayu setengah jadi untuk membuat rumah. Membawa kayu mentah dilarang. Untuk menyiasati hal itu, banyak penduduk menjual rumah kepada pedagang, lalu menebang lagi kayu jati untuk membuat rumah yang baru. Rumah itu dijual lagi, lalu membuat lagi tumah baru dan demikian seterusnya.
Dalam Peraturan kehutanan 1874/1875 disebutkan adanya larangan penebangan, baik untuk lahan pertanian pangan maupun industry perkebunan. Apapun alasannya, tanpa adanya izin dari Pemerintah, penebangan hutan oleh siapapun dilarang. Pada saat yang sama juga dinyatakan bahwa semua hutan jati dikelola secara teratur, termasuk hutan rimba. Disamping itu penduduk yang tinggal di dalam atau disekitar hutan, yang semula diperbolehkan menebang kayu jati di wilayah hutan jati kategori kedua, diharuskan membayar restribusi bila ingin menebang kayu. Penduduk juga dipernolehkan menebang dan menyarad di hutan rimba yang ridak dieksploitasi Pemerintah, serta memungut kayu mati yang terletak di tnah untuk kayu bakar, perkakas dan pagar. Selain itu, dari hutan jati Negara dilarang mengeluarkan kayu yang tidak dipacak tanpa surat pas, keculai kayu penebangan swakelola dan penebangan persil yang sah. Rakyat juga diizinkan mengembala ternak dalam hutan Negara, dan memungut pakan ternak kecuali dihutan atau bagian hutan tertentu yang keadaannya tidak memungkinkan.
Masuknya pengusahan swasta dalam kegiatan eksploitasi sumber daya hutan diatur dalam peraturan 1865. Eksploitasi hutan tidak dilakukan lagi secara swakelola yang dibiayai Pemerintah, tetapi sepenuhnya diserahkan kepada pengusaha partikulir. Para pengusaha swasta diizinkan mengadakan kontrak menebang hutan jati di wilayah houtvesterijen. Seperti yang kemudian diatur dalam Peraturan Kehutanan 1874, eksploitasi hutan jati hatus dilakukan dengan perantara pemborong yang ditetapkan dengan tender. Bentuk perjanjian ada dua. Pemborong membayar sewa yang dihitung volume kayu yang dihasilkan atau untuk seluruh massa kayu yang berdiri, yang kedua yaitu Pemerintah membayar kepada pemborong sejumlah uang tertentu per kesatuan volume kayu sebagai upah penebangan dan pengangkutan.
Pada akhir abad ke-19 penebangan swakelola semakin meluas sehingga secara berangsur-angsur mengurangi peran swasta. Hal ini terjadi karena di beberapa persil tertentu tidak ada pengusaha yang bersedia melakukan eksploitasi dengan syarat pembayaran harga minimum seperti yang ditetapkan. Penebangan oleh swasta syaratnya cukup ketat. Misalnya, mereka harus membayar sewa lebih dahulu atau harus melunasi retribusi kayu dalam waktu singkat, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rumah pondokan, binatang,penarik dan perbaikan jalan angkutan. Mereka masih dihadapkan ketidakpastian kelancaran pemasaran kayu untuk segera mendapatkan keuntungan.
Kegiatan eksploitasi hutan perusahaan swasta, dalam beberapa hal telah mengubah system lama. Munculnya buruh bebas yang menggantikan system kerja wajib blandong. Perbedaan dua system eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pemerintah dan partikulir membawa konsekuensi yang berbeda. Misalnya, tempat penebangan yang tersebar dan berpindah-pindah seperti yang dilakukan oleh pemerintah lebih membuka peluang bagi penduduk desa memperoleh peketjaan dalam eksploitasi hutan. Sebaliknya penebangan oleh swasta yang hanya dilakukan ditempat/pusat penebangan tertentu kurang member peluang pekerjaan yang luas bagi penduduk.
0 komentar:
Posting Komentar
Kalau udah dibaca mohon sisipkan komentar ea :D
untuk kemajuan blog saya
terimakasih :D